Perdamaian dengan keluarga korban ringankan terdakwa kasus Terra Drone
Perdamaian dengan Keluarga Korban Ringankan Terdakwa Kasus Terra Drone
Perdamaian dengan keluarga korban ringankan terdakwa – Jakarta, Senin — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menyampaikan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama Terra Drone Indonesia, mendapatkan pertimbangan yang meringankan dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang. Pertimbangan tersebut, menurut Daru, berupa kesediaan terdakwa untuk berdamai dengan keluarga korban dan menyesali perbuatan yang menyebabkan tragedi tersebut.
Menurut JPU, keadaan terdakwa juga menjadi faktor pemberat dalam memutuskan hukuman. Terdakwa menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui kesalahan, dan bersedia bertanggung jawab atas kealpaannya. “Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Daru dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keluarga Korban Berdamai, Pertimbangan Penting dalam Pidana
Daru menambahkan bahwa perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban juga menjadi alasan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan. Pertanggungjawaban terdakwa terhadap kealpaannya, serta upaya untuk memperbaiki kesalahan, dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan. “Terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” jelas Daru.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Daru di Jakarta, Senin.
Kasus ini terjadi setelah kebakaran yang melibatkan gedung Terra Drone Indonesia, sebuah perusahaan teknologi yang terlibat dalam proyek penerbangan drone. Kebakaran ini tidak hanya mengakibatkan kehilangan nyawa, tetapi juga mengganggu operasional bisnis dan memicu kritik terhadap keamanan lingkungan kerja. Dalam berkas perkara, JPU menyebutkan bahwa kealpaan terdakwa telah menjadi penyebab langsung dari kematian 22 karyawan yang menjadi korban.
Selain perdamaian, JPU juga menyoroti beberapa faktor pemberat yang harus dipertimbangkan. Kematian 22 orang menjadi dasar utama dalam menentukan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa, sesuai dengan Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Daru mengungkapkan bahwa JPU meminta Majelis Hakim memutuskan agar terdakwa Michael Wishnu Wardana Siagian dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya telah merenggut nyawa orang lain,” tambah Daru dalam kesimpulan tuntutannya.
Menurut pengacara terdakwa, kealpaan terdakwa tidak hanya terkait dengan kesalahan teknis dalam penggunaan drone, tetapi juga melibatkan kegagalan dalam menjaga keselamatan di lingkungan kerja. Faktor ini diperkuat oleh adanya laporan investigasi yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak melakukan upaya maksimal untuk mencegah kejadian tersebut.
Persidangan terdakwa ini juga menyoroti peran kementerian terkait dalam memberikan sanksi pidana. JPU menginginkan agar terdakwa dihukum penjara selama dua tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi dari total hukuman. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Daru.
“Terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” ujar Daru.
Dalam berkas perkara, barang bukti seperti dua baterai drone, tiga alat pemadam api ringan (APAR), serta fotokopi akta PT Aerogis dan seluruh perjanjian sewa-menyewa tetap terlampir. Ini menunjukkan bahwa semua dokumen terkait kejadian kebakaran akan menjadi dasar dalam menentukan hukuman. “Menyatakan barang bukti berupa dua buah baterai drone, tiga buah APAR dirampas untuk dimusnahkan, fotokopi akta PT Aerogis serta seluruh perjanjian sewa-menyewa tetap terlampir dalam berkas perkara,” tambah Daru.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan duka di kalangan korban, tetapi juga memicu perdebatan tentang tanggung jawab perusahaan dalam mencegah kecelakaan di lingkungan kerja. Terdakwa disebut-sebut belum mengambil langkah-langkah pencegahan yang memadai, meskipun telah menunjukkan kerja sama selama proses penyidikan. Daru menegaskan bahwa biaya perkara sebesar Rp5.000 juta juga menjadi bagian dari putusan yang diusulkan.
Persidangan ini menjadi momen penting dalam menggambarkan seberapa besar dampak kealpaan terdakwa terhadap masyarakat. Selain dampak langsung pada korban, kejadian kebakaran ini juga memberikan efek domino terhadap kepercayaan publik terhadap perusahaan teknologi yang terlibat dalam proyek drone. Dengan adanya perdamaian, JPU mengharapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan akan lebih adil dan sesuai dengan prinsip hukum.
Dalam rangkaian tuntutan, JPU juga menekankan bahwa terdakwa melanggar pasal tindak pidana yang menyebabkan kematian. Kealpaan dalam penggunaan drone dianggap sebagai penyebab utama kebakaran, yang mengakibatkan kehilangan nyawa dan kerugian besar. Untuk itu, JPU menekankan pentingnya hukuman yang dapat memberikan efek jera, sekaligus memperbaiki situasi di masa depan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dipersiapkan secara lengkap, termasuk semua bukti dan saksi yang relevan. Dengan adanya perdamaian, terdakwa tidak hanya menunjukkan rasa tanggung jawab, tetapi juga membantu proses persidangan menjadi lebih efektif. “Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” tambah Daru.
Persidangan ini berlangsung dalam suasana yang cukup sengit, dengan keluarga korban menuntut tuntutan yang lebih berat. Namun, JPU menilai bahwa perdamaian yang telah tercapai menjadi penyeimbang yang signifikan. Dalam konteks hukum, kondisi tersebut dianggap sebagai upaya terdakwa untuk memperbaiki kesalahan dan memperlihatkan kejujuran dalam mengakui perbuatan.
Dengan demikian, JPU berharap bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan serupa. Selain itu, penyitaan barang bukti, seperti baterai drone dan APAR, dianggap sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kejadian serupa di masa depan. “Terdakwa melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Daru dalam kesimpulan tuntutan.
Di sisi lain, dampak dari kejadian kebakaran ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan standar keselamatan di industri drone. Kebakaran yang terjadi tidak hanya memengaruhi korban langsung, tetapi juga memicu kekhawatiran akan kecelakaan yang mungkin terjadi di tempat kerja lainnya. Dengan hukuman yang dijatuhkan, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada dalam penggunaan teknologi.
Kasus Terra Drone Indonesia ini menjadi bagian dari kejadian kebakaran besar yang semakin sering terjadi di Jakarta. JPU menilai bahwa adanya perdamaian dengan keluarga korban adalah tindakan yang tepat untuk mengurangi konsekuensi hukum terdakwa. Namun, kematian 22