Polda Kepri tetapkan lima tersangka pemberangkatan PMI nonprosedural

2 hours ago  ·  4 min read
By Daniel Anderson - pemandanganindah.com

Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pemberangkatan PMI Nonprosedural ke Malaysia

Pemandanganindah.com – Operasi pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dari Batam ke Malaysia kini memasuki tahap penetapan tersangka. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengumumkan bahwa lima orang telah resmi berstatus tersangka dalam tiga perkara terpisah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pelanggaran ketentuan pelindungan PMI. Seluruh tersangka diduga mengurus dan memberangkatkan calon pekerja migran tanpa memenuhi syarat administratif maupun legal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penyidikan ketiga perkara ini ditangani oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa proses hukum berjalan atas dasar tiga laporan polisi yang tercatat pada tanggal berbeda.

“Ada tiga laporan polisi, yaitu laporan polisi tertanggal 31 Juli 2026, 5 Agustus 2026 dan 19 Agustus 2026. Kasus pertama ada satu tersangka, kasus kedua ada dua yang tersangka dan kasus ketiga juga ada dua yang tersangka, total ada lima tersangka,” kata Nona di Batam, Kamis.

Modus Operandi yang Seragam

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa ketiga kasus terdeteksi di lokasi yang sama, yakni Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Pola kejahatan yang digunakan para tersangka relatif identik: mereka mengurus seluruh rangkaian keberangkatan calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen, izin, maupun administrasi yang dipersyaratkan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pengurusan hingga pemberangkatan calon PMI ke luar negeri dengan tujuan Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan atau administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pola semacam ini bukan fenomena baru di kawasan perbatasan maritim Indonesia. Rute Batam–Malaysia kerap menjadi jalur favorit bagi calo tenaga kerja karena jarak tempuh yang singkat dan volume lalu lintas feri yang tinggi, sehingga calon PMI yang tidak melalui prosedur resmi mudah lolos tanpa pemeriksaan ketat. Namun, ketiadaan dokumen pelindungan membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi, upah tidak layak, hingga kehilangan hak hukum di negara tujuan.

Uraian Per Kasus

Kasus Pertama: Dua Calon PMI dari Informasi BP3MI

Perkara ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri. Pada 17 Juni 2026, dua calon PMI nonprosedural berinisial SU dan MH berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi, penyidik menelusuri jejak pemberangkatan dan akhirnya menangkap satu tersangka berinisial PUR di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.

“Kami lakukan interogasi terhadap dua calon PMI nonprosedural yakni SU dan MH dan dari hasil penyidikan kami mengamankan PUR yang diduga memberangkatkan kedua korban. Kami mengamankan PUR di wilayah Trenggalek, Jawa Timur,” kata Ronni.

Kasus Kedua: Penjemputan dari Bandara hingga Pengurusan dari Surabaya

Kasus ini melibatkan dua tersangka, FA dan ZAI, serta satu korban perempuan berinisial AF. AF diamankan oleh Ditreskrimum di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 30 Juli 2026. Peran FA adalah menjemput korban dari Bandara Hang Nadim Batam lalu mengantar ke pelabuhan. Adapun ZAI bertugas mengurus keberangkatan korban dari daerah asal di Surabaya. Penyidik kemudian menangkap FA di sebuah kos di wilayah Bengkong, Batam, sementara ZAI diamankan di kediamannya di Surabaya.

Kasus Ketiga: Sponsor dan Penjemputan dari Cirebon

Dua tersangka dalam perkara ini, WAH dan YAN, diduga mengurus keberangkatan dua calon PMI nonprosedural berinisial AH dan NA dari Cirebon, Jawa Barat. WAH berperan melakukan penjemputan korban dan diamankan di Indramayu, Jawa Barat. Sementara YAN, yang bertindak sebagai sponsor kedua calon PMI tersebut, ditangkap di Cirebon, Jawa Barat.

“Keduanya diamankan penyidik. WAH diamankan di Indramayu, Jawa Barat, berperan melakukan penjemputan korban. Sedangkan YAN diamankan di Cirebon, Jawa Barat, berperan sebagai pihak yang menjadi sponsor dua calon PMI tersebut,” kata dia.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan ketentuan TPPO dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, orang perseorangan yang menempatkan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Implikasi bagi Calon PMI dan Masyarakat

Penetapan lima tersangka ini menjadi pengingat bahwa jalur nonprosedural tetap menjadi ancaman nyata bagi pekerja migran Indonesia. Tanpa pendaftaran resmi melalui BP3MI atau lembaga penempatan yang berizin, calon PMI tidak memperoleh kontrak kerja yang sah, asuransi kecelakaan, maupun perlindungan hukum di negara tujuan. Risiko yang dihadapi meliputi penahanan dokumen identitas, kerja paksa, hingga ketidakmampuan menuntut hak ketika terjadi sengketa upah atau kecelakaan kerja.

Pemerintah daerah dan instansi terkait di Kepulauan Riau terus menggalakkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa keberangkatan PMI yang sah harus melalui mekanisme resmi. Keberadaan pelabuhan internasional di Batam, yang melayani ribuan pelayaran feri setiap harinya, menuntut pengawasan berlapis agar jalur nonprosedural tidak lagi menjadi celah bagi praktik perdagangan orang yang merugikan pekerja dan citra Indonesia di pasar tenaga kerja regional.

Frequently Asked Questions

What is Polda Kepri tetapkan lima tersangka pemberangkatan?

Polda Kepri tetapkan lima tersangka pemberangkatan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polda Kepri tetapkan lima tersangka pemberangkatan matter?

Polda Kepri tetapkan lima tersangka pemberangkatan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category