Topics Covered: Kemkomdigi ungkap sanksi opsel yang tak terapkan registrasi biometrik
Kemkomdigi Terapkan Sanksi untuk Operator Seluler yang Belum Verifikasi Biometrik
Topics Covered – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memperkenalkan kebijakan sanksi terhadap operator seluler yang belum memenuhi kewajiban mengimplementasikan metode registrasi pelanggan berbasis verifikasi biometrik. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, di mana setiap operator yang gagal menerapkan sistem tersebut akan mendapat konsekuensi administratif sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, dalam diskusi bertema “Registrasi Kartu SIM Biometrik” yang diadakan di Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Langkah Bertahap dalam Penegakan Sanksi
Dany menjelaskan bahwa sanksi yang diberlakukan akan berupa proses berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga tindakan lebih lanjut jika tidak ada perbaikan. “Sanksi administratif dilakukan secara bertahap, dengan tahapan pertama berupa surat peringatan tertulis,” katanya. Menurut Dany, operator seluler yang tidak memenuhi persyaratan ini akan diawasi secara terus-menerus oleh pihak Kemkomdigi. Ia menegaskan bahwa selama proses pemantauan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada operator untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita harapkan jangan sampai ke sana (sanksi penghentian kegiatan berusaha) karena (operator seluler) sudah patuh. Kita sama-sama dengan opsel melakukan pemantauan dan memonitoring secara kontinu,” ujar Dany.
Menurut Dany, sanksi akan diterapkan dalam tiga tahap. Setiap tahap memiliki jangka waktu tujuh hari kerja, dengan peringatan tertulis yang diberikan sebelum tindakan lebih serius. Jika operator seluler masih tidak menerapkan verifikasi biometrik setelah menerima tiga peringatan, Kemkomdigi akan memberlakukan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan semua operator beroperasi sesuai standar kepatuhan yang ditetapkan.
Koordinasi dengan Dukcapil untuk Kebijakan Validasi NIK dan NoKK
Untuk mendukung kebijakan registrasi biometrik, Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Surat tersebut bertujuan membatasi akses operator seluler dalam melakukan validasi pelanggan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK). “Kita harapkan operator seluler bisa segera beralih ke sistem biometrik untuk memastikan keamanan dan keakuratan data pelanggan,” terang Dany.
Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan nomor seluler oleh individu yang tidak memiliki identitas resmi. Verifikasi biometrik, seperti sidik jari atau pengenalan wajah, dianggap lebih efektif dalam menghindari kecurangan dan memastikan setiap pelanggan terdaftar secara valid. Dengan penggunaan NIK dan NoKK sebagai alat validasi, Kemkomdigi mengakui bahwa terdapat kelemahan dalam sistem lama, terutama dalam hal keamanan data.
Inspeksi Mendadak untuk Memastikan Penerapan Kebijakan
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Kemkomdigi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi, seperti gerai operator seluler, pusat perbelanjaan, dan penjual kartu SIM. Tindakan ini bertujuan memastikan bahwa proses registrasi berbasis biometrik berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. “Ke depan kita akan terus memonitor. Kita akan melakukan pengecekan atau sidak ke beberapa kota baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa untuk memastikan tingkat kepatuhan dari penyelenggara operator seluler,” jelas Dany.
Inspeksi sidak ini tidak hanya dilakukan di Jakarta Selatan, tetapi juga di berbagai kota besar dan daerah lainnya. Dengan cara ini, Kemkomdigi dapat mengidentifikasi operator yang masih memakai sistem lama dan memberikan teguran sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Dany menekankan bahwa pemerintah berharap semua operator seluler bisa beradaptasi dengan kebijakan baru secara cepat, sehingga tidak perlu sampai ke tahap sanksi berupa penghentian sementara usaha.
Peran Operator Seluler dalam Proses Implementasi
Dany menambahkan bahwa operator seluler memiliki tanggung jawab penuh dalam menerapkan kebijakan ini. “Operator seluler harus proaktif dalam memastikan bahwa proses registrasi pelanggan baru selalu menggunakan data biometrik,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah memberikan panduan dan bantuan teknis kepada operator seluler untuk memudahkan transisi ke sistem baru.
Sistem biometrik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan komunikasi digital. Dengan memverifikasi identitas pelanggan melalui data fisik, Kemkomdigi ingin mengurangi kemungkinan adanya pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor layanan seluler.
Kemkomdigi juga menyatakan bahwa seluruh proses penerapan sanksi akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Operator seluler akan diberi kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan sebelum dikenai sanksi lebih berat. “Kita berharap operator seluler bisa berpartisipasi aktif dalam mengampanyekan kebijakan ini, karena hal ini sangat penting untuk keberlanjutan layanan yang aman dan terpercaya,” kata Dany.
Sebagai bagian dari langkah penguatan regulasi, Kemkomdigi juga memperketat kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta instansi lainnya. Pihaknya berupaya menyelaraskan kebijakan biometrik dengan berbagai regulasi yang sudah ada, agar tidak terjadi konflik atau duplikasi aturan.
Dalam diskusi tersebut, Dany juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga tentang pendidikan dan sosialisasi kepada operator seluler. “Operator seluler perlu memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan membantu mengurangi risiko kejahatan siber,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa Kemkomdigi akan terus melakukan koordinasi dengan operator seluler untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sanksi administratif yang berjenjang, Kemkomdigi mengharapkan operator seluler dapat menyesuaikan diri dan mempercepat penerapan sistem biometrik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem keamanan nasional, karena pelanggaran data pelanggan seluler bisa menjadi celah bagi kegiatan kriminal seperti penipuan dan pemalsuan identitas.
Kemkomdigi menegaskan bahwa penegakan sanksi ini akan terus dilakukan hingga semua operator seluler memenuhi persyaratan. Dengan demikian, kebijakan registrasi SIM biometrik akan menjadi bagian integral dari keberadaan layanan komunikasi digital di Indonesia. “Kita yakin bahwa seluruh operator akan berusaha mematuhi kebijakan ini, karena pentingnya keamanan dan kepercayaan dalam layanan komunikasi,” pungkas Dany.