Meeting Results: Pemerintah usulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang

Meeting Results: Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik ke Rp107,34 Juta

Meeting Results – Dalam meeting results-nya, Pemerintah mengusulkan peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 menjadi Rp107,34 juta per jamaah. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87,4 juta. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa lalu.

Faktor Utama Kenaikan BPIH 2027

“Usulan BPIH Tahun 2027 sekitar Rp107.340.000 per jamaah, meningkat sekitar Rp19.930.000 dibanding tahun sebelumnya,” jelas Gus Irfan, sapaan akrab Mochamad Irfan Yusuf. Ia menegaskan, kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti fluktuasi nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, dan perubahan biaya akomodasi di Makkah serta Madinah.

Usulan BPIH 2027 juga mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar avtur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta pengembangan program istithaah. Selain itu, perubahan kebutuhan logistik seperti konsumsi siap saji (RTE) dan distribusi akomodasi di Madinah menjadi faktor penting dalam menentukan besaran biaya. “Perhitungan ini menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” tambahnya.

Komposisi Pembiayaan dan Keseimbangan Harga

Menurut Gus Irfan, skema pembiayaan BPIH 2027 tetap mempertahankan komposisi 60 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah. Ia menyatakan, penyesuaian ini bertujuan memastikan Bipih tidak terlalu tinggi, meski BPIH mengalami kenaikan akibat inflasi dan perubahan nilai tukar mata uang.

Usulan BPIH 2027 memiliki kesamaan dengan kondisi tahun 2022 pasca-pandemi, di mana komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih 40,79 persen. Gus Irfan menjelaskan, model perhitungan tersebut diadaptasi kembali untuk menyiasati kebutuhan penyelenggaraan haji yang lebih kompleks, terutama menghadapi peningkatan jumlah jamaah dan variasi permintaan layanan.

Dalam meeting results, Pemerintah juga mempertimbangkan biaya transportasi darat, kebutuhan logistik selama perjalanan, dan biaya layanan yang terkait langsung dengan pelaksanaan ibadah haji. Peningkatan BPIH dianggap penting untuk menutupi defisit dana akibat inflasi global dan kenaikan harga komoditas internasional. Gus Irfan menegaskan, usulan ini dirancang untuk mencerminkan kondisi ekonomi terkini tanpa mengorbankan kualitas pengalaman jamaah.

Usulan BPIH 2027 akan segera dibahas oleh Komisi VIII DPR RI setelah Tim Panitia Kerja Haji (Panja Haji) 2026 ditetapkan. Komisi VIII akan mengevaluasi komposisi anggaran dan kebijakan pembiayaan untuk memastikan konsistensi dengan prinsip keadilan dan transparansi. Selain itu, mereka akan memeriksa apakah usulan ini layak secara ekonomi dan sesuai dengan kebutuhan jamaah.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Pemerintah juga menekankan bahwa penyesuaian BPIH 2027 merupakan adaptasi terhadap dinamika pasar dan permintaan jamaah. Gus Irfan menuturkan, kebijakan ini tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga menjamin kepuasan jamaah dalam menjalani ibadah haji. “Kami ingin menjamin jamaah tetap bisa melakukan ibadah haji dengan nyaman meski biaya meningkat,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *