Polresta Barelang tetapkan 3 tersangka pengelola waralaba judi online

Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka Pengelola Waralaba Judi Online

Polresta Barelang tetapkan 3 tersangka pengelola – Di Kota Batam, Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyebaran aktivitas perjudian daring melalui sistem waralaba. Tiga orang yang terlibat dalam pengelolaan tiga situs judi online ditetapkan sebagai tersangka dalam investigasi ini. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik taruhan online yang berlangsung secara terstruktur dan profesional.

Penyelidikan yang Berawal dari Informasi Publik

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkap bahwa tim penyelidik memperoleh petunjuk dari masyarakat pada Kamis (21/5). Informasi tersebut memicu operasi yang dilakukan polisi untuk mengungkap praktik pengelolaan situs judi daring. Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas perjudian online yang berjalan secara sistematis di salah satu rumah di kawasan Sukajadi.

“Tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengidentifikasi adanya praktik perjudian online di salah satu rumah di kawasan Sukajadi,” ujar Debby dalam keterangan resmi di Batam, Senin.

Pada saat operasi, polisi menemukan tiga orang yang sedang menggunakan perangkat elektronik untuk mengakses dashboard tiga situs judi online. Mereka ditemukan sedang memproses transaksi keuangan melalui sistem pembayaran gateway. Kepolisian menyita sejumlah perangkat, termasuk komputer, laptop, dan monitor, sebagai bukti aktivitas yang dilakukan.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam kasus ini, tersangka HR bertindak sebagai pengelola utama. Ia bekerja sama dengan perusahaan induk judi online yang berada di Filipina, dengan inisial NPO. Kerja sama tersebut berupa sistem bagi hasil keuntungan. HR diberi tanggung jawab untuk mengelola tiga situs judi online serta mengatur sistem keuangan dan dashboard milik perusahaan tersebut.

“Tersangka HR mendapat pembagian keuntungan dengan perusahaan induk di Filipina. HR mengelola tiga website judi online beserta dashboard dan sistem keuangan dari perusahaan tersebut. Tersangka HR ini melakukan praktik tersebut seperti sistem franchise (waralaba),” ujarnya.

Tersangka HR juga mengatur pekerja di Filipina, yang bertugas sebagai admin, marketing, dan customer service. Mereka menjalankan peran krusial dalam mempromosikan situs judi online serta menarik pemain baru. Sistem ini mirip dengan waralaba tradisional, di mana pengelola lokal bertindak sebagai perwakilan perusahaan induk.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penyergapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatan para tersangka. Diantaranya, 16 unit telepon genggam, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank, dua paspor, serta uang tunai senilai Rp1.001.460.000. Barang-barang tersebut digunakan untuk mengakses sistem pembayaran dan mengelola transaksi taruhan online.

Barang bukti yang disita mencerminkan kompleksitas operasi yang dijalankan. Selain perangkat keras, dokumen-dokumen seperti paspor dan token bank menunjukkan hubungan finansial antara tersangka dengan perusahaan induk di luar negeri. Uang tunai yang diamankan digunakan sebagai modal dalam operasi taruhan daring ini.

Penyebab Tersangka Diakui dalam Pasal ITE

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur tentang penyebaran konten yang menyesatkan atau merugikan masyarakat, khususnya melalui media digital.

Menurut Debby, tindakan para tersangka melibatkan penggunaan sistem waralaba untuk menyebarluaskan perjudian online secara masif. Mereka menerapkan model bisnis yang berbasis keuntungan bagi hasil, sehingga mendorong pengembangan situs judi dalam skala besar. Polisi menilai bahwa ini merupakan bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat.

Imbauan dari Kapolresta Barelang

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas perjudian online. Ia menekankan bahwa keikutsertaan dalam bisnis ini, baik sebagai pemain maupun operator, bisa menimbulkan risiko serius bagi keuangan dan kesehatan mental.

“Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan media sosial dan internet, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Imbauan ini sejalan dengan upaya penegak hukum untuk meminimalkan dampak perjudian daring terhadap masyarakat. Kombes Pol Anggoro menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi, khususnya untuk menghindari penipuan atau penyimpangan finansial. Ia juga menekankan bahwa pelaporan dini bisa mempercepat penindasan kejahatan tersebut.

Para tersangka, yang saat ini telah ditahan, menjadi contoh nyata tentang risiko yang ditimbulkan oleh bisnis waralaba judi online. Dengan sistem yang terorganisir, mereka mampu menarik banyak pemain tanpa harus mengelola seluruh proses dari awal. Hal ini menunjukkan bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan untuk memperluas jaringan kejahatan secara cepat dan efektif.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi lembaga kepolisian dalam menghadapi tantangan perjudian daring yang semakin berkembang. Selain mengungkap praktik bisnis, polisi juga memperlihatkan komitmen untuk menegakkan hukum di segala bentuk aktivitas yang menyalahgunakan teknologi. Dengan menetapkan tiga tersangka, Polresta Barelang mengambil langkah konkret untuk menekan keberadaan situs-situs judi online yang beroperasi di wilayahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, sistem waralaba judi online ini telah beroperasi selama beberapa bulan. Para pengelola di Batam menggunakan platform digital untuk menarik minat masyarakat, sementara perusahaan induk di Filipina menangani sistem pembayaran dan pengawasan. Kombes Pol Anggoro mengatakan bahwa kasus ini juga memperlihatkan kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang risiko transaksi online yang tidak terawasi.

Sebagai hasil dari penyelidikan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang terlibat dalam bisnis taruhan daring. Tersangka HR dan rekan-rekannya menjadi bukti bahwa kejahatan digital tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga bisa terorganisir dalam skala besar melalui sistem kerja sama internasional.

Kebijakan hukum yang diterapkan dalam kasus ini menunjukkan bahwa Undang-Undang ITE memiliki ruang luas untuk menangani berbagai bentuk kejahatan digital. Pasal 45 dan 27 yang digunakan dalam penuntutan ini mengatur tentang penggunaan media elektronik untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan atau mengakibatkan kerugian finansial. Dengan menetapkan tersangka, Polresta Barelang menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum di era digital.

Adapun sisa transaksi yang dilakukan para tersangka, seperti data transaksi dan riwayat keuangan, akan menjadi bukti kuat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *