Jumat – Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya ada di 14 wilayah
Jumat, Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Ada di 14 Wilayah
Jumat – Jakarta, Jumat (27/04/2023) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling yang terjangkau bagi masyarakat di 14 wilayah. Wilayah tersebut meliputi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), dan layanan ini hadir untuk memudahkan warga dalam mengurus urusan administrasi kendaraan. Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan tanpa harus berlari ke kantor Samsat. Layanan ini menyediakan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Dikutip dari
akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya pada Jumat, berikut daftar wilayah dan lokasi layanan Samsat Keliling:
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
1. Jakarta Pusat: Berlokasi di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. 2. Jakarta Utara: Ada di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading, jam operasional 08.00–14.00 WIB. 3. Jakarta Barat: Di Mall Citraland, layanan berlangsung sejak 08.00 hingga 14.00 WIB. 4. Jakarta Selatan: Berada di halaman parkir Samsat dan Kantor Walikota, jam operasional 09.00–15.00 WIB untuk Samsat Keliling, sementara Kantor Walikota melayani dari 09.00 hingga 14.00 WIB. 5. Jakarta Timur: Berada di halaman Kantor Kecamatan Cipayung dan Pasar Induk Kramat Jati, waktu pelayanan 08.00–14.00 WIB. 6. Kota Tangerang: Ada di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, jam operasional 09.00–13.00 WIB. 7. Serpong: Melayani di halaman parkir Samsat dan ITC BSD, jam 08.00–14.00 WIB serta 16.00–18.00 WIB. 8. Ciledug: Di Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pelayanan dari 09.00 hingga 14.00 WIB. 9. Ciputat: Berada di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung, jam operasional 09.00–12.00 WIB. 10. Kelapa Dua: Di halaman Gtown House Square Gading Serpong, waktu layanan 08.00–14.00 WIB. 11. Kota Bekasi: Ada di Pizza Hut Komsen Jatiasih, pelayanan dari 09.00 hingga 11.30 WIB. 12. Kabupaten Bekasi: Di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, jam operasional 09.00–11.30 WIB. 13. Depok: Berada di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu, pelayanan 08.00–14.00 WIB serta 09.00–11.00 WIB. 14. Cinere: Di Kantor Kelurahan Pasir Putih, waktu layanan 08.00–11.30 WIB.
Persyaratan untuk Mengakses Layanan
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, warga wajib membawa sejumlah dokumen. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain: – KTP asli pemilik kendaraan, – BPKB (Buku Pokok Kendaraan Bermotor), – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), masing-masing dilengkapi fotokopi. Selain itu, pemohon harus memastikan tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun. Tunggakan pajak ini menjadi syarat utama agar layanan bisa dilakukan secara lengkap.
Layanan Samsat Keliling ini berfokus pada pembayaran PKB tahunan. Jika warga ingin mengurus pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, mereka harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Hal ini menjadi kebijakan yang membedakan antara layanan mobile dan layanan di kantor permanen. Pemilihan waktu dan lokasi di 14 wilayah dilakukan untuk memastikan aksesibilitas yang merata, terutama bagi masyarakat yang kesulitan datang ke kantor administrasi.