New Policy: Wamenkum: 65 persen penghuni Lapas terpidana kasus narkotika
Wamenkum: 65 Persen Penghuni Lapas Terpidana Kasus Narkotika
New Policy – Tangerang – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa lebih dari 65 persen dari jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia terlibat dalam kasus narkotika. Angka ini menunjukkan dominasi kejahatan narkotika dalam sistem peradilan pidana nasional, dan menurutnya, pendekatan hukum terhadap kasus ini perlu diubah secara menyeluruh. Sebagian besar dari para terpidana hanya menggunakan narkotika dalam jumlah yang relatif kecil, kurang dari satu gram per hari, yang menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pemberian hukuman.
Dalam pidatonya pada acara konferensi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jumat lalu, Edward menjelaskan bahwa New Policy ini bertujuan untuk mengurangi beban sistem peradilan dengan memberikan perhatian lebih pada pemulihan bagi pengguna narkotika. Penggunaan narkotika dalam skala kecil—dengan rentang antara 0,4 hingga 0,5 gram—masih mengakibatkan hukuman yang berat, minimal empat tahun penjara. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang apakah hukuman yang diberikan sejalan dengan tingkat kejahatan dan kebutuhan sosial pelaku.
Kebijakan Hukum Baru untuk Pemulihan Pelaku Narkotika
“Masalah utama adalah perbedaan antara pengguna dan pengedar. Pengguna narkotika tidak hanya berperan sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban. Oleh karena itu, New Policy harus lebih berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penjara,” ujar Edward.
Menurut Edward, New Policy ini mengakui bahwa banyak pengguna narkotika memulai kecanduan karena tekanan lingkungan atau faktor psikologis, bukan keinginan untuk menjadi pengedar. Kebijakan baru tersebut dirancang untuk memberikan peluang bagi pengguna untuk memperbaiki diri melalui program rehabilitasi dan edukasi, bukan hanya melalui hukuman penjara. Penerapan New Policy ini diharapkan bisa mengurangi angka kejahatan narkotika secara jangka panjang dengan memperkuat kebijakan pencegahan dan penanggulangan.
Edward menegaskan bahwa New Policy sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih manusiawi dan berbasis bukti ilmiah. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM, 616 terpidana mati di Indonesia masih berada dalam kondisi ketidakpastian karena peraturan pelaksanaan komutasi belum disahkan. New Policy ini juga akan memengaruhi proses komutasi hukuman mati, terutama bagi para pengguna narkotika yang dianggap tidak berbahaya.
Perkembangan Terkini dalam Penerapan Hukuman Mati
Selain mengubah pendekatan terhadap kasus narkotika, Edward juga menyoroti langkah pemerintah dalam meninjau hukuman mati. Menurutnya, New Policy ini memperkenalkan masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana mati, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk menunjukkan perilaku baik sebelum dinyatakan hukuman seumur hidup. “Kebijakan ini memungkinkan terpidana mati untuk menyesuaikan diri di dalam lapas sebelum menentukan hukuman akhir,” tambahnya.
Perubahan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih kepada para terpidana mati yang dianggap tidak berbahaya, terutama dalam kasus penggunaan narkotika. Edward menegaskan bahwa New Policy ini harus dipertimbangkan secara matang, mengingat dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan keluarga terpidana. Ia menekankan bahwa hukuman mati adalah sanksi yang paling berat, dan hanya seharusnya diberikan kepada pelaku kejahatan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap kerusakan sosial.
Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam New Policy
Kepala Sub-Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung, Agus Suroto, menegaskan bahwa New Policy ini memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam mendukung proses pemulihan para terpidana. Menurutnya, pendekatan baru ini mengurangi risiko penggunaan kekuasaan hukum secara berlebihan. “New Policy menekankan keadilan, dengan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan dan kontribusi individu terhadap kerusakan sosial,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa dengan New Policy, para terpidana narkotika dapat mengakses program rehabilitasi yang lebih intensif, termasuk pelatihan keterampilan dan bimbingan psikologis. Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat. “New Policy ini adalah langkah penting menuju sistem hukum yang lebih berkelanjutan dan manusiawi,” ujarnya.
Konferensi sebagai Platform Perubahan
Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya, Asmin Fransiska, menegaskan bahwa konferensi “2nd Conference on Drug Research and Policy 2026” bertujuan untuk menghasilkan strategi baru dalam penanganan narkotika. Menurutnya, New Policy yang dibahas dalam konferensi ini berpotensi menjadi dasar untuk merevisi kebijakan hukum yang lebih berkelanjutan. “Konferensi ini membuka ruang untuk diskusi terbuka, termasuk peran lembaga-lembaga bantuan hukum dalam mendukung proses pemulihan,” tambahnya.
Fransiska mengatakan bahwa New Policy ini juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat umum. Ia menekankan bahwa kebijakan yang lebih manusiawi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. “Dengan New Policy, kita bisa memastikan hukuman tidak hanya menjadi bentuk pembalasan, tetapi juga alat pemulihan yang efektif,” ujarnya. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa New Policy ini akan diimplementasikan secara bertahap, dengan pengujian di beberapa lembaga pemasyarakatan terlebih dahulu.