Key Issue: Disnakertransgi DKI diminta tindak tegas perbudakan di “Mau Print”
Disnakertransgi DKI Diminta Ambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Perbudakan di Toko Percetakan “Mau Print”
Key Issue – Jakarta – Persoalan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah Nasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja di salah satu toko percetakan berbasis di Jakarta Pusat, yaitu “Mau Print”. Ia menyoroti perlunya tindakan cepat dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mengatasi praktik perbudakan modern yang dianggap mengancam kesejahteraan buruh.
Penegakan Hukum dan Proses Pidana
Pada konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya, Jumat lalu, Said Iqbal menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan harus dilakukan secara serius dan segera. Ia menekankan perlunya koordinasi antara Disnakertransgi dan kepolisian agar kasus ini dapat dituntaskan secara efektif. “Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus dipastikan apakah usaha itu termasuk UMKM atau bukan. Saya rasa Senin (6/7) harus sudah ada keputusan,” tutur Said.
“Karena saya jumpai, dikasih upahnya Rp500.000. Itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp500.000 itu sudah perbudakan itu. Jadi, harus dikeluarkan nota pengawasan,” kata Said Iqbal.
Eksploitasi Berat dan Kondisi Kerja
Dalam laporan lapangan, Said Iqbal mengungkap bahwa para pekerja di “Mau Print” diduga mengalami perlakuan tidak adil. Upah yang diberikan jauh di bawah standar, dengan besaran sekitar Rp500.000 per hari, menjadi indikasi kuat adanya eksploitasi berat. “Dari segi kemanusiaan, ini sudah tidak bisa diterima. Usaha harus berjalan dengan prinsip adil, bukan menganiaya pekerja,” imbuhnya.
Ia juga meminta Disnakertransgi untuk menindak pelaku usaha yang disebut memiliki jaringan toko percetakan tersebut. “Boleh berbisnis, boleh berusaha, tapi harus benar. Jangan mengeksploitasi dan menciptakan perbudakan,” tegas Said, yang menekankan bahwa kebijakan pengawasan harus ketat agar tidak ada pelanggaran serupa terulang.
Permasalahan Psikologis Korban
Di samping isu pengupahan, Said Iqbal juga menyoroti trauma psikologis yang dialami para korban. “Sampai kemarin, saya datang, mereka ketakutan banget. Bapaknya apalagi, merasa takut dan tidak aman,” katanya. Menurut penelusuran di lapangan, ada indikasi intimidasi yang dilakukan oknum tertentu, sehingga memicu rasa takut dan stres berat pada pekerja.
“Tolong juga diperhatikan karena sampai kemarin saya datang itu mereka ketakutan banget, bapaknya apalagi. Itu temuan saya di lapangan, mereka ketakutan,” ucap Said Iqbal.
Respons dari Pihak Kepolisian
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan para korban. Ia menjelaskan bahwa Kapolda Metro Jaya telah membentuk tim terpadu yang akan berperan dalam menjamin keselamatan dan pemulihan kondisi psikologis korban. “Kami menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya akan memberikan jaminan rasa aman kepada para korban. Ini wujud nyata dari tim terpadu yang dibentuk oleh Bapak Kapolda Metro Jaya,” kata Budi.
“Kami juga sudah mendengar adanya informasi tersebut, tetapi masih harus kita komunikasikan dengan korban dan pengacara. Kita harus melihat kondisi yang tepat sehingga tidak menimbulkan trauma bagi korban tersebut,” jelas Budi Hermanto.
Proses Pendalaman dan Upaya Pemulihan
Budi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman mengenai dugaan intimidasi terhadap korban. Ia menyatakan bahwa investigasi ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada dampak psikologis yang dialami oleh para pekerja. “Kami berkomitmen untuk memulihkan kondisi mereka secara menyeluruh, termasuk kepercayaan terhadap sistem kerja yang adil,” tegas Budi.
Pentingnya Kolaborasi Instansi
Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, Said Iqbal menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Disnakertransgi dan pihak kepolisian. Ia menilai bahwa kebijakan pengawasan ketenagakerjaan harus diiringi tindakan pidana untuk memastikan pelaku tidak bisa terus beroperasi tanpa konsekuensi hukum. “Kasus perbudakan modern tidak bisa ditangani hanya dengan peraturan internal. Perlu ada kerja sama yang sinergi antara berbagai instansi,” lanjutnya.
Kondisi Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
Kasus ini juga menggambarkan tantangan yang dihadapi buruh di Jakarta, khususnya mereka yang bekerja di sektor jasa atau usaha kecil. Said Iqbal menyoroti bahwa upah rendah dan jam kerja berlebihan menjadi faktor utama yang memicu ketergantungan pada pekerja. “Jika tidak ada perlindungan yang memadai, mereka akan terus terjebak dalam sistem eksploitasi,” katanya.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
Menurut Said, pihak Disnakertransgi harus segera mengeluarkan nota pengawasan terhadap “Mau Print” dan memastikan ada penegakan hukum yang tegas. “Ini menjadi contoh bagaimana perbudakan modern bisa terjadi di tengah kota, jadi kita harus bergerak cepat agar tidak ada korban lain,” imbuhnya. Harapan masyarakat pun tertuju pada upaya serius dari pemerintah dan lembaga pengawasan untuk memastikan keadilan dalam hubungan kerja.
Di sisi lain, Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan tetap mengutamakan pemulihan kondisi psikologis korban. Ia menambahkan bahwa tim terpadu akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Disnakertransgi, untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja. “Kami berupaya agar setiap korban merasa aman dan mampu memulihkan kehidupan mereka dengan dukungan penuh dari pemerintah,” tutup Budi.