Dua bulan buron – anggota geng pelaku pembusuran ditangkap polisi
Dua Bulan Buron, Anggota Geng Motor Pelaku Pembusuran Akhirnya Ditangkap Polisi
Dua bulan buron – Makassar, 31 Mei 2026 – Setelah berburon selama dua bulan, seorang anggota geng motor berinisial HZM (17) yang terlibat dalam aksi pembusuran akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya, yaitu Jalan Tanjung Salipo, Makassar, pada Minggu (31/5) dini hari. Penangkapan ini terjadi setelah petugas Unit Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Ipda Suprianto mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, lalu langsung melakukan operasi untuk membekuknya. HZM, yang merupakan anggota geng motor yang menamai diri “Calon Imam,” telah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban IS (22) pada 1 April 2026.
Aksi Pembusuran yang Membahayakan Masyarakat
Korban IS (22) diserang secara tiba-tiba dengan anak panah di Jalan Emmy Saelan, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban sedang berada di depan minimarket dan terkena anak panah di lehernya. Beruntung, nyawa korban masih dapat diselamatkan setelah menerima pertolongan medis. Aksi penyerangan tersebut sempat direkam dalam video, lalu menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai fenomena tindak kriminal yang melibatkan anak panah sebagai senjata.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Tanjung Salipo, Makassar, setelah melarikan diri setelah menyerang korban. Pelaku mengakui melakukan perbuatannya dan menyebut dirinya sebagai anggota geng motor yang menamai diri ‘Calon Imam’,” kata Kapolsek Rappocini Kompol Ismail pada Senin (1/6/2026).
Kapolsek menegaskan bahwa dengan penangkapan ini, pihaknya berkomitmen untuk bersama jajaran menindak tegas segala bentuk tindak pidana jalanan yang mengganggu ketenangan warga. “Termasuk penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Setiap pelaku yang terlibat kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pelaku Perbuatan Tegas dan Pengakuan Terhadap Aksi
Menurut pengakuan HZM, aksi pembusuran dilakukan saat ia dan kawan-kawannya melakukan konvoi di jalan raya. Pelaku merasa tersinggung karena mengira korban IS (22) sedang menyeretnya, sehingga membalik arah dan langsung menembak anak panah ke leher korban. “Anak panah busur itu mengenai leher korban. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah anak panah yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban,” lanjut Kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang anak berkonflik dengan hukum atau ABH. Dua di antaranya sudah ditangkap sebelumnya, yaitu AP (16) di Perumahan Regency, Barombong, Kabupaten Gowa, dan SN (16) di Jalan Manuruki 9, Kota Makassar, pada 6 April 2026. Penangkapan terhadap HZM menjadi langkah terbaru dalam upaya menuntaskan kasus yang telah memicu kekacauan di tengah masyarakat.
Gerakan Konvoi dan Dugaan Pengaruh Alkohol
Kawanan geng motor “Calon Imam” sering melakukan konvoi di beberapa titik di Kota Makassar, dengan pelaku aksi ini berjumlah 10 orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Diduga, para remaja ini berada dalam pengaruh minuman beralkohol hingga tega menyerang seseorang yang tidak bersalah. Aksi pembusuran ini tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga menunjukkan keberanian geng motor dalam melakukan tindakan kekerasan di tempat umum.
Kapolsek Rappocini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan. “Kami berharap warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas, apalagi jika melibatkan tindak kriminal atau aksi kelompok yang meresahkan,” tuturnya. Penangkapan HZM dianggap sebagai bukti bahwa pihak kepolisian terus berupaya menegakkan hukum secara konsisten, terlepas dari kem