Special Plan: Reformasi Polri: Kompolnas jadi lembaga independen
Reformasi Polri: Kompolnas jadi lembaga independen
Special Plan – Jakarta – Pemerintah sedang gencar melakukan upaya reformasi institusi kepolisian, salah satu langkah strategisnya adalah memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini direncanakan diberi wewenang pengawasan yang lebih luas, serta dijadikan lembaga independen sebagai bagian dari transformasi Polri. Perubahan ini diumumkan dalam jumpa pers reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa lalu, oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat mendukung usulan tersebut, menilai bahwa pengawasan eksternal terhadap kepolisian perlu ditingkatkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Penguatan Fungsi Pengawasan
Dalam pernyataannya, Jimly menjelaskan bahwa penguatan Kompolnas akan memiliki dampak besar pada efektivitas pengawasan kepolisian. Salah satu perubahan utama adalah keputusan dan rekomendasi Kompolnas nantinya tidak hanya menjadi saran, tetapi juga berlaku mengikat. Hal ini berarti Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian wajib menjalankan instruksi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. “Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” ujar Jimly. Ia menambahkan bahwa revisi ini bertujuan memastikan fungsi pengawasan dapat berjalan lebih baik, serta menguatkan struktur kelembagaan kepolisian untuk masa depan.
“Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” jelas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa perluasan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu poin utama dalam reformasi kepolisian yang sedang disiapkan. Revisi UU Polri akan menjadi dasar untuk memperkuat posisi Kompolnas, termasuk menentukan penempatan personel kepolisian di luar tugas utamanya.
Menurut Yusril, perubahan ini memerlukan koordinasi antara pemerintah dan DPR. “Pemerintah melalui kementerian terkait sedang menyusun draf perubahan undang-undang yang selanjutnya akan diajukan kepada DPR sebagai amandemen regulasi kepolisian yang berlaku saat ini,” lanjutnya. Ia menekankan bahwa peningkatan kewenangan Kompolnas bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga akan berdampak langsung pada struktur organisasi dan tata kelola Polri. Dengan demikian, Kompolnas akan memiliki peran lebih aktif dalam memastikan kinerja kepolisian tetap transparan dan terukur.
Kompolnas sebagai Lembaga Eksekutorial
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menyampaikan bahwa Kompolnas akan dirancang menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen. “Jadi, Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” terang Mahfud. Ia menambahkan bahwa kelembagaan baru ini diharapkan mampu memisahkan fungsi pengawasan dari operasional kepolisian, sehingga mencegah intervensi yang tidak seharusnya.
Menurut Mahfud, Kompolnas akan memiliki kekuatan lebih dalam menjalankan tugasnya. Penguatan ini juga mencakup perubahan dalam komposisi keanggotaan, dimana jumlah anggota diusulkan menjadi sembilan orang. Keanggotaan ini akan berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti mantan pejabat tinggi Polri, ahli hukum, akademisi, tokoh masyarakat, hingga profesional di bidang keamanan. Dengan keberagaman latar belakang ini, Mahfud yakin Kompolnas dapat memberikan perspektif yang lebih holistik dalam menilai kinerja kepolisian.
Langkah Kunci dalam Revisi UU Polri
Revisi Undang-Undang Polri menjadi fokus utama dalam upaya mereformasi sistem kepolisian. Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa rancangan perubahan ini akan memastikan Kompolnas memiliki kewenangan lebih besar dalam mengawasi kegiatan Polri. Selain itu, lembaga ini akan diatur agar memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan, sehingga tidak dipengaruhi oleh kepentingan internal institusi kepolisian.
Jimly juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam rencana reformasi. “Revisi ini akan meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan terhadap Polri sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan kepolisian ke depan,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa dengan menjadi lembaga independen, Kompolnas dapat memberikan sanksi atau rekomendasi yang lebih tegas kepada Kapolri jika ditemukan pelanggaran. Hal ini diperlukan untuk memastikan kepolisian tetap beroperasi sesuai prinsip-prinsip demokratis dan profesional.
Peran DPR dalam Proses Revisi
Dalam rancangan baru, DPR akan menjadi mitra penting dalam proses penyusunan dan pemeriksaan revisi UU Polri. Jimly menyebutkan bahwa draf perubahan undang-undang akan dipresentasikan kepada legislatif untuk mendapatkan persetujuan. “Revisi UU Polri merupakan bagian dari amandemen regulasi kepolisian yang berlaku sekarang, sehingga perlu disetujui oleh DPR,” kata Jimly. Ia menegaskan bahwa partisipasi DPR dalam proses ini akan memastikan transparansi dan kesepahaman antara pemerintah dan lembaga legislatif.
Yusril menambahkan bahwa revisi UU Polri juga akan memperjelas peran Kompolnas dalam memantau kegiatan kepolisian. “Dengan diperkuat posisinya, Kompolnas bisa lebih aktif dalam meninjau dan mengevaluasi kinerja Polri, termasuk dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan besar,” jelasnya. Selain itu, perubahan ini diharapkan mampu mencegah kebijakan yang tidak terukur atau bertentangan dengan prinsip reformasi.
Dengan memperkuat Kompolnas menjadi lembaga independen, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem pengawasan yang lebih objektif. Langkah ini juga diharapkan mendorong kepolisian untuk terus bertransformasi menjadi institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Reformasi ini akan menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk menyesuaikan Polri dengan tuntutan masyarakat dan standar internasional. Pemenuhan kebutuhan ini akan menjadi langkah kunci dalam menegakkan keadilan dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.