Meeting Results: ORI: Advokat berintegritas mitra strategis cegah malaadministrasi

Ori: Advokat berintegritas mitra strategis cegah malaadministrasi

Dari Jakarta, Ombudsman RI menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat

Meeting Results – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi praktik malaadministrasi, Ombudsman RI (ORI) menyoroti peran advokat yang memiliki integritas tinggi sebagai mitra kunci. Wakil Ketua ORI, Rahmadi Indra Tektona, menjelaskan bahwa integritas tidak hanya menjadi nilai tambah, tetapi juga fondasi yang mengatur seluruh proses pemberdayaan profesi ini. Di tengah tantangan digitalisasi dan kompleksitas sistem hukum, keberadaan advokat yang berkompeten dan etis dianggap sebagai penjamin utama keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dalam era modern, seorang advokat tidak hanya memerlukan kecakapan teknis, tetapi juga standar etik yang menjadi penentu utama dalam menjunjung tinggi hak-hak klien,” ujar Rahmadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Rahmadi, di tengah laju perubahan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang cepat dan akurat, integritas tetap menjadi parameter utama. Ia menekankan bahwa penguasaan teknis hukum saja tidak cukup untuk memastikan advokat mampu melindungi kepentingan publik secara maksimal. Dengan menegaskan hal tersebut, ORI menawarkan kerja sama strategis dengan organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) untuk menggarisbawahi kualitas profesionalisme dalam industri ini.

Peradi SAI, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026, memilih tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern” sebagai fokus utama. Tema ini dianggap relevan mengingat kemajuan teknologi dan keterlibatan masyarakat dalam proses peradilan. Rahmadi menjelaskan bahwa spesialisasi tidak dirancang untuk membatasi ruang gerak advokat, tetapi sebagai alat untuk memperkuat kapasitas mereka dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin dinamis.

“Dalam konteks ini, spesialisasi kompetensi sangat penting. Advokat yang menekuni bidang hukum acara, misalnya, harus terus memperbarui pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, praktik peradilan, serta instrumen baru yang muncul,” tambahnya.

Menurut Rahmadi, pembelajaran terus-menerus dalam bidang spesialisasi akan membantu advokat merespons kebutuhan klien secara lebih efektif. Selain itu, ia berharap rakernas tersebut menjadi momentum untuk menghasilkan ide-ide inovatif yang dapat diterapkan dalam memperkuat profesi officium nobile. “Tema yang dipilih pada Rakernas ini tidak hanya sejalan dengan perubahan zaman, tetapi juga mencerminkan komitmen organisasi advokat untuk mendorong terwujudnya hukum yang adil dan transparan,” tambahnya.

Adapun Rakernas Peradi SAI yang diadakan di Jakarta, Jumat (8/5), dihadiri oleh berbagai tokoh dari sektor hukum dan pemerintahan. Selain Rahmadi, hadir pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, yang turut menyoroti pentingnya kolaborasi dalam menjaga kualitas sistem pemerintahan. Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Andi Taleting Langi, juga memberikan perspektif mengenai peran advokat dalam memastikan regulasi berjalan secara efektif.

Perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Investasi (BKPM) yang hadir adalah Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Riyatno. Ia menegaskan bahwa keberhasilan investasi tergantung pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan jelas. Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Burkan Rudi Satria, memberikan pendapat tentang peran advokat dalam penegakan hukum yang bertanggung jawab.

Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Yenny Wahid, menggarisbawahi pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk mewujudkan advokat yang selalu memperbarui pengetahuan serta moralnya. Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang, menyoroti tanggung jawab advokat dalam memastikan hukum menjadi alat pengayoman, bukan sekadar instrumen penguasaan kekuasaan.

Dalam rangka menegaskan komitmen terhadap pemberdayaan profesi, ORI menekankan bahwa advokat dengan integritas dan spesialisasi menjadi solusi untuk mengatasi malaadministrasi yang sering terjadi di berbagai lembaga pemerintah. Rahmadi menjelaskan bahwa tugas advokat bukan hanya sebatas membela klien, tetapi juga sebagai pengawas dan penjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi antara ORI dan organisasi advokat seperti Peradi SAI dapat menghasilkan program-program yang lebih efektif dalam mengurangi kesalahan administratif. “Kerja sama ini diharapkan tidak hanya sebagai pembicaraan formal, tetapi menjadi tindakan nyata untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguasaan hukum yang professional dan berintegritas,” tuturnya.

Penekanan pada spesialisasi dan integritas pun dianggap sebagai upaya mewujudkan advokat yang mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam era digital. Rahmadi menyebut bahwa kemajuan teknologi, meski memberi peluang, juga membawa risiko penyalahgunaan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, advokat harus selalu terlibat dalam memastikan penggunaan teknologi tidak mengurangi nilai-nilai etik dan transparansi dalam layanan hukum.

Dengan adanya rakernas ini, ORI menyatakan bahwa peningkatan kompetensi dan integritas advokat merupakan langkah penting dalam membentuk sistem hukum yang lebih baik. Selain itu, ia mengharapkan kebijakan dan strategi yang dihasilkan dari diskusi ini dapat menjadi acuan dalam pengembangan profesi di masa depan. Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, Rahmadi yakin bahwa keberhasilan pencegahan malaadministrasi bisa tercapai melalui pendekatan yang lebih holistik dan kolaboratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *