KPK telusuri aset tanah satu hektare milik Fadia Arafiq
KPK Telusuri Aset Tanah Satu Hektare Milik Fadia Arafiq
KPK telusuri aset tanah satu hektare – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki sejumlah aset tanah yang diperkirakan memiliki total luas 10.000 meter persegi, atau setara satu hektare, milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pada hari Jumat, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan informasi bahwa selain aset yang telah disita, penyidik masih terus mengejar investigasi terhadap tanah-tanah lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang menimpa mantan bupati tersebut.
“Ada sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di beberapa titik lokasi. Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Dalam rangka melanjutkan penyidikan terhadap Fadia Arafiq, KPK menggelar pemeriksaan terhadap 14 saksi pada 17 Juni 2026. Para saksi yang diperiksa mencakup tokoh politik, pegawai publik, serta pihak swasta. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza, Staf Partai Golkar berinisial EMM, serta Dewi Septriana Kumalasari yang menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan. Pemeriksaan juga melibatkan pejabat dari Sekretariat Daerah, termasuk Staf Ahli dan Kepegawaian, serta beberapa warga dari perusahaan yang diduga terkait dengan dugaan korupsi.
Latar Belakang Penangkapan dan Penyelidikan
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi bagian dari investigasi KPK tahun 2026. Selain Fadia, 11 orang lain juga ditahan di Pekalongan, Jawa Tengah, dalam rangkaian tindakan anti-korupsi tersebut. OTT kali ini bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah, menambahkan dimensi pentingnya penyelidikan yang dilakukan di tengah kesibukan lebaran.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan berbagai proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama Tahun Anggaran 2023-2026. Dalam penyelidikannya, lembaga antikorupsi ini memperkirakan bahwa mantan bupati terlibat dalam konflik kepentingan, dengan membuat perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), menjadi pemenang dalam beberapa kontrak pengadaan.
Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar dari kontrak tersebut. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp13,7 miliar dinyatakan langsung dinikmati oleh Fadia dan anggota keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar dibagi kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, serta seorang ART bernama Rul Bayatun. Sisa uang sebesar Rp3 miliar masih dalam proses penarikan tunai dan belum terdistribusi ke pihak-pihak tertentu.
Pengembangan Investigasi dan Dampak Terhadap Pemkab Pekalongan
KPK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap aset tanah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap penggunaan dana publik secara tidak tepat. Aset tanah seluas satu hektare ini diduga diperoleh melalui mekanisme yang tidak transparan, mungkin terkait pengadaan proyek-proyek dengan nilai kontrak besar. Penyidik sedang memverifikasi apakah tanah-tanah tersebut digunakan untuk keperluan pemerintahan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengembangan kasus ini juga mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengadaan. Sebagai contoh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, serta Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan, Sri Mugirahayu, menjadi saksi yang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada individu Fadia Arafiq, tetapi juga menginvestigasi jaringan korupsi yang melibatkan institusi terkait di daerah tersebut.
Dalam upayanya memperkuat kasus, KPK juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan seperti dokumen kontrak, laporan keuangan, dan transaksi perusahaan keluarga Fadia. Dengan menganalisis data tersebut, penyidik berharap dapat membongkar seluruh rangkaian pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur. Proses ini berlangsung intensif, dengan tim penyidik mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk warga dan pegawai daerah.
Proses Penyitaan dan Pemeriksaan Saksi
Sebagian dari aset tanah yang ditemukan telah disita oleh KPK sebagai bagian dari langkah preventif untuk memastikan bukti-bukti tidak hilang. Penyitaan ini dilakukan setelah pihak penyidik memastikan bahwa tanah tersebut terkait langsung dengan dugaan penyalahgunaan dana. Sementara itu, sejumlah aset lain masih dalam proses penelusuran, dengan investigasi yang diarahkan ke berbagai titik lokasi di seluruh Pekalongan.
Dalam proses penyidikan, KPK tidak hanya fokus pada aset tanah, tetapi juga mengecek dokumen-dokumen terkait pengadaan proyek dan manajemen dana. Pemeriksaan terhadap 14 saksi dilakukan untuk memperoleh perspektif lebih luas tentang bagaimana keputusan pengadaan diambil dan siapa yang terlibat dalam pengalihan keuntungan dari kontrak tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa termasuk perwakilan dari partai politik, lembaga pemerintahan, serta pihak swasta yang diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang.
KPK juga memperhatikan peran keluarga Fadia Arafiq dalam pengelolaan aset dan pendapatan dari kontrak pengadaan. Dengan menyelidiki alur dana yang masuk ke dalam keluarga, penyidik mencoba membangun pola keuntungan yang mungkin dialihkan dari proyek pemerintahan ke pihak pribadi. Investigasi ini menjadi tugas utama tim penyidik untuk menunjukkan bahwa tindakan korupsi ini bukan hanya dilakukan oleh Fadia Arafiq, tetapi juga didukung oleh sistem penyaluran dana yang tidak transparan.
Dengan berbagai tahapan penyelidikan, KPK berupaya mengungkap semua aspek terkait kasus korupsi ini. Proses investigasi terus berjalan, dengan penelusuran yang dipandu oleh data dan bukti-bukti yang diperoleh dari