Historic Moment: KPK: Silmy Karim tetap terima uang saat menjabat wamen
KPK: Silmy Karim Terima Uang Selama Menjabat Wakil Menteri
Historic Moment –
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi mengenai tindakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang menjabat periode 2024-2026, terkait penerimaan dana selama masa tugasnya. Dalam pemeriksaan, KPK mengungkap bahwa Karim tetap menerima uang dari dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis. “Berdasarkan bukti-bukti yang tercatat, kami melihat bahwa penerimaan dana tersebut sudah terjadi sebelum ia menjabat sebagai wamen. Selain itu, setelah menjabat, ia tetap mengetahui adanya alokasi dana seperti itu dan melanjutkan proses penerimaannya,” jelas Taufik.
Senada dengan Taufik, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa hasil awal pemeriksaan menunjukkan bahwa Karim menerima uang sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) periode 2023-2024 hingga menjabat sebagai wamen. “Dari keterangan saksi dan yang terlibat, ditemukan bahwa praktik ini berlangsung sejak masa jabatan sebagai direktur jenderal, lalu berlanjut saat menjabat wamen,” ungkap Asep.
Dalam upaya mengungkap korupsi, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut fokus pada dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Ini menjadi OTT ke-11 tahun 2026, yang menunjukkan intensitas penyelidikan lembaga antirasuah. Dalam operasi tersebut, 17 individu ditangkap, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara.
Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Terdapat juga Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian antara November 2024 hingga Oktober 2025. Selain itu, Saffar Muhammad Godam, yang menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi dari Oktober 2024 hingga April 2025, juga turut menjadi tersangka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Pada hari berikutnya, yaitu 4 Juni 2026, Karim, Saffar, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menggunakan rompi oranye sebagai tanda dimasukkan ke dalam proses penyidikan KPK. Keempat orang lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang masing-masing menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Selain itu, Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal, juga terlibat dalam kasus ini.
Menurut KPK, dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022 hingga 2026. Masa penerimaan dana di Kemenkumham dan melanjutkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total dana yang diduga diraih mencapai Rp145,5 miliar. Dalam konferensi pers, KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keberlanjutan praktik pemerasan di lingkungan kementerian.
KPK: Karim Terima Uang Sejak Sebelum Menjabat Wamen
KPK menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Silmy Karim bukan hanya terjadi saat menjabat wamen, melainkan sejak sebelumnya. Alat bukti yang ditemukan melibatkan catatan keuangan dan pernyataan saksi, yang membuktikan bahwa Karim terlibat dalam pengurusan izin tinggal WNA sejak 2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Taufik Husein, yang menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan “kesinambungan” dalam penerimaan dana.
“Kami menemukan bukti bahwa Karim sudah mengetahui adanya jatah-jatah tersebut sebelum menjadi wamen, lalu melanjutkan penerimaannya saat menjabat,” tambah Taufik. Ini menggarisbawahi bahwa kegiatan korupsi ini tidak terhenti karena perubahan jabatan. KPK menilai bahwa penerimaan dana terjadi secara sistematis, dengan peran Karim sebagai penerima dan pengambil keputusan.
Asep Guntur Rahayu menyoroti bahwa peran Karim selama menjabat wamen mencakup pengambilan keputusan dalam penerbitan izin tinggal. Ia menegaskan bahwa “temuan awal” menunjukkan adanya kolusi antara pejabat negara dan perantara swasta. Dalam pemeriksaan, KPK mengungkap bahwa dana diberikan dalam bentuk “jatah” sebagai imbalan atas pengurusan izin tinggal yang memudahkan proses administrasi bagi WNA.
Pelaku penerimaan dana termasuk di dalamnya Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang bertugas di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Keduanya disebut sebagai pelaksana operasional yang menyalurkan dana ke pihak-pihak yang berkepentingan. Sementara itu, Juniadi Sri Priambudi dituduh mengurusi alih status izin tinggal tetap (ITAS) sebagai bagian dari praktik korupsi. Gusti Benardiansyah, selaku staf di Subdit Izin Tinggal, dianggap berperan dalam pendokumentasian proses tersebut.
KPK mengklaim bahwa seluruh tahapan korupsi terpantau rapi, dengan bukti-bukti seperti catatan keuangan, konfirmasi saksi, dan dokumen persetujuan. Pemerasan ini diduga dilakukan untuk mempercepat penerbitan izin tinggal, sehingga WNA dapat memperoleh dokumen lebih cepat dari standar. Anggaran yang diperoleh dipakai untuk kepentingan pribadi atau pembagian kepada jaringan terkait.
Operasi Tangkap Tangan di Kementerian Imigrasi
Operasi tangkap tangan pada 3 Juni 2026 menargetkan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK mengungkapkan bahwa investigasi dilakukan untuk menelusuri praktik penerimaan dana yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Dalam operasi ini, 17 orang ditangkap, termasuk lima pejabat ut