Meeting Results: Bapanas dorong penguatan revolusi nilai tambah dalam revisi UU Pangan
Bapanas dorong penguatan revolusi nilai tambah dalam revisi UU Pangan
Meeting Results – Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan perhatian khusus pada penguatan revolusi nilai tambah sebagai bagian dari proses revisi Undang-Undang Pangan. Upaya ini bertujuan memperkuat sistem pangan nasional, meningkatkan kompetitivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berfokus pada sektor pangan, baik dari tahap produksi hulu maupun distribusi hilir.
Dalam kunjungan kerja yang diadakan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Jumat lalu, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menekankan pentingnya revolusi nilai tambah untuk memperbaiki keterhubungan antara pelaku utama dan pelaku usaha dalam ekosistem pangan. Menurutnya, hal ini menjadi strategi penting karena dapat menyelaraskan keinginan petani dan produsen dengan harapan industri pengolahan.
“Revolusi nilai tambah ini sangat strategis karena dapat mengharmonisasikan mimpi pelaku utama dengan mimpi pelaku usaha,” ujar Andriko dalam keterangan resmi di Jakarta.
Andriko menjelaskan, pelaku utama seperti petani menginginkan produksi yang berkelanjutan dan hasilnya terjual secara optimal. Sementara pelaku usaha membutuhkan bahan baku yang kompetitif untuk memperkuat daya tahan pasar. Jika hubungan ini terjalin dengan baik, ekosistem pangan nasional akan menjadi lebih solid dan berkelanjutan, serta mampu menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurutnya, penguatan nilai tambah pangan sangat relevan agar produksi dalam negeri tidak hanya meningkat dalam volume, tetapi juga menjamin kepastian pasar bagi pelaku utama sekaligus menciptakan bahan baku yang berdaya saing. “Kebijakan ini juga akan mendorong industri pangan lokal berkembang berdasarkan sumber daya yang ada di wilayahnya,” tambahnya.
Selama ini, keputusan untuk menggunakan bahan baku termurah seringkali berasal dari impor, sehingga mengurangi ketergantungan pada produksi dalam negeri. Akibatnya, sistem pangan nasional belum sepenuhnya tumbuh secara optimal. “Dengan revolusi nilai tambah, produksi lokal menjadi fondasi utama dalam pembangunan pangan nasional,” jelas Andriko.
Peran Bapanas dalam Revisi UU Pangan
Andriko menyoroti bahwa revisi UU Pangan juga harus mencakup berbagai mandat strategis yang dijalankan Bapanas, seperti penganekaragaman pangan, penanganan kerawanan pangan, peningkatan ketahanan pangan, serta pengelolaan keamanan pangan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan kebijakan yang komprehensif.
Dalam konteks tersebut, penguatan tata kelola pangan nasional dianggap penting. Untuk itu, Andriko menyarankan adanya peran yang tegas antara fungsi regulator dan operator. “Perlu adanya pembagian tugas yang jelas agar kebijakan dapat dirumuskan, diawasi, dan diterapkan secara efektif dan transparan,” katanya.
Dengan adanya peran yang terdefinisi secara jelas, proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi akan lebih akuntabel, sehingga mengurangi risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan pangan. Ia menjelaskan bahwa Bapanas saat ini memegang peran koordinasi, rumusan kebijakan, dan penetapan keputusan di bidang pangan. Selain itu, lembaga ini juga menjadi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang bekerja sama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah di seluruh Indonesia.
Bapanas melibatkan 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam pengawasan keamanan pangan segar. Fungsi keamanan pangan dinilai sebagai bagian kritis dalam sistem pangan nasional. “Karena itu, kerja sama antar level pemerintahan, baik pusat maupun daerah, harus terus ditingkatkan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan pengawasan yang terpadu,” tambahnya.
Upaya Membangun Sistem Pangan yang Terintegrasi
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, untuk menyempurnakan substansi revisi undang-undang tersebut. “Kami sedang memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pangan. Perlu masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan lebih representatif dan komprehensif,” ujarnya.
Menurut Titiek, revisi UU Pangan akan menjadi pondasi hukum yang kuat untuk pengembangan sektor pangan secara terpadu. Ia berharap undang-undang ini mampu mendorong pertumbuhan industri pangan berbasis sumber daya lokal, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperkuat kedaulatan pangan Indonesia. “Dengan revisi ini, kita juga berharap ketahanan pangan nasional menjadi lebih tangguh,” katanya.
Revolusi nilai tambah pangan menjadi salah satu masukan strategis yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Proses ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi dalam negeri, tetapi juga mendorong ekosistem pangan yang lebih mandiri, sinergis, dan berkelanjutan. Keterlibatan Bapanas dalam penyiapan regulasi ini menunjukkan komitmen untuk mengembangkan sistem pangan yang efisien dan bertanggung jawab.
Keberhasilan penguatan ekosistem pangan nasional dari hulu hingga hilir tergantung pada kebijakan yang mengintegrasikan berbagai sektor, mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi. Revolusi nilai tambah dianggap sebagai kunci untuk mengubah pola pengelolaan pangan yang saat ini masih bergantung pada impor. “Dengan nilai tambah yang lebih tinggi, Indonesia dapat menjadi produsen pangan yang lebih kuat,” kata Andriko.