Meeting Results: Kemendikdasmen: SE Mendikdasmen jadi jembatan implementasi UU ASN

Kemendikdasmen: SE Mendikdasmen jadi jembatan implementasi UU ASN

Meeting Results – Dalam rapat kerja di Jakarta Pusat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan bahwa penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya transisi untuk merealisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen tersebut, menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, bersifat sementara dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. SE ini dikeluarkan sebagai pedoman operasional yang diperlukan untuk mengisi celah hukum selama proses adaptasi UU ASN ke dalam praktik pemerintahan daerah.

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat: SE sebagai Panduan Sementara

Atip menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen tidak memiliki hierarki yang sama dengan undang-undang. Dalam peraturan perundang-undangan, SE termasuk dalam kategori teknis yang hanya memberikan arahan pelaksanaan. “Surat Edaran ini berfungsi sebagai alat penghubung agar ketentuan UU ASN dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa SE tidak memuat aturan baru yang mengubah UU ASN, tetapi hanya menyesuaikan mekanisme perekrutan dan penggajian guru honorer di tingkat daerah.

“Dengan adanya SE ini, pemerintah daerah dapat menghindari kekosongan formasi guru sampai proses formalisasi UU ASN selesai. Sifatnya transisi, hanya berlaku hingga 31 Desember 2026,” tambah Atip.

Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa SE ini diharapkan menjadi pedoman untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum dalam perekrutan tenaga pendidik. Jika pemda tidak mengikuti petunjuk dalam SE, maka ada kemungkinan terjadi ketidaksesuaian dengan aturan UU ASN. Misalnya, jika ada daerah yang menggaji guru honorer non-ASN di luar batasan yang tercatat dalam Dapodik tahun 2024, hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran. “SE ini hanya berupa panduan teknis, bukan aturan permanen,” kata Atip. “Jadi, semua tindakan yang dilakukan harus tetap mengacu pada UU ASN sebagai payung hukum utama.”

Ketua Komisi X DPR: Kekhawatiran tentang Legalitas Penggajian

Anggota Komisi X DPR RI, Habieb Syarif Muhammad, mengungkapkan bahwa adanya SE Mendikdasmen menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggajian guru honorer. Menurutnya, SE yang berlaku sampai 2026 bisa menjadi penghalang bagi pemerintah daerah jika tidak diperkuat oleh peraturan hukum yang lebih tinggi. “Kami khawatir SE ini tidak cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum selama masa transisi,” jelas Habieb.

“Bupati dan wali kota tetap risikonya dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika menggaji guru non-ASN tanpa dasar yang jelas. Karena SE hanya berada di bawah UU, maka keberadaannya tidak bisa menjadi dasar untuk menangguhkan aturan yang lebih tinggi,” tambah Habieb.

Habieb menyoroti bahwa SE Mendikdasmen dianggap sebagai solusi sementara, tetapi dinilai kurang memadai untuk menjamin stabilitas layanan pendidikan jangka panjang. Ia menyarankan Kemendikdasmen perlu mengambil langkah lebih tegas, seperti mengeluarkan peraturan daerah atau peraturan teknis lain, untuk memastikan keberlanjutan program perekrutan guru honorer. “SE ini seperti jembatan kecil, tetapi kebutuhan pendidikan butuh jembatan yang lebih kuat,” lanjut Habieb.

UU ASN: Reformasi yang Membawa Perubahan

Undang-Undang ASN yang diundangkan pada 2023 bertujuan untuk menyempurnakan sistem pegawai negeri sipil, termasuk dalam sektor pendidikan. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah klasifikasi guru honorer menjadi pegawai non-ASN. Dengan adanya UU ini, pemerintah daerah diwajibkan mengikuti prosedur yang lebih ketat dalam merekrut dan menggaji tenaga pendidik. Namun, karena proses transisi masih berlangsung, SE Mendikdasmen menjadi alat pengisi celah tersebut.

Atip menyatakan bahwa SE ini tidak menyebabkan konflik dengan UU ASN, karena hanya berlaku sampai periode tertentu. “PEMDA boleh melanjutkan kebijakan penggajian guru honorer non-ASN selama SE berlaku, asalkan tetap mengacu pada kriteria Dapodik 2024,” ujarnya. Dengan demikian, SE berfungsi sebagai pengatur sementara agar proses perekrutan tidak terhenti, sekaligus memberi waktu bagi daerah untuk mengadaptasi aturan UU ASN secara teknis.

Komite evaluasi juga memberikan perhatian terhadap dampak SE ini terhadap kinerja guru. Atip menekankan bahwa SE Mendikdasmen tidak mengurangi hak para guru, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan penggajian tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan efisiensi. “SE ini hanya mengatur prosedur, bukan mengubah status kepegawaian guru,” jelasnya. Pemda, menurutnya, harus tetap memenuhi standar UU ASN, meski sementara menggunakan SE sebagai panduan.

Perspektif Pemda: Kebutuhan Fleksibilitas

Sejumlah pihak dari pemerintah daerah mengakui bahwa SE Mendikdasmen memudahkan proses perekrutan guru selama masa transisi. Namun, mereka juga menyampaikan kekhawatiran akan risiko audit BPK jika tidak mematuhi aturan UU ASN secara penuh. “Kebutuhan layanan pendidikan harus diprioritaskan, tapi kami juga perlu pastikan semua kegiatan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata salah satu perwakilan pemda.

Dalam diskusi tersebut, Habieb mengingatkan bahwa SE Mendikdasmen harus menjadi dasar untuk memperkuat sistem penggajian guru non-ASN, bukan sekadar alat darurat. Ia menilai bahwa SE ini bisa digunakan sebagai langkah awal, tetapi perlu disusul dengan regulasi lebih jelas di masa depan. “Sementara itu, SE ini bisa menjadi jembatan, tapi kita harus siapkan jalan penggantinya agar tidak ada kekacauan,” tambahnya.

Kemendikdasmen sendiri telah menyiapkan rencana evaluasi terhadap SE Nomor 7 Tahun 2026. Tujuan utama dari SE ini adalah memastikan proses penggajian guru honorer berjalan lancar tanpa mengganggu penerapan UU ASN. “Kami berharap SE ini tidak menjadi penghalang, melainkan sarana untuk menyesuaikan regulasi secara bertahap,” kata Atip. Ia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *