Topics Covered: Baleg DPR buka peluang desa adat terlibat atas izin investasi
Baleg DPR Buka Peluang Desa Adat Terlibat dalam Pemberian Izin Investasi
Topics Covered: Denpasar – Dalam upaya memperjelas peran desa adat dalam sistem hukum nasional, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus berupaya menggali masukan dari berbagai pihak. Kini, Baleg sedang fokus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, yang menjadi fondasi penting bagi keterlibatan desa adat dalam pengelolaan izin investasi di wilayah mereka. “Tentu saja, karena RUU ini dianggap penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan, termasuk dalam persoalan seperti yang terjadi di Batur,” jelas Ketua Tim Delegasi Baleg DPR RI, Iman Sukri, setelah bertemu perwakilan Desa Adat Batur di Kabupaten Bangli, Bali, Kamis (12/4). Topics Covered dalam RUU ini akan menjadi titik balik dalam memperkuat peran desa adat sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Desa Adat Jadi Pihak Terdepan dalam Investasi Kaldera Batur
Topics Covered dalam pertemuan dengan Desa Adat Batur membuka wawasan tentang dinamika antara adat dan pemerintah pusat. Menurut Iman Sukri, masyarakat adat di wilayah tersebut sering kali diabaikan dalam kegiatan investasi di kawasan kaldera Batur, meski memiliki keterlibatan langsung dengan kewenangan pemerintah pusat. “Masyarakat adat selalu menjadi pihak yang paling depan saat ada kejadian yang memerlukan upacara persembahyangan,” tambahnya. Topics Covered dalam RUU juga akan memastikan bahwa masyarakat adat tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, Baleg DPR RI menilai penting menempatkan desa adat sebagai subjek hukum yang sah. Topics Covered dalam RUU akan menjamin hak dan kewajiban yang jelas bagi masyarakat adat, termasuk dalam mengatur izin investasi. “Dengan adanya RUU ini, masyarakat adat akan memiliki kekuatan untuk menegakkan hak mereka, termasuk menghadapi aksi investasi yang berpotensi merusak lingkungan atau masyarakat setempat,” ujar Iman. Topik yang dibahas dalam RUU ini tidak hanya fokus pada pengakuan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam berbagai kegiatan.
Perbedaan Terminologi dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
Dalam kunjungan kerja ke Bali, Baleg juga mendapatkan masukan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Koster menyoroti perbedaan antara istilah “masyarakat hukum adat” dan “masyarakat adat” dalam konteks hukum. “Istilah ‘masyarakat hukum adat’ mengacu pada kesatuan masyarakat yang definitif, sementara ‘masyarakat adat’ lebih bersifat umum,” jelas Koster. Topics Covered dalam RUU ini menunjukkan bahwa perubahan terminologi penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pemahaman lokal dan nasional.
Koster menambahkan, tidak ada perbedaan substansi antara draf RUU Masyarakat Hukum Adat dan pemaknaan lokal di Bali. “Poin-poin yang berbeda tidak bertentangan, melainkan bersifat komplementer,” tegasnya. Ia juga menyebutkan bahwa struktur desa adat di Bali memiliki tatanan pemerintahan tersendiri, seperti prajuru desa sebagai eksekutif, sabha desa sebagai legislatif, dan kertha desa sebagai yudikatif. Meski demikian, Topics Covered dalam RUU menunjukkan bahwa keterlibatan desa adat dalam pengambilan keputusan tetap bisa dijalankan tanpa mengurangi makna RUU.
Revisi Nama RUU untuk Kesamaan dengan Daerah Lain
Topics Covered dalam saran dari tokoh-tokoh lokal mengindikasikan perlunya perubahan nama RUU agar lebih merata dengan kondisi daerah lain. “Bali adalah daerah yang paling siap jika bicara ‘masyarakat hukum adat’, namun agar lebih inklusif, sepertinya kita hapus kata ‘hukum’ dari RUU ini,” ujar Iman Sukri. Topics Covered dalam revisi ini diharapkan bisa memperkuat relevansi RUU dalam konteks nasional, sekaligus memudahkan penerapan di berbagai wilayah.
Menurut Iman, penggunaan istilah “masyarakat adat” lebih tepat karena menghindari kesan bahwa adat hanya menjadi bagian dari hukum. “Kata ‘hukum adat’ bisa menimbulkan kesan kaku, sementara ‘masyarakat adat’ lebih fleksibel dan mendorong partisipasi aktif,” jelasnya. Topics Covered dalam perubahan ini juga menegaskan bahwa RUU tidak akan mengurangi makna, tetapi justru memperkuat perannya dalam menyelesaikan konflik antara pemilik tanah dan pihak investor.
Komitmen Baleg untuk RUU yang Komprehensif dan Efektif
Baleg DPR RI berkomitmen untuk memastikan RUU Masyarakat Adat bisa segera disahkan. “Kita ingin mempercepat proses abstraksi dan partisipasi yang bermakna,” kata Iman Sukri. Topics Covered dalam RUU ini menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait investasi. “Dengan RUU ini, masyarakat adat tidak hanya dihargai, tetapi juga diberdayakan dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.
Kehadiran desa adat sebagai subjek hukum diharapkan mampu mengurangi konflik antara pemilik tanah dan pihak investor. Topics Covered dalam RUU menunjukkan bahwa desa adat akan memiliki peran aktif dalam mengatur izin investasi, terutama dalam isu seperti pengambilan tanah tambang. “RUU ini dianggap penting untuk menjembatani antara hak masyarakat adat dan kegiatan investasi,” ujar Iman. Dengan adanya RUU ini, masyarakat adat akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pihak lain dalam menghadapi kebijakan investasi.