Special Plan: Gakkum Kemenhut tetapkan dua tersangka pembalakan liar di TWA Mangolo
Dua Tersangka Terlibat Aktivitas Pembalakan Liar Ditetapkan Gakkum Kemenhut di TWA Mangolo
Lokasi dan Kejadian
Special Plan – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkapkan tindakan hukum terhadap dua individu yang diduga melakukan pembalakan liar di Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Sulawesi Tenggara. Aktivitas ini terjadi dalam tiga hari terakhir, mengakibatkan puluhan pohon ditebang secara ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa dua orang, berinisial ES dan AA, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Kawasan konservasi memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum harus memberikan sinyal kuat bahwa pengambilan hasil hutan secara tidak sah di area yang dilindungi merupakan tindakan serius yang mengancam kepentingan bersama,” ujarnya.
Bukti dan Keterlibatan Tersangka
Dalam penyelidikan, petugas menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua individu. Barang bukti terdiri dari puluhan batang kayu yang diolah, dua parang, dan dua gergaji, yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan. Selain itu, kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli dinilai mencurigakan karena asal-usulnya belum jelas.
Proses Penyelidikan
Kasus bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada 30 April 2026. Saat itu, tim menemukan tumpukan kayu di lokasi yang berada di sekitar kawasan konservasi. Mendengar suara gergaji mesin dari dalam hutan, petugas memutuskan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Setelah menyelidiki suara tersebut, petugas menemukan ES sedang memproses kayu hasil tebangan di area TWA Mangolo. Saat ditarik keluar, suara gergaji kembali terdengar dari lokasi lain, mengarah pada penemuan AA yang sedang berencana meninggalkan tempat. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses penyidikan.
Penjelasan Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui bahwa kayu yang ditemukan di Bendungan Sakuli merupakan miliknya. Menurut keterangan tersebut, pohon-pohon itu akan digunakan untuk kepentingan ekonomi dengan cara dipasarkan. Sementara ES mengungkapkan bahwa penebangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan renovasi rumah.
Menurut ES, ia sebelumnya telah diberikan pembinaan oleh petugas BKSDA Sulawesi Tenggara pada 2025 agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Namun, aktivitasnya tetap terjadi di kawasan konservasi yang memiliki aturan perlindungan khusus. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencakup kegiatan penebangan, tetapi juga terkait pengolahan hasil hutan secara ilegal.
Langkah Kepolisian dan Pengamanan
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan bahwa penyelidikan ini menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara di lapangan. “Patroli berkala serta kolaborasi antarinstansi sangat vital dalam mendeteksi pelanggaran di kawasan konservasi,” katanya. Ia menegaskan bahwa Balai Gakkumhut Sulawesi berkomitmen untuk memproses kasus ini secara serius.
“Kehadiran negara di tingkat tapak memungkinkan pengawasan yang lebih ketat, sehingga pelanggaran dapat dihentikan secara cepat. Keterlibatan ES dan AA juga membuktikan bahwa perlu sinergi yang lebih baik antara BKSDA, Balai Gakkumhut, serta pihak terkait lainnya untuk menjaga keberlanjutan hutan,” tambah Ali Bahri.
Signifikansi Kasus
Kasus ini menunjukkan bahwa pembalakan liar di kawasan konservasi tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. Penebangan ilegal berpotensi mengurangi ruang hidup satwa liar serta mengganggu hak masyarakat setempat untuk menikmati lingkungan alami. Selain itu, kayu yang diperdagangkan bisa berkontribusi pada ekonomi lokal, tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Ali Bahri menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau kegiatan penebangan di kawasan TWA Mangolo, terutama untuk menghindari pelanggaran berulang. “Kasus ini menegaskan bahwa konservasi hutan membutuhkan kehati-hatian, karena setiap pohon yang ditebang berdampak pada lingkungan dan generasi mendatang,” jelasnya.
Langkah Pemulihan dan Mitigasi
Menurut Ali Bahri, Balai Gakkumhut Sulawesi tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga berupaya memperkuat kebijakan perlindungan hutan. “Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan kawasan konservasi. Penyidikan yang sedang berlangsung akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut,” katanya.
Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa Kemenhut berkomitmen untuk melindungi hutan sebagai sumber daya alam yang strategis. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan ilegal di kawasan konservasi harus diberikan sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” tambahnya.
Kelanjutan dan Harapan
Dengan ditetapkannya dua tersangka, Kemenhut berharap masyarakat sekitar dapat lebih sadar tentang pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas BKSDA dan Gakkumhut diharapkan menjadi contoh untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penjagaan konservasi hutan akan terus dilakukan guna memastikan bahwa hasil hutan hanya digunakan secara bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kehadiran negara di lapangan bisa mendeteksi serta menghentikan aktivitas ilegal. Dengan adanya tumpukan kayu dan suara gergaji mesin yang terdengar, petugas mampu mengungkap kegiatan pembalakan liar yang sebelumnya tersembunyi. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi bukti bahwa hukum berlaku adil dan terapkan secara konsisten di seluruh wilayah konservasi.
Dengan menyelidiki kedua tersangka, Kemenhut juga memberikan peringatan bahwa pelaku pembalakan liar akan mendapat konsekuensi yang jelas. Hal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa kehutanan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus dilibatkan masyarakat secara