Topics Covered: Kemendikdasmen siapkan strategi atasi persoalan guru honorer

Kemendikdasmen siapkan strategi atasi persoalan guru honorer

Topics Covered – Tangerang Selatan, Banten (ANTARA) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengembangkan berbagai langkah untuk mengatasi masalah kesejahteraan serta kuantitas guru honorer yang terus meningkat di Indonesia. Dalam diskusi bersama MPR RI di Tangerang Selatan, Senin, Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat menjelaskan bahwa rencana ini bertujuan menyelaraskan pengelolaan sumber daya pendidik secara lebih efektif. “Kami mengusulkan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru, yang artinya porsi pengelolaan diarahkan ke pusat,” tuturnya.

Perubahan Porsi Pengelolaan

Menurut Atip, rencana strategis tersebut mencakup pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah. “Perencanaan kebutuhan pendidik serta tenaga kependidikan seharusnya dilakukan secara bersama, bukan hanya pihak daerah,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat akan mengendalikan formasi dan distribusi guru secara lebih ketat, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap formasi pendidik selain guru, seperti pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. “Selain itu, pengangkatan guru honor sejatinya harus diatur dari pusat agar lebih terpadu,” imbuhnya.

Dalam rencana ini, tugas penilaian kinerja, pembinaan karier, dan pengembangan profesi pendidik akan dibagi antara pusat dan daerah. “Kami menyarankan pemerintah daerah fokus pada pendataan dan verifikasi, sementara pemerintah pusat mengambil peran utama dalam pemberdayaan dan perlindungan guru,” jelas Atip. Ia juga menyebut bahwa strategi ini diharapkan menjadi bagian dari rancangan utama perubahan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Penyebab Kuantitas Guru Honorer

Atip menjelaskan bahwa jumlah guru non-aparatur sipil negara (ASN) saat ini mencapai sekitar 200 ribu orang. Menurutnya, masalah ini berawal dari pola rekrutmen yang belum konsisten. “Rekrutmen guru ASN selama ini cenderung fluktuatif, seperti tahun 2006–2008 yang mengalami peningkatan signifikan, kemudian menurun tajam pada periode 2008–2012, lalu naik lagi pada 2013–2014, dan terus menurun hingga 2016,” katanya. Dari tahun 2014 hingga 2016, jumlah rekrutmen berkurang tajam, menyebabkan kekosongan yang diisi oleh guru honorer.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa peningkatan guru honorer terkait dengan ketidakseimbangan antara rekrutmen ASN dan jumlah pensiunan. “Setiap tahun ada sekitar 70 ribu guru yang pensiun, tetapi rekrutmen baru hanya mencapai di bawah 50 persen dari kebutuhan,” ujarnya. Hal ini menciptakan celah yang kemudian diisi oleh guru honor, yang ditempatkan sebagai solusi sementara.

Tata Kelola yang Diperbaiki

Nunuk mengungkapkan bahwa penataan guru honorer telah dimulai sejak 2021, tetapi belum semua calon bisa diangkat menjadi ASN karena berbagai pertimbangan. “Pemerintah daerah masih memegang kendali dalam proses perekrutan dan penilaian, sehingga ada beberapa guru honor yang belum terakomodasi,” jelasnya. Ia menyarankan bahwa untuk mempercepat proses penyerapan, tata kelola guru sebaiknya kembali dikelola oleh pusat. “Ini memungkinkan kami mengoptimalkan penggunaan anggaran dan kebijakan, asalkan ada kerja sama yang baik dengan daerah,” tambahnya.

Strategi restrukturisasi ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada perekrutan yang tidak terencana. “Dengan memusatkan pengambilan keputusan, kita bisa mengatasi ketimpangan regional dan meningkatkan kesejahteraan guru secara keseluruhan,” kata Nunuk. Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat peran pemerintah pusat dalam peningkatan kualifikasi pendidik, agar keberadaan guru honorer tidak terus-menerus meningkat.

Peran Pemerintah Daerah

Pada sisi lain, Nunuk menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap perlu terlibat dalam proses ini. “Verifikasi dan pendataan tetap menjadi tanggung jawab mereka, tetapi pemerintah pusat memiliki kekuatan untuk menetapkan arah kebijakan yang lebih jelas,” ujarnya. Dengan kerja sama yang lebih terpadu, ia berharap bisa mengurangi keberlebihan guru honor yang selama ini menjadi tantangan bagi sistem pendidikan.

Atip juga menyoroti bahwa keberadaan guru honor bukan hanya karena keterbatasan anggaran, tetapi juga karena ketidakseimbangan antara kebutuhan dan kapasitas pemerintah daerah. “Jika pemerintah daerah tidak mampu mengakomodasi kebutuhan segera, maka akan terjadi penumpukan guru honor di sekolah-sekolah,” kata Atip. Ia menambahkan bahwa rencana ini juga mencakup pengawasan lebih ketat terhadap kualifikasi dan pelatihan guru, agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

Dalam diskusi tersebut, Atip juga mengingatkan bahwa strategi ini perlu diimplementasikan secara bertahap. “Kami ingin memastikan perubahan ini tidak mengganggu sistem pendidikan yang ada, tetapi justru memperkuatnya,” katanya. Ia menyebut bahwa konsensus antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan strategi ini. “Kolaborasi yang intensif akan membantu kita merancang kebijakan yang lebih adil dan transparan,” ujarnya.

Menurut data yang diberikan, jumlah guru honor di Indonesia terus meningkat karena perbedaan antara kebutuhan dan rekrutmen yang tidak sebanding. “Jika rekrutmen ASN tidak cukup, maka peningkatan jumlah guru honor jadi hal yang wajar,” jelas Nunuk. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu lebih aktif dalam memastikan kebutuhan tenaga pengajar terpenuhi. “Dengan mendorong rekrutmen yang lebih konsisten, kita bisa mengurangi ketergantungan pada guru honor,” imbuhnya.

Atip juga menyinggung tentang tanggung jawab pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan guru. “Kami berharap ada penghargaan yang lebih baik bagi pendidik, baik yang sudah menjadi ASN maupun yang masih honorer,” katanya. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya memperbaiki sistem, tetapi juga memberikan insentif bagi para pendidik untuk tetap berkomitmen.

Secara keseluruhan, strategi yang diusung Kemendikdasmen bertujuan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya pendidik. “Dengan restrukturisasi kewenangan, kita bisa menghindari penumpukan guru honor yang berdampak pada kualitas pendidikan,” ujar Atip. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih profesional dan adil. “Grand design ini perlu diperkuat melalui perubahan regulasi yang konkret

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *