Meeting Results: KPK minta seluruh kepala daerah di Sultra tuntaskan aset bermasalah
KPK Dorong Penyelesaian Aset Bermasalah di Seluruh Wilayah Sultra
Meeting Results – Kendari, Kamis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali memberikan perhatian khusus kepada para pemimpin daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam sebuah pertemuan rutin, KPK mengajak seluruh kepala daerah untuk fokus menyelesaikan masalah aset yang masih tertunda hingga saat ini. Edi Suryanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, menjelaskan bahwa penanganan aset bermasalah di tingkat kabupaten dan kota menjadi prioritas karena jumlahnya yang belum terselesaikan. “Beberapa aset masih menumpuk di tingkat daerah, tapi kita sudah bisa memprosesnya secara bertahap,” ujarnya setelah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencegahan korupsi dalam layanan publik bidang pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala daerah dari 17 kabupaten dan kota di Sultra. Edi mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda dalam mengelola aset bermasalah. Meski begitu, ia berharap ada keseragaman dalam upaya pencegahan korupsi. “Kita harus memperkuat koordinasi antar daerah agar permasalahan ini tidak terus memperumit sistem,” tambahnya. Selain fokus pada penyelesaian aset, Edi juga menyoroti kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses administrasi agar tidak terjadi kecurangan.
“Tidak semua daerah menghadapi masalah yang sama, tapi semangat untuk menuntaskan aset bermasalah harus tetap terjaga,” kata Edi Suryanto.
Edi juga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi nasional yang sedang turun berdampak pada penurunan nilai transfer anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini memaksa daerah untuk lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan adanya penurunan transfer anggaran, daerah harus lebih kreatif dalam mengelola sumber daya yang ada,” jelasnya. Ia menambahkan, peluang ini bisa menjadi jalan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan mengurangi risiko korupsi.
Kolaborasi untuk Meningkatkan Kemudahan Pelayanan
Pertemuan yang dihadiri Kementerian ATR/BPN RI dan para kepala daerah juga membahas rencana kerja sama yang akan dilakukan. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda dari Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan siap mengsinkronkan program kerja dengan KPK. “Kolaborasi ini diharapkan bisa meminimalkan konflik pertanahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat,” ucapnya.
Andi Tenri menjelaskan bahwa ada sembilan poin utama yang akan menjadi fokus kerja sama. Pertama, integrasi layanan pertanahan untuk memudahkan proses administrasi. Kedua, percepatan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai dasar pengelolaan aset. Selain itu, poin lain mencakup digitalisasi data aset, penguatan pengawasan internal, dan peningkatan kapasitas SDM di daerah. “Dengan harmonisasi antar instansi, kita bisa meningkatkan akurasi data dan perlindungan aset daerah,” terangnya. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan hanya untuk penyelesaian aset, tapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.
“Kolaborasi bersama seluruh pihak terkait diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujar Andi Tenri Abeng.
Dalam sesi yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Fadlansyah, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah yang disampaikan KPK. “Ini adalah komitmen Pemprov Sultra dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya. Fadlansyah menekankan bahwa penyelesaian aset bermasalah dan optimalisasi PAD menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Edi Suryanto menambahkan bahwa tingkat keberhasilan penyelesaian aset tergantung pada partisipasi aktif dari seluruh pihak. “Setiap kabupaten dan kota harus memiliki strategi sendiri, tapi dengan dukungan dari pusat, kita bisa mempercepat proses,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa aset bermasalah tidak hanya menjadi masalah keuangan, tapi juga berpotensi memicu tindak pidana korupsi jika tidak ditangani segera. Selain itu, Edi menyebutkan bahwa peningkatan pelayanan publik dalam sektor pertanahan bisa mengurangi konflik yang sering terjadi antara warga dan pemerintah.
Potensi PAD Sultra Masih Belum Tergarap
Menurut KPK, pendapatan asli daerah (PAD) Sultra memiliki potensi yang besar, namun belum dikelola secara optimal. “Sultra kaya akan sumber daya alam dan potensi ekonomi, tapi masih ada yang terlewatkan dalam penerimaan ke kas daerah,” jelas Edi. Ia menyarankan agar pemerintah daerah bisa memanfaatkan berbagai kebijakan dan inovasi untuk meningkatkan PAD. Misalnya, melalui pengelolaan aset yang lebih terstruktur atau pemanfaatan teknologi informasi dalam penyusunan data.
Edi juga menyampaikan bahwa dalam kondisi ekonomi nasional yang sedang turun, daerah harus lebih kreatif dalam mengoptimalkan pendapatan. “Kita perlu mencari sumber pendapatan tambahan yang tidak mengganggu proses korupsi,” imbuhnya. Ia mencontohkan bahwa pengelolaan aset yang efektif bisa memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur atau pelayanan publik. Selain itu, penyelesaian aset bermasalah juga bisa mengurangi beban keuangan daerah yang saat ini mengalami tekanan.
“Dengan penurunan transfer anggaran, daerah harus lebih kreatif mengelola sumber daya agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Andi Tenri Abeng menambahkan bahwa kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN bisa menjadi model untuk daerah lain. “Ini bukan hanya tentang Sultra, tapi juga bisa diaplikasikan di provinsi lain untuk mencegah korupsi di sektor pertanahan,” katanya. Ia berharap bahwa melalui kerja sama ini, daerah bisa meningkatkan akurasi data tanah dan aset, yang selama ini masih menjadi sumber masalah.
Sementara itu, Fadlansyah mengatakan bahwa instruksi dari KPK menjadi bahan pertimbangan utama Pemprov Sultra. “Kita perlu memperkuat sistem pengelolaan aset dan PAD agar bisa menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks,” ujarnya. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran adalah kunci untuk menarik investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Komitmen ini harus terus dijaga, karena masyarakat mengharapkan pemerintah yang jujur dan bertanggung jawab,” tambah Fadlansyah.
KPK dan Kementerian ATR/BPN sepakat bahwa penyelesaian aset bermasalah di Sultra membutuhkan komitmen bersama. “Jika daerah bisa menyelesaikan aset yang masih tertunda, maka kepercayaan publik akan meningkat,” jelas Edi. Ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, ada peningkatan permintaan dari masyarakat terkait transparansi penggunaan dana asli daerah. “Kita harus memenuhi ekspektasi ini dengan langkah yang terukur dan terdokumentasi,” pungkasnya.