Sidang pembacaan tuntutan kasus kebakaran Terra Drone ditunda
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Kebakaran Terra Drone Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan kasus kebakaran Terra – Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama Terra Drone, yang terlibat dalam kecelakaan kebakaran yang menyebabkan kematian 22 karyawan, dijadwalkan ditunda hingga Senin, 11 Mei 2026. Penundaan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, mengajukan permintaan kepada majelis hakim. “Kami minta sidang ditunda,” ujar Daru saat memberikan pernyataan di Jakarta, Kamis. Penyebab utama penundaan tersebut adalah karena pihak JPU masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penyusunan tuntutan secara lengkap.
Alasan Penundaan Sidang
Menurut Daru, penundaan sidang merupakan langkah untuk memastikan tuntutan yang diajukan terhadap Michael Wishnu Wardana lebih rapi dan memenuhi standar hukum. “Kami masih memerlukan waktu,” tambahnya dalam wawancara dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa dokumen tuntutan harus mencakup semua bukti yang relevan, termasuk analisis penyebab kebakaran dan tanggung jawab terdakwa dalam mengakibatkan korban meninggal. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi JPU untuk mengumpulkan data tambahan atau memperbaiki argumentasi yang akan dibacakan di hadapan pengadilan.
“Kami membutuhkan waktu untuk memastikan tuntutan kami cukup kuat dan lengkap,” ujar Daru Iqbal Mursid. “Dengan penundaan ini, kami dapat menyusun perincian yang jelas tentang tindakan terdakwa yang berdampak fatal.”
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permintaan penundaan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, memberikan waktu tambahan hingga Senin, 11 Mei 2026, untuk JPU menyiapkan tuntutan. “Tanggal 11, ya, untuk pembacaan tuntutan,” kata Purwanto dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa pengadilan akan mematuhi jadwal yang telah disepakati, meskipun sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis, kini bergeser ke hari Senin.
Pembacaan Tuntutan dan Perkembangan Kasus
Penundaan ini mempercepat proses penyusunan tuntutan terhadap Michael Wishnu Wardana. Dalam sidang yang akan berlangsung Senin, 11 Mei 2026, JPU diharapkan dapat memaparkan detail kasus kebakaran Terra Drone dengan lebih terstruktur. Kebakaran terjadi di sebuah gedung milik perusahaan tersebut, yang menewaskan 22 karyawan pada bulan Mei 2026. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena dugaan kelalaian dalam pengelolaan keamanan dan sistem pemadam kebakaran.
“Kami harus memastikan semua fakta terungkap dengan jelas agar tuntutan kami memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Daru. “Proses ini memerlukan kehati-hatian khusus, terutama karena kejadian tersebut menyebabkan korban yang cukup signifikan.”
Kasus ini tengah dalam penyelidikan menyeluruh oleh pihak berwenang. Penyebab kebakaran yang mengakibatkan 22 karyawan tewas masih dalam investigasi, namun terdakwa dituduh melakukan kesalahan dalam pengelolaan fasilitas perusahaan. Selain itu, tuntutan juga mencakup pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja yang menyebabkan ancaman nyawa dan keamanan umum.
Kasus Kebakaran dan Tuntutan Hukum
Michael Wishnu Wardana dituduh melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyangkut tindak pidana terkait kelalaian menyebabkan kebakaran. Selain itu, ia juga dijatuhi tuntutan hukum Pasal 188 KUHP, yang mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan kecelakaan, kebakaran, atau banjir, serta membahayakan nyawa atau keamanan umum.
“Terdakwa dianggap bertanggung jawab karena kelalaian dalam menjaga keselamatan lingkungan kerja,” ujar Daru. “Ini bukan hanya masalah kecelakaan kecil, tetapi telah mengakibatkan kerugian besar dalam nyawa manusia.”
Kebakaran Terra Drone yang menewaskan 22 karyawan terjadi akibat kegagalan sistem pemadam kebakaran dan kurangnya tindakan darurat yang tepat. Selama penyelidikan, ditemukan bahwa terdakwa tidak menjalankan protokol keamanan secara memadai, sehingga kondisi di tempat kejadian mengarah pada kecelakaan yang memakan korban jiwa. Dengan tuntutan yang dijatuhkan, terdakwa diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun.
Penundaan sidang ini juga memungkinkan pihak terkait memberikan penjelasan lebih rinci tentang penyebab kebakaran dan respons perusahaan terhadap insiden tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, pihak berwenang menyebutkan bahwa investigasi sedang berjalan untuk menentukan apakah kelalaian terdakwa tergolong sengaja atau tidak sengaja. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk memutuskan tingkat keparahan tuntutan yang diberikan.
Proses Hukum yang Berlangsung
Sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis, kini bergeser ke Senin, 11 Mei 2026, setelah disepakati oleh majelis hakim. Dalam proses ini, JPU diberikan waktu tambahan untuk memperkuat argumen dan membawa bukti-bukti yang relevan. Perubahan jadwal ini dinilai wajar, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan penyebab kebakaran dan dampak terhadap