Visit Agenda: Polisi tangkap paranormal gadungan pencuri motor di Duren Sawit

Polisi Tangkap Paranormal Gadungan yang Terlibat Pencurian Motor di Duren Sawit

Visit Agenda – Jakarta – Dalam operasi penyelidikan terbaru, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (DRKU) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua individu yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor menggunakan modus paranormal. “Kasus ini dibongkar setelah menerima laporan dari korban serta pengembangan informasi dari warga melalui pos keamanan lingkungan (pos kamling) RW 13 Duren Sawit,” jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Jakarta, Rabu. Dua tersangka, yang dikenal dengan inisial RAT (60) dan AJ (46), diidentifikasi sebagai pelaku pencurian motor bersama perannya dalam aksi penipuan.

Penangkapan Pelaku

Menurut Danang, RAT ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei 2026. Sementara AJ ditangkap sehari kemudian di Semper, wilayah yang sama. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengandalkan strategi psikologis yang memanfaatkan ketakutan korban terhadap kekuatan gaib. Mereka menargetkan seorang remaja berusia 19 tahun bernama Ilham yang ditemukan sedang duduk di atas sepeda motornya sendirian di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Modus Operandi Pelaku

Kasus ini menggambarkan cara kerja yang terencana, di mana RAT berperan sebagai paranormal yang mengaku mampu membasmi kesialan. Di sisi lain, AJ berpura-pura menjadi mantan pasien yang diobati oleh RAT. Menurut sumber, mereka memanfaatkan rasa takut korban terhadap hal-hal misterius untuk meruntuhkan kepercayaan dan mengakses barang-barang miliknya. Aksi mereka dimulai saat RAT mendekati Ilham dengan alasan ingin menanyakan alamat seseorang yang hendak diobati.

Proses Penipuan dan Pencurian

Pada kesempatan itu, RAT memberikan benda tertentu kepada korban melalui jabat tangan, yang sebenarnya berisi trik untuk mengalihkan perhatian. Kemudian AJ datang dan memperkuat narasi bahwa RAT adalah sosok ajaib yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Korban, yang terkejut, akhirnya diminta mengendarai sepeda motornya mengikuti kedua pelaku. Di tengah perjalanan, RAT memperlihatkan paku yang disembunyikan di bawah lidahnya, mengaku bahwa paku tersebut muncul dari tubuh korban sebagai simbol pembersihan dari kesialan.

Tindakan Pencurian

Pada momen ketika korban mulai percaya, RAT dan AJ mengancamnya dengan menyatakan bahwa dirinya sedang diikuti oleh nasib buruk. Trik ini dibarengi dengan perintah untuk membuang bungkusan paku sejauh kurang lebih 50 meter. Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor beserta barang berharga seperti telepon genggam dan dompet yang berisi identitas, uang tunai, serta dokumen penting. Sepeda motor Ilham hingga saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas kepolisian.

Penjelasan Tersangka

Menurut Danang, aksi pencurian ini didasarkan pada upaya menipu korban dengan menggunakan kisah mistis yang terkesan meyakinkan. “Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang milik korban dan korban diminta membuang bungkusan itu sejauh kurang lebih 50 meter,” ujar Danang dalam wawancara. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa barang-barang korban adalah bagian dari ritual pembersihan yang dilakukan oleh RAT.

Peran Tersangka dalam Aksi

Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam membangun skema penipuan. RAT bertugas sebagai paranormal yang menghadirkan ilusi kekuatan spiritual, sementara AJ memainkan peran sebagai saksi mata yang diberi kisah tentang kesembuhan. Dengan kombinasi ini, korban diharapkan merasa nyaman mengikuti mereka. Saat kepercayaan terbangun, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil kesempatan mencuri sepeda motor dan barang berharga korban.

Langkah-Langkah Aksi

Aksi pencurian dimulai dengan RAT mendekati Ilham dan menawarkan bantuan untuk membersihkan kesialan. Proses ini dilanjutkan dengan AJ yang memperkuat narasi bahwa RAT benar-benar memiliki kemampuan gaib. Korban, yang merasa tidak mungkin menolak, akhirnya setuju mengikuti mereka. Saat perjalanan, RAT menampilkan paku yang sebelumnya disembunyikan di bawah lidahnya untuk menimbulkan rasa takut dan ketergantungan pada kekuatan paranormal. Setelah ritual selesai, korban diwajibkan membuang bungkusan paku, yang sebenarnya berisi uang dan barang-barang yang telah diambil.

Penuntutan Hukum

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menetapkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk tindakan pencurian motor, serta empat tahun penjara untuk pelaku yang memanfaatkan ilmu hitam untuk merugikan orang lain. “Ini menunjukkan bahwa kriminalitas tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui manipulasi psikologis,” tambah Danang. Aksi ini menjadi contoh bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal mistis bisa dimanipulasi untuk keuntungan jahat.

Pengembangan Kasus

Kasus ini tidak hanya membongkar kemampuan penyamaran para pelaku, tetapi juga menyoroti peran masyarakat dalam mengungkap kejahatan. Pengawasan warga melalui pos kamling menjadi kunci dalam mengidentifikasi aktivitas mencurigakan RAT dan AJ. Selain itu, keterlibatan ilmu hitam dalam aksi pencurian menunjukkan bagaimana kejahatan bisa bercampur dengan kepercayaan lokal. Saat ini, polisi sedang memeriksa lebih lanjut aktivitas kedua pelaku dan mencari sumber daya tambahan untuk memperkuat penyelidikan.

Korban dan Dampak Aksi

Ilham, korban utama, mengalami kerugian signifikan setelah sepeda motornya dicuri. Kejadian ini menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, terutama terhadap orang-orang yang menggunakan modus paranormal untuk memperdaya. “Korban awalnya tidak curiga, tetapi setelah dihancurkan oleh kebohongan tersebut, ia tidak bisa menolak keinginan untuk mengikuti pelaku,” ujar Danang. Aksi ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran akan taktik tipu muslihat yang semakin canggih di

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *