Important Visit: Megawati minta Pancasila jadi ruh hukum di tengah hiper-regulasi
Megawati Minta Pancasila Jadi Ruang Hukum dalam Tengah Fenomena Hiper-Regulasi
Important Visit – Dalam upacara penganugerahan gelar Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara kepada Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu lalu, Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menggarisbawahi perluasan peran Pancasila sebagai acuan utama dalam penyusunan peraturan hukum nasional. Ia menyoroti bahwa dalam era hiper-regulasi, hukum seringkali kehilangan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan yang menjadi inti perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Kritik terhadap Hiper-Regulasi
Megawati mengungkapkan bahwa saat ini praktik hukum cenderung terjebak dalam kebiasaan menumpuk aturan tanpa mengacu pada prinsip-prinsip dasar. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa Pancasila seharusnya menjadi fondasi utama hukum, bukan sekadar bahan tambahan. “Kita terlalu lama terjebak dalam kesan bahwa negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan regulasi yang berlebihan justru membuat hukum kehilangan fungsi intinya sebagai sarana keadilan.
“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,”
Ia mengkritik kecenderungan legalisme yang berlebihan atau kebijakan hiper-regulasi, yang menurutnya mengabaikan makna hukum sebagai alat pembelaan rakyat. “Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” lanjut Megawati. Dalam pandangan politiknya, hukum harus dipandang sebagai instrumen dinamis, bukan sekadar koleksi pasal-pasal normatif.
Pancasila sebagai Saripati Cita-Cita Kemerdekaan
Megawati menjelaskan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi simbol negara, tetapi juga merupakan inti dari aspirasi bangsa Indonesia sejak zaman perjuangan kemerdekaan. Menurutnya, prinsip-prinsip yang terkandung dalam lima sila ini melekat pada narasi pembebasan, yaitu mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. “Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan. Artinya, hukum yang bersumber dari Pancasila harus membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan,” kata Megawati dalam pernyataannya.
Ia menekankan bahwa orientasi hukum harus diarahkan pada keadilan substantif, bukan hanya kepatuhan prosedural. Jika prosedur formal tidak mampu menghasilkan keadilan yang hakiki, maka nilai-nilai keadilan harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan hukum. Pandangan ini, menurut Megawati, menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem hukum nasional agar tidak hanya berorientasi pada kuantitas aturan, tetapi lebih pada kualitas dan keberpihakan terhadap masyarakat.
Pemikiran Soekarno dan Harapan ke Depan
Dalam kesempatan tersebut, Megawati juga mengapresiasi pidato Arief Hidayat yang menegaskan bahwa negara hukum Indonesia bukan sekadar “negara undang-undang,” melainkan harus memiliki akar pada nilai-nilai kebangsaan. Ia mengingatkan kembali pemikiran Presiden pertama RI Soekarno, yang menempatkan hukum sebagai instrumen hidup yang berpihak pada manusia. Menurut Megawati, hukum harus dianggap sebagai “kata kerja,” yaitu alat yang terus bergerak untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dengan penekanan pada keadilan substantif, Megawati berharap bahwa hukum dapat menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan rakyat. “Hukum harus menjadi alat yang mampu menjawab tuntutan masyarakat, bukan sekadar pemanis formalitas,” tambahnya. Ia menilai bahwa dalam kondisi hiper-regulasi, hukum bisa menjadi pendorong untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghadapi masalah sosial yang kompleks.
Tokoh Hadir dalam Acara Pengukuhan
Acara pengukuhan yang dihadiri oleh sejumlah tokoh akademisi dan politisi tersebut, melibatkan para profesor dan guru besar dari berbagai universitas, termasuk Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Zudan Arif Fakrulloh. Hadir pula Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga. Mereka mendukung upaya Megawati untuk menjadikan Pancasila sebagai pusat keberpihakan hukum nasional.
Dalam suasana yang penuh makna, Megawati berharap bahwa hiper-regulasi tidak akan menggantikan peran Pancasila sebagai ruh hukum. Ia menegaskan bahwa hukum harus memiliki hubungan yang erat dengan prinsip-prinsip filosofis yang menjadi fondasi bangsa. “Kita perlu mengingat bahwa hukum bukan hanya sekumpulan peraturan, tetapi juga pencerminan dari kemauan politik dan nilai-nilai yang dipegang oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menurut Megawati, perlu adanya refleksi terhadap kebijakan hukum yang terlalu mengutamakan kuantitas, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan antara keadilan dan efisiensi. “Hukum harus menjadi alat yang mampu membebaskan, bukan sekadar mengikat,” tegasnya. Ia berharap, dengan memperkuat Pancasila sebagai sumber hukum, Indonesia dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat dan sesuai dengan identitas nasional.
Kesimpulan
Megawati menekankan bahwa masa depan hukum Indonesia bergantung pada keseimbangan antara regulasi dan nilai-nilai keadilan. Dengan mengembalikan Pancasila sebagai ruh hukum, ia berharap bahwa hukum akan menjadi pengatur yang adil, bukan hanya pengendali yang kaku. “Mari kita memastikan bahwa setiap undang-undang yang dihasilkan mencerminkan semangat kemerdekaan dan kemauan rakyat untuk hidup dalam keadilan,” pungkas Megawati.
Hadiri acara tersebut juga menjadi momentum untuk menyatukan pemikiran para tokoh hukum dan politik dalam upaya memperkuat prinsip-prinsip Pancasila dalam penerapan hukum. Dengan adanya dialog yang terbuka, Megawati optimis bahwa sistem hukum nasional dapat bertransformasi menjadi instrumen yang lebih berpihak pada rakyat, sejalan dengan cita-cita kemerdekaan yang telah diperjuangkan sejak dahulu kala.