Pengamat Soroti Urgensi Kepastian Pasar dalam Pengembangan Bioetanol Tebu
Pemandanganindah.com – Pengamat – Jakarta — Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menyampaikan analisis mendalam mengenai pengembangan industri bioetanol berbasis tebu di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa sektor ini memerlukan skema kebijakan yang mampu menjamin keberlanjutan usaha, mencakup aspek kepastian pasar, keberadaan pembeli atau offtaker, serta dukungan pendanaan yang memadai. Menurut Pengamat tersebut, keberhasilan pengembangan bioetanol tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi tebu, tetapi juga pada tersedianya ekosistem yang mampu menjaga daya saing bioetanol dalam jangka panjang.
Khudori menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada badan layanan umum seperti BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) di industri gula berbasis tebu. Ia mengajukan pertanyaan penting, yaitu apakah pemerintah akan mensubsidi bioetanol ketika harga BBM fosil berada dalam kondisi murah. Selain itu, ia juga mempertanyakan siapakah yang akan menjadi offtaker bagi produk bioetanol tersebut. Hal ini menjadi krusial mengingat volatilitas harga bahan bakar fosil yang dapat mempengaruhi daya saing bioetanol.
“Sampai saat ini belum ada badan layanan umum seperti BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) di industri gula berbasis tebu. Kala harga BBM fosil murah, apakah pemerintah akan mensubsidi bioetanol? Lalu, siapakah yang menjadi offtaker?”
Menurut Khudori, program biodiesel dapat berkembang hingga implementasi campuran B50 karena memiliki pembeli tetap, yakni PT Pertamina (Persero), serta dukungan pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Ia berpendapat bahwa skema serupa perlu dipertimbangkan apabila pemerintah ingin mengembangkan bioetanol secara berkelanjutan. Pengamat ini juga menambahkan bahwa kepastian pasar akan memberikan sinyal positif bagi investor untuk masuk ke sektor bioetanol.
Sejarah Program Biofuel Indonesia
Khudori mengingatkan Indonesia pernah mengembangkan program gasohol, bensin dengan campuran 10 persen etanol, pada 1980-an. Program ini kembali didorong melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain. Namun, kedua program tersebut tidak berlanjut, salah satunya karena bioetanol kehilangan daya saing ketika harga BBM fosil turun. Pengamat ini menjelaskan bahwa pengalaman masa lalu menjadi pelajaran berharga untuk menghindari pengulangan kesalahan yang sama.
Selain aspek keberlanjutan, Khudori menilai target produksi tebu sebesar 110,1 juta ton pada 2030 juga masih menghadapi tantangan dari sisi perluasan lahan, peningkatan produktivitas, rendemen, serta kepastian pasokan bahan baku. Ia menyoroti proyeksi perluasan areal tebu PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi 670.561 hektare pada 2030, sementara luas arealnya pada 2025 baru mencapai 212.437 hektare berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Tantangan ini memerlukan koordinasi antar sektor untuk memastikan keberhasilan program.
Tantangan Alokasi Tetes Tebu
Khudori juga mempertanyakan asumsi bahwa seluruh tetes tebu dapat dialokasikan untuk produksi bioetanol. Pasalnya, tetes tebu selama ini juga dimanfaatkan sebagai bahan baku industri pangan, alkohol, dan kosmetik. Ia menyatakan bahwa jika mengandalkan tetes tebu, sepanjang produksi tebu tidak naik signifikan, kontinuitas bahan baku bioetanol akan menjadi problem eksistensial. Pengamat ini menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan diversifikasi sumber bahan baku untuk mengurangi risiko ketergantungan pada satu komoditas.
“Kalau mengandalkan tetes tebu, sepanjang produksi tebu tidak naik signifikan, kontinuitas bahan baku bioetanol akan menjadi problem eksistensial,” ujarnya.
Pemerintah berencana mempercepat pengembangan bioetanol berbasis tetes tebu untuk mendukung penerapan bensin campuran etanol 10 persen (E10) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 30 hingga 50 pabrik bioetanol. Adapun saat ini PT Pertamina (Persero) baru menerapkan penjualan bensin campuran etanol 5 persen (E5) secara terbatas di sekitar 170 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta dan Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat untuk pengembangan bioetanol di masa depan.

