Key Issue: ​Bus Transjakarta tabrak separator di MT Haryono, sopir alami luka

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Alami Luka

Key Issue – Jakarta, Senin pagi — Sebuah bus Transjakarta dengan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) B-7190-TGD mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak pembatas jalan (separator) jalur busway di Jalan Letjen MT Haryono, Cikoko, Jakarta Selatan. Insiden terjadi pada pukul 05.10 WIB, tepat di arah barat, di depan Menara Hijau. Kecelakaan ini menimbulkan gangguan arus lalu lintas di sekitar lokasi, yang berdampak pada kemacetan singkat pada jam sibuk.

Penjelasan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat bus Mayasari melaju dari arah Timur ke Barat. Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), diduga karena kurang hati-hati, kendaraan tersebut menabrak separator di sisi kiri. “Korban melaju dengan kecepatan yang tidak terkendali, kemungkinan karena kurang konsentrasi,” terang Ojo saat dikonfirmasi.

“Sebelum kejadian, kendaraan menabrak pembatas jalan busway di depan Menara Hijau, Cikoko. Selain itu, pengemudi mengalami luka memar pada dahi dan luka robek di pelipis mata kiri. Petugas langsung mengevakuasi korban ke RS Tebet untuk perawatan, serta meminta visum et repertum (VeR) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ojo.

Kondisi Pengemudi dan Proses Evakuasi

Pengemudi bus, Danang Prasetya A (34), warga Cijantung, Jakarta Timur, mengalami luka memar pada dahi dan luka robek di pelipis mata sebelah kiri. Kecelakaan ini mengakibatkan bagian depan bus mengalami kerusakan material yang cukup parah, hampir mengenai bagian kabin penumpang. Setelah kejadian, petugas langsung melakukan evakuasi korban ke Rumah Sakit Tebet, sekitar 15 menit setelah insiden terjadi. Berdasarkan laporan medis, korban dinyatakan tidak terlalu parah, namun memerlukan perawatan intensif untuk pemulihan.

Analisis Olah TKP dan Penyebab Kecelakaan

Menurut Ojo, hasil olah TKP menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pengemudi. Pihak penyidik menemukan bahwa kendaraan tidak menghindari pembatas jalan dengan tepat, sehingga terjadi tabrakan. “Kendaraan melaju dengan kecepatan yang berlebihan, dan kemungkinan kurang memperhatikan kondisi sekitar, terutama di area dengan jalan berkelok,” jelas Ojo. Pihak kepolisian juga mengumpulkan keterangan dari dua saksi di lokasi, yaitu anggota Polri bernama Fajar Subekti dan warga sipil Mus Mulyadi. Keterangan mereka akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan lebih lanjut.

Kelalaian Pengemudi dan Pelanggaran Regulasi

Ojo menambahkan bahwa pengemudi diduga melanggar Pasal 106 dan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, sedangkan Pasal 283 Juncto Pasal 310 mengatur tentang penggunaan jalan secara tidak benar, seperti tidak mematuhi pembatas jalan. Selain itu, penyidik juga memeriksa kondisi teknis bus dan membuka kamera rekaman di dalam kendaraan untuk memperjelas kronologis kejadian.

Langkah Penanganan oleh Pihak Kepolisian

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penanganan di lokasi kejadian dengan segera mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa armada bus. Petugas juga mengatur arus lalu lintas di sekitar area yang terganggu agar kembali normal. Proses olah TKP dilakukan dalam beberapa jam, dengan fokus pada kecepatan kendaraan, kondisi jalan, dan pengemudi.

Pengaruh Kecelakaan terhadap Masyarakat dan Infrastruktur

Kecelakaan ini menimbulkan dampak signifikan terhadap masyarakat sekitar, terutama pengguna jalan yang terpaksa mengalami penundaan perjalanan. Para pengendara lain di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa kecelakaan membuat arus lalu lintas terhambat selama lebih dari satu jam. Sementara itu, pembatas jalan yang tertabrak mengalami kerusakan sedang, sehingga harus ditambal sebelum bisa digunakan kembali.

Upaya Peningkatan Keselamatan di Jalur Busway

Kecelakaan ini menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kelemahan sistem keselamatan di jalur busway. Pihak terkait sedang merancang rencana penguatan pembatas jalan, termasuk pemasangan lampu peringatan dan marka jalan lebih terang. Ojo menegaskan bahwa kejadian ini juga menjadi contoh penting bagi pengemudi untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di area dengan struktur jalan yang kompleks. “Kami meminta pengemudi untuk selalu memperhatikan kondisi jalan dan menghindari kecelakaan serupa,” tukas Ojo.

Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan

Setelah mengamankan bukti dan mendapatkan keterangan dari saksi, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap kinerja pengemudi dan keadaan armada. Selain itu, masyarakat dianjurkan melaporkan kejadian serupa untuk memperbaiki sistem pengawasan lalu lintas. Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi pengguna jalan umum untuk tetap berhati-hati dalam mengemudi, terlepas dari kondisi yang terlihat sehari-hari.

Konteks Kecelakaan di Jalur Busway

Jalur busway di Jakarta Selatan sering menjadi saksi bisu kecelakaan serupa akibat kecepatan kendaraan yang berlebihan dan kurangnya kewaspadaan peng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *