Topics Covered: Gulkarmat ajak masyarakat tidak bakar sampah cegah kebakaran
Gulkarmat Ajak Masyarakat Tidak Bakar Sampah untuk Cegah Kebakaran
Jakarta, Sabtu — Budi Haryono, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, mengimbau warga setempat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara acak. Menurutnya, kebiasaan ini bisa menyebabkan kebakaran yang merugikan masyarakat luas.
Imbauan tersebut disampaikan setelah terjadi kebakaran di tumpukan sampah di lahan kosong Jalan Raya Bekasi KM 21, RT 03/04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada Jumat (24/6). Kebakaran tersebut memperluas area yang terbakar hingga mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Budi menuturkan, api mulai terdeteksi pada pagi hari pukul 08.20 WIB, setelah masyarakat memberi informasi.
“Kami minta tidak ada lagi warga yang membakar sampah sembarangan,” ujar Budi Haryono.
Dalam menangani kebakaran, 11 unit mobil pemadam kebakaran dan 55 personel berjuang mengendalikan api. Untuk mempercepat proses pemadaman, pihaknya didukung satu unit ekskavator dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA). Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.21 WIB.
Budi menambahkan, kondisi cuaca yang terik dan angin kencang menjadi hambatan utama dalam upaya pemadaman. “Kronologi kebakaran ini dimulai dari sampah yang dibakar, lalu menyebar dan semakin besar,” terangnya.
Kebijakan DKI Jakarta Soal Denda Membakar Sampah
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan peringatan kepada warga ibukota. Membakar sampah secara sembarangan bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sampah merupakan sumber pencemaran udara, terutama jika dibakar tanpa pengawasan,” kata Erni Pelita Fitratunnisa, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu.