Meeting Results: ICJR: Bapas strategis wujudkan paradigma pemidanaan restoratif

Mewujudkan Paradigma Pemidanaan Restoratif Melalui Bapas

Meeting Results – Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menekankan bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) memainkan peran strategis dalam mewujudkan paradigma pemidanaan restoratif. Pada rapat yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko Kumham Imipas) di Tangerang, Banten, Rabu (1/7), ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat bergantung pada kesiapan Bapas sebagai lembaga penyelenggara pemasyarakatan. “Tanpa penguatan kelembagaan Bapas, berbagai instrumen pidana alternatif berpotensi hanya menjadi norma yang sulit diwujudkan secara efektif,” ujarnya, seperti dilaporkan dari keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6).

Pentingnya Penguatan Bapas dalam Implementasi KUHP dan KUHAP

Pada meeting results ini, berbagai narasumber sepakat bahwa Bapas harus diperkuat sebagai mitra utama dalam pendekatan pemidanaan restoratif. Taufik Tri Prabowo, Kepala Subdirektorat Strategi Program dan Kerangka Pendanaan, menegaskan bahwa penguatan Bapas tidak hanya melibatkan pembangunan fisik, tetapi juga penguatan regulasi, sistem digital, sumber daya manusia, dan kolaborasi dengan institusi lain. Ia menjelaskan bahwa reformasi hukum memerlukan kelembagaan yang mampu memfasilitasi reintegrasi sosial dan pembimbingan bagi pelaku kejahatan, sekaligus menjaga keseimbangan antara keadilan dan keberlanjutan sistem peradilan.

Di sisi lain, Iman Budiman dari Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan bahwa efisiensi pembangunan gedung pemerintah justru mendorong optimalisasi aset negara sebagai solusi percepatan pembentukan Bapas. “Kebutuhan sarana dan prasarana Bapas tetap bisa dipenuhi melalui mekanisme pinjam pakai, renovasi bangunan, atau hibah dari pemerintah daerah, sehingga proses pembentukan Bapas tetap berjalan secara cepat dan efektif,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa koordinasi lintas kementerian dan daerah menjadi kunci dalam memastikan sumber daya negara digunakan secara maksimal untuk mendukung pemidanaan berbasis masyarakat.

Strategi Penguatan Kapasitas Bapas Melalui Optimalisasi Aset Negara

Ambi Gultom dari Kementerian Keuangan juga turut memberikan masukan tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang bisa menjadi sarana pendukung kelembagaan Bapas. “Pemanfaatan BMN melalui skema hibah, pinjam pakai, atau revitalisasi bangunan yang sudah ada bisa mengurangi beban anggaran sekaligus mempercepat pelayanan kelembagaan,” kata Ambi. Ia menekankan bahwa dalam meeting results ini, para peserta sepakat bahwa penguatan Bapas harus bersifat holistik, mencakup infrastruktur, regulasi, dan kemampuan sumber daya manusia. Hal ini penting karena Bapas menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam proses reintegrasi dan pemulihan.

Dwinastiti, yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, menambahkan bahwa jumlah Bapas yang saat ini ada hanya mencapai sekitar 18 persen dari kebutuhan nasional. Ini menunjukkan bahwa pembentukan Pos Bapas di berbagai daerah menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan ke masyarakat. “Selain menyediakan bangunan, kebutuhan tenaga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga menjadi prioritas karena jumlahnya masih jauh dari kapasitas ideal,” ujarnya. Dalam diskusi meeting results, para peserta sepakat bahwa pertumbuhan Bapas harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk pelatihan dan pengembangan personel.

Meeting results ini juga menyoroti tantangan utama dalam implementasi reformasi hukum, seperti ketidakseimbangan antara jumlah Bapas dan kebutuhan masyarakat. “Sistem pemasyarakatan harus menjadi bagian dari proses pemidanaan yang lebih manusiawi, bukan hanya sebagai tempat penjara,” kata Erasmus. Ia menambahkan bahwa pengembangan Bapas seharusnya diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan sosial, pencegahan kriminal, dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Tantangan ini menuntut kolaborasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penegak hukum, agar reformasi hukum dapat berjalan secara optimal.

Para peserta meeting results sepakat bahwa penguatan Bapas tidak bisa dilakukan secara terpisah dari perubahan struktur hukum dan kebijakan. “KUHP dan KUHAP harus didukung oleh sistem pemasyarakatan yang modern, fleksibel, dan berorientasi pada restorasi,” kata Taufik. Ia menyoroti bahwa keberhasilan pemidanaan restoratif tergantung pada keberlanjutan layanan Bapas, termasuk pengelolaan kegiatan sosial, pemantauan pelaksanaan pidana, dan pendokumentasian proses rehabilitasi. Dengan demikian, meeting results ini menjadi momentum untuk memastikan Bapas menjadi pusat kekuatan dalam mendukung paradigma hukum yang lebih manusiawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *