Key Strategy: IAI: Distribusi apoteker tak optimal tantangan pengawasan di ritel

IAI: Distribusi Apoteker Tidak Optimal Tantangan Pengawasan di Ritel

Key Strategy – Dari Jakarta, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Aceh menyatakan bahwa kurangnya pengelolaan sistem distribusi tenaga kesehatan oleh pemerintah menjadi hambatan serius dalam memastikan pengawasan obat yang memadai di tempat penjualan ritel, seperti pasar modern, minimarket, dan hypermarket. Tedy Kurniawan Bakri, Ketua Pengurus Daerah IAI Aceh, dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa jumlah lulusan apoteker baru yang dikeluarkan setiap tahun mencapai lebih dari 13 ribu orang. Namun, kekurangan tenaga kesehatan tidak menjadi isu utama, melainkan kegagalan negara dalam mendistribusikan dan menyerap sumber daya farmasi secara efektif.

Kebijakan terbaru yang diumumkan dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, menurut Tedy, justru membuka celah bagi praktik penjualan obat tanpa pengawasan oleh tenaga kefarmasian. “Jika selama ini penjualan obat tanpa pengawasan dianggap kelalaian, kini peraturan tersebut memperjelas teknisnya. Masyarakat pasti bertanya, apakah kesalahan itu justru diakui sebagai hal yang sah?” katanya. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas dalam pengaturan distribusi obat, di mana kesadaran tentang risiko penggunaan obat yang tidak tepat mulai terabaikan.

“Kalau memang ingin pelayanan kefarmasian hadir sampai pelosok, seharusnya negara memperkuat sistem kesehatan, bukan menurunkan standar pengawasannya,” kata Tedy.

Ketua IAI Aceh ini juga menyoroti bahwa obat bukan hanya komoditas yang bisa dijual bebas, melainkan produk dengan risiko khusus. “Penggunaan obat tetap bisa menimbulkan efek samping, interaksi obat, alergi, kontraindikasi, hingga kecanduan,” imbuhnya. Dengan demikian, edukasi dan pengawasan oleh apoteker dinilai sangat penting, terutama untuk obat bebas yang sering diakses oleh konsumen tanpa resep dokter.

Menurut Tedy, kebijakan pemerintah yang mengizinkan penjualan obat tanpa bimbingan apoteker memperbesar peluang kesalahan penggunaan obat (medication error) serta penggunaan yang tidak rasional. “Ketika akses obat dibuka luas tanpa pengawasan tenaga kefarmasian, risiko tersebut akan meningkat drastis,” jelasnya. Kondisi ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama di daerah yang masih minim fasilitas kesehatan.

Keterpencilan Wilayah dan Dukungan Pemerintah

Di sisi lain, Tedy menyoroti kurangnya bantuan dari pemerintah untuk mendorong apoteker membuka layanan di daerah terpencil. “Kebutuhan modal usaha, subsidi peralatan, insentif daerah, hingga kemudahan akses pembiayaan masih kurang memadai,” katanya. Hal ini menyebabkan banyak lulusan farmasi belum bisa menemukan tempat kerja yang sesuai. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki pasokan tenaga farmasi yang melimpah, tetapi sistem distribusi dan pembinaan belum merata.

Menurut Tedy, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan bahwa lulusan S1 Farmasi belum bisa diakui sebagai tenaga kesehatan tanpa menyelesaikan pendidikan profesi apoteker. Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya edukasi dan pengawasan profesional dalam penggunaan obat. Namun, kurangnya dukungan kebijakan membuat apoteker enggan menjangkau wilayah yang jauh dari pusat kota.

“Kami menolak bukan karena kepentingan profesi, tetapi karena keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Tedy mengusulkan bahwa program pemerataan tenaga kesehatan seperti Nusantara Sehat perlu diperkuat. “Program ini seharusnya menjadi jalan untuk menyebarluaskan layanan kefarmasian ke pelosok negeri, bukan hanya sekadar kebijakan teknis,” tegasnya. Ia menilai bahwa kebijakan terkini cenderung lebih berpihak pada kebutuhan bisnis ritel, dibandingkan keselamatan pasien.

Menurut Tedy, perlu adanya penyesuaian kebijakan agar kefarmasian tetap menjadi bagian integral dari sistem kesehatan nasional. “Dengan memperkuat pengawasan dan memastikan akses tenaga profesional, risiko kesalahan penggunaan obat bisa diminimalkan,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa penurunan standar pengawasan berpotensi mengurangi kualitas layanan kesehatan, terutama di daerah yang masih rentan.

Di samping itu, Tedy mengkritik perlambatan pemerintah dalam menyebarluaskan layanan apotek ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. “Jika tidak ada dukungan kebijakan yang memadai, kefarmasian tidak akan bisa berkembang secara merata,” katanya. Kondisi ini mengancam upaya pemerintah dalam mewujudkan akses kesehatan yang setara di seluruh Indonesia.

Menurut Tedy, kebijakan yang tidak berpijak pada standar pengawasan tenaga kefarmasian justru mengurangi perlindungan konsumen. “Karena kefarmasian adalah bidang yang memerlukan keahlian khusus, penurunan standar akan berdampak langsung pada kualitas obat dan layanan kesehatan,” jelasnya. Ia menilai bahwa pengawasan obat di ritel harus tetap dijaga, bahkan dengan melibatkan apoteker dalam proses penjualan.

Dengan adanya PerBPOM 5/2026, Tedy berharap pemerintah tidak menganggap kesalahan dalam penjualan obat sebagai hal yang wajar. “Kebijakan ini bisa menjadi alat untuk meningkatkan keterlibatan apoteker, bukan alasan untuk mengurangi tanggung jawab mereka,” katanya. Ia menekankan bahwa kefarmasian tidak hanya tentang distribusi, tetapi juga tentang keberlanjutan layanan kesehatan yang terpadu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *