Wamenkum tegaskan efisiensi tak turunkan kualitas layanan hukum
Efisiensi Anggaran Kemenkum 2025: Kualitas Layanan Hukum Tetap Terjaga
Wamenkum tegaskan efisiensi tak turunkan kualitas – Jakarta — Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiariej, atau yang lebih dikenal dengan nama Eddy, memberikan penegasan penting terkait pelaksanaan efisiensi anggaran tahun 2025. Dalam pernyataannya, pejabat setingkat menteri tersebut memastikan bahwa langkah penghematan yang diambil tidak akan berdampak negatif terhadap kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan secara tegas untuk meredakan kekhawatiran publik bahwa pemotongan anggaran akan mengurangi kinerja institusi hukum nasional.
Secara rinci, total anggaran Kementerian Hukum yang awalnya dialokasikan sebesar Rp5,6 triliun mengalami revisi menjadi Rp4,5 triliun. Penurunan ini terjadi akibat proses restrukturisasi besar-besaran yang membagi departemen menjadi tiga kementerian terpisah, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Paspor. Dari jumlah Rp4,5 triliun tersebut, terdapat alokasi sebesar Rp1,42 triliun yang dikunci sebagai bagian dari strategi efisiensi. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menggunakan dana secara lebih selektif tanpa mengorbankan fungsi utama.
Realisasi Anggaran yang Optimal
Eddy mengemukakan data kinerja yang menggembirakan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk APBN 2025. Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta, pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa dari total anggaran yang tersedia untuk digunakan, yakni Rp3,078 triliun, Kemenkum berhasil merealisasikan belanja sebesar Rp2,76 triliun. Persentase realisasi ini mencapai 90,46 persen, menunjukkan tingkat efektivitas yang tinggi dalam penyerapan dana.
“Kementerian Hukum menerapkan prinsip better spending, bukan sekedar less spending. Efisiensi dilakukan dengan menjaga agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal melalui digitalisasi,” ujar Eddy.
Pernyataan tersebut menjadi fondasi filosofis dari pendekatan baru dalam pengelolaan keuangan negara. Konsep better spending menekankan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan nilai tambah maksimal, bukan hanya mengurangi jumlah pengeluaran secara mentah. Digitalisasi menjadi instrumen utama dalam strategi ini, memungkinkan proses hukum berjalan lebih cepat, transparan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Digitalisasi dan Penyederhanaan Proses
Langkah-langkah konkret yang diambil meliputi digitalisasi pelayanan hukum secara menyeluruh. Sistem informasi yang terintegrasi memungkinkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus antri berjam-jam di kantor-kantor wilayah. Selain itu, penyederhanaan proses bisnis menjadi prioritas untuk memangkas birokrasi yang sering kali menjadi hambatan utama. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi juga diterapkan di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pusat hingga unit kerja di daerah.
Penguatan pelayanan pada kantor wilayah menjadi salah satu fokus penting lainnya. Dengan memperkuat infrastruktur dan sumber daya manusia di tingkat daerah, akses terhadap keadilan dapat dirasakan lebih merata. Pengalihan anggaran menuju kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat juga dilakukan secara agresif. Dana yang sebelumnya digunakan untuk hal-hal administratif yang kurang esensial dialihkan untuk program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Pencapaian Target dan Prioritas Nasional
Bukti nyata bahwa kinerja layanan tidak menurun tercermin dari berbagai indikator prestasi. Target Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk tahun 2025 berhasil dicapai sebesar 107,79 persen. Angka ini melampaui ekspektasi awal dan menunjukkan bahwa efisiensi justru meningkatkan pendapatan negara dari sektor hukum. Berbagai indikator prioritas nasional lainnya juga mencatatkan capaian positif, termasuk bantuan hukum yang melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Eddy menambahkan bahwa anggaran yang dipotong terutama berasal dari belanja yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan inti. Salah satu contoh adalah perjalanan dinas yang dikurangi melalui penggunaan teknologi komunikasi virtual. Meskipun demikian, Kemenkum tetap mengalokasikan dana untuk dua prioritas nasional utama. Pertama adalah prioritas ketujuh, yaitu memperkuat formasi politik, hukum, dan birokrasi. Kedua adalah prioritas kedelapan, yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, serta penyelundupan.
“Pelaksanaan difokuskan pada sektor pembentukan dan harmonisasi regulasi, penguatan sistem peradilan, dan hukum perdata maupun pidana, peningkatan akses terhadap bantuan hukum, penguatan tata kelola regulasi berbasis digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum,” jelasnya.
Penjelasan komprehensif ini disampaikan Eddy sebagai respons atas pertanyaan dari anggota Komisi XIII DPR RI. Maruli Siahaan, salah satu anggota komisi, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi anggaran. Ia menekankan bahwa setiap pengeluaran harus memberikan manfaat optimal dan menghindari pemborosan yang tidak perlu. Evaluasi berkala ini akan memastikan bahwa strategi efisiensi berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi sistem hukum Indonesia.