Main Agenda: BP MPR dalami pelaksanaan desentralisasi bersama pakar dari Unhas
BP MPR RI Menggali Efektivitas Desentralisasi dengan Diskusi Bersama Pakar
Main Agenda – Jakarta, Rabu – Badan Pengkajian (BP) MPR RI melakukan analisis mendalam mengenai implementasi desentralisasi bersama para ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Diskusi ini merupakan bagian dari upaya memahami kajian terkait penerapan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wakil Ketua BP MPR, Hindun Anisah, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk memperkaya wawasan terkait bagaimana desentralisasi bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan adaptasi terhadap dinamika sistem kekuasaan nasional.
“Kita ingin mengumpulkan masukan yang komprehensif, termasuk mengenai aspek normatif, regulatif, serta praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu. Menurut Hindun, sejumlah topik utama akan dibahas, seperti keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan keuangan yang dinamis, pemerataan pembangunan, pengembangan desa, pengakuan masyarakat hukum adat, serta peningkatan kualitas demokrasi lokal.
Desentralisasi, menurutnya, tidak sekadar alat pembagian wewenang, melainkan instrumen untuk mendorong partisipasi masyarakat, memberikan layanan publik yang lebih dekat, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Kewenangan yang diberikan harus mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
BP MPR mengadakan diskusi kelompok terpumpun dengan tema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa” di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/7). Hadir sebagai pembicara, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unhas Prof. Sangkala, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Prof. Nursini, serta akademisi dari Politeknik STIA LAN Makassar, Muhammad Idris.
“Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip kesatuan negara,” ujar Sangkala dalam paparannya.
Menurut Sangkala, desentralisasi dan otonomi daerah harus tetap berada dalam kerangka Pancasila, demokrasi konstitusional, serta NKRI. Ia menegaskan bahwa otonomi daerah bukanlah bentuk pemisahan kedaulatan, melainkan mekanisme untuk mendekatkan layanan publik, memperkuat keterlibatan masyarakat, serta mengakomodasi keberagaman sosial, budaya, dan geografis.
Sementara itu, Nursini menyampaikan pentingnya mengevaluasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. “Desentralisasi fiskal bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk memastikan daerah memiliki kemampuan membiayai pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan penduduk,” jelasnya.
“Transfer dana tidak cukup diukur dari jumlahnya, tetapi dari kemampuannya memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas pengeluaran, serta menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat,” tambah Nursini.
Idris menyoroti bahwa tantangan utama desentralisasi lebih terletak pada implementasi yang belum optimal, ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan, koordinasi antarlembaga pemerintahan, serta kualitas kepemimpinan daerah. “Pemberian wewenang tidak cukup sekadar formal, tetapi harus diiringi peningkatan kapasitas ASN, sistem perencanaan yang terpadu, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif,” katanya.
“Jangan hanya memindahkan kewenangan, tapi daerah tidak dibekali kemampuan untuk mengelolanya. Desentralisasi efektif jika pemerintah pusat memastikan standar dan pengawasan yang ketat, sementara daerah aktif menciptakan inovasi serta solusi masalah lokal,” imbuh Idris.
Para ahli dan anggota BP MPR akan menyampaikan masukan yang diharapkan menjadi bahan untuk kajian tertulis serta rekomendasi kebijakan. Diskusi ini juga diharapkan mampu menyelaraskan visi pembangunan nasional dengan kebutuhan masyarakat di tingkat daerah. Beberapa isu yang ditekankan dalam forum termasuk penguatan desa sebagai unit pemerintahan terkecil, integrasi masyarakat hukum adat dalam sistem kependudukan, serta kesetaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tidak merugikan keutuhan NKRI.
BP MPR juga menyoroti peran desentralisasi dalam menumbuhkan tanggung jawab sosial daerah dan partisipasi aktif warga. Menurut Hindun, alat ini harus dikembangkan secara holistik, dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. “Desentralisasi menjadi sarana untuk menyelaraskan kebutuhan daerah dengan prinsip kesatuan dan keadilan nasional,” ujarnya.
Dalam diskusi, para narasumber sepakat bahwa desentralisasi perlu dipandang sebagai alat yang dinamis, bukan sekadar proses formal. Mereka menekankan perlunya penyesuaian regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan daerah, serta harmonisasi antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal. Hal ini diperlukan untuk menghindari ketimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan manfaat desentralisasi dapat dirasakan secara merata.
Hindun menambahkan bahwa BP MPR berkomitmen untuk menghasilkan rekomendasi yang praktis dan berbasis data. “Kajian ini akan menjadi referensi dalam mengevaluasi kebijakan desentralisasi dan menyesuaikan dengan tuntutan masa depan,” katanya. Diskusi terus berlangsung hingga akhir agenda, dengan harapan memberikan perspektif baru dalam memahami dinamika desentralisasi di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BP MPR juga merencanakan serangkaian kegiatan pendalaman kebijakan, termasuk kunjungan lapangan ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data lapangan dan memperkaya pemahaman tentang tantangan serta peluang dalam implementasi desentralisasi. Diskusi ini dianggap penting karena desentralisasi menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional.
Dengan memperkuat dialog antara pemerintah pusat, daerah, serta akademisi, BP MPR berharap dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih solid. Isu-isu strategis yang dibahas meliputi pembagian kekuasaan, penguasaan keuangan, dan pengembangan kapasitas kelembagaan. “Kita perlu memastikan desentralisasi tidak hanya berjalan, tetapi juga bermakna dalam meningkatkan kualitas hidup warga,” kata Nursini dalam kesempatan itu.
Idris menambahkan bahwa pendekatan holistik dalam desentralisasi juga melibatkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas daerah. “Kualitas demokrasi lokal ditentukan oleh kemampuan daerah untuk merespons aspirasi masyarakat dengan tepat,” jelasnya. Kajian ini diharapkan menjadi bahan dasar dalam merumuskan reformasi kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai hasil diskusi, BP MPR akan menyusun laporan yang mencakup rekomendasi untuk pemerintah pusat dan daerah. Rekomendasi ini akan memperhatikan aspek kebijakan, implementasi, serta kinerja instansi terkait. Dengan demikian, desentralisasi bisa menjadi alat yang efektif dalam menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan berdaya saing.