Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon uji materiil KUHP
MK Pertanyakan Kehadiran Pemohon dalam Sidang Uji Materiil KUHP
Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon uji materiil – Jakarta — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan keraguan terhadap keseriusan pemohon dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Hal ini disampaikan setelah pemohon tidak hadir dalam persidangan, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemanggilan resmi. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada hari Rabu, yang merupakan jadwal sidang untuk mendengarkan keterangan dari beberapa lembaga negara. Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon karena kehadiran mereka sangat menentukan jalannya proses hukum.
Pemohon dalam perkara ini adalah Laksda TNI (Purn) Leonardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan di Kementerian Pertahanan. Gugatan yang diajukan telah terdaftar dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026. Sebelumnya, sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada 22 Juni 2026 dengan kehadiran kuasa hukum pemohon. Selanjutnya, sidang perbaikan permohonan dijadwalkan pada tanggal 6 Juli 2026. Proses ini menunjukkan bahwa MK memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan argumen secara lengkap.
Prosedur Sidang dan Kehadiran Para Pihak
Sidang hari ini seharusnya menjadi momen untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung (MA), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh lembaga tersebut hadir di persidangan, kecuali pemohon. Menurut Ketua MK, pemohon telah dihubungi hingga menit-menit terakhir sebelum persidangan dimulai, namun tetap tidak muncul. Kehadiran pemohon dinilai sangat menentukan apakah permohonan akan diteruskan atau tidak.
“Oleh karena itu, sebelum persidangan dibuka, majelis hakim telah bermusyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon dihadirkan dulu untuk memberikan penegasan di dalam persidangan sekaligus jika nanti tidak hadir kami anggap tidak serius, tapi kalau hadir akan kami tanyakan kepastian atau kesungguhan dari permohonan ini,” kata Suhartoyo.
Ketidakhadiran pemohon menyebabkan keterangan dari DPR, pemerintah, MA, dan BPK belum dapat didengarkan. MK kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda yang sama. Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon karena ketidakhadiran ini dapat mempengaruhi keputusan akhir perkara.
Alasan Penundaan dan Permohonan BPK
Selain ketidakhadiran pemohon, terdapat alasan lain yang menyebabkan penundaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta penundaan pemberian keterangan pada hari yang sama. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ketua MK menyampaikan apresiasi kepada DPR dan Presiden atas ketepatan waktu kehadiran mereka. Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak berkomitmen untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
“Terima kasih atas ketepatan waktu DPR dan presiden, karena permohonan itu lanjut atau tidak sangat tergantung dengan pemohon maka kami beri kesempatan sekali lagi dan kami panggil untuk sidang hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, BPK dan MA,” ujarnya.
Latar Belakang Pemohon dan Pokok Perkara
Laksda Leonardi merupakan terdakwa dalam kasus pidana korupsi terkait pengadaan proyek satelit slot orbit 123 yang berlangsung pada periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp306 miliar. Ia mengajukan judicial review terhadap Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Kuasa hukum pemohon, Rinto Maha, menjelaskan bahwa pokok permohonan menyoalkan ketidaksesuaian Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit yang berwenang. Ketentuan tersebut dinilai membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat edaran yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang menghitung kerugian negara. Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon dalam konteks ini karena ada pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum.
“Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Rinto Maha.
Pemohon berpendapat bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP telah menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Prinsip tersebut dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sejak tahun 2023 hingga saat ini, MK telah menerima sebanyak 41 permohonan uji materiil terhadap KUHP baru. Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 1/PUU-XXI/2023, sedangkan permohonan terbaru adalah nomor 233/PUU-XXIV/2026. Proses ini menunjukkan bahwa MK terus memantau perkembangan perkara-perkara penting terkait KUHP nasional.