DKI tegaskan anjing dan kucing bukan komoditas pangan
DKI Jakarta Perkuat Posisi Anjing dan Kucing Bukan Komoditas Pangan
DKI tegaskan anjing dan kucing bukan – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan posisinya bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan yang boleh dikonsumsi sebagai pangan. Penegasan ini disampaikan secara tegas melalui berbagai mekanisme regulasi yang telah berlaku, sehingga penyembelihan serta perdagangan daging kedua hewan tersebut untuk tujuan konsumsi menjadi tidak diperbolehkan di wilayah ibu kota. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.
Regulasi Terbaru Mengatur Larangan Konsumsi
Kebijakan ini diatur secara komprehensif melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang berfokus pada pengendalian penyakit rabies. Melalui instrumen hukum tersebut, pemerintah provinsi telah menetapkan aturan yang jelas mengenai status anjing dan kucing sebagai hewan peliharaan, bukan sebagai hewan pangan yang boleh diperdagangkan secara bebas. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi penegakan aturan di tingkat wilayah.
Hasudungan A. Sidabalok, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, menjelaskan bahwa peraturan gubernur ini merupakan salah satu regulasi terbaru di Indonesia yang secara eksplisit melarang masyarakat untuk menyembelih kedua hewan tersebut sebagai hewan konsumsi. Ia menekankan bahwa karena kedua hewan ini tidak dikategorikan sebagai hewan pangan, maka penjualan dagingnya secara bebas juga tidak diperkenankan. Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Karena baru ini Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di Indonesia yang melarang masyarakatnya untuk menyembelih anjing, kucing sebagai hewan konsumsi. Karena tidak dikategorikan sebagai hewan pangan, tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas,” kata Hasudungan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis.
Implementasi di Lapangan dan Respons Masyarakat
Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan oleh dinas terkait, ditemukan hanya satu lokasi di Jakarta Selatan yang sebelumnya aktif menjual daging anjing. Saat ini, pihak berwenang telah melakukan pendekatan intensif kepada pelaku usaha di lokasi tersebut agar mulai menghentikan penjualan produk daging anjing. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara bertahap dan persuasif, bukan dengan cara yang keras.
Hasudungan menilai bahwa kebijakan yang telah diterapkan ini mendapat respons positif dari masyarakat internasional. Pengakuan dunia internasional terhadap langkah Jakarta ini bahkan mengantarkan Gubernur DKI Jakarta memperoleh penghargaan bergengsi di bidang kesejahteraan hewan. Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan Jakarta selaras dengan standar internasional dalam perlindungan hewan, sekaligus meningkatkan citra kota sebagai kota yang peduli terhadap hewan.
“Mari sama-sama kita berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang sehat, sehat bagi hewannya dan pemiliknya. Terkait informasi program KPKP, warga bisa melihatnya di media sosial yang tersedia,” katanya.
Koordinasi Antar Instansi untuk Penegakan Aturan
Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, meminta seluruh unsur wilayah untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Meskipun indikasi penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta Selatan relatif sedikit dibandingkan dengan wilayah lain di DKI Jakarta, pengawasan tetap perlu dilakukan secara konsisten. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Jadi, kita semua harus mendukung aturan yang sudah ditetapkan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Dari tingkat kelurahan hingga kota harus sama-sama bersinergi,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Satpol PP dan pemerintah wilayah untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap praktik perdagangan daging anjing dan kucing sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memastikan bahwa aturan tidak hanya menjadi teks di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Dengan berbagai langkah yang telah diambil, DKI Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kesejahteraan hewan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul dari konsumsi daging anjing dan kucing. Regulasi ini juga sejalan dengan upaya pengendalian penyakit rabies yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah provinsi dalam menjaga kesehatan masyarakat dan hewan peliharaan.