Kejati Sumbar tahan mantan bendahara Kampus UIN Padang

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara Kampus UIN Padang atas Kasus Gratifikasi

Kejati Sumbar tahan mantan bendahara Kampus – Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan status tahanan bagi mantan bendahara pengeluaran di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, berinisial DE, terkait dugaan tindak gratifikasi. Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, mengungkapkan bahwa penahanan DE resmi dimulai pada Kamis (18/6) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. “DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar,” ujarnya saat diwawancara di Padang, Jumat. Ia didampingi oleh Asisten Pidana Khusus, Arjuna, serta Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharani.

Kasus Terkait Proyek Kampus III UIN Padang

Menurut Mukhlis, DE akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang hingga berkas perkara rampung. “Setelah berkas penyidikan selesai, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” tambahnya. Kejati Sumbar menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi di provinsi ini, yang melibatkan 19 kabupaten atau kota. Penyidikan ini terkait proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun 2019–2022.

“DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar,” kata Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan bahwa DE menjabat bendahara pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang selama periode 2020–2023. Kasus ini berawal saat DE menerima dana dari Project Manajer PT PP berinisial IM, yang telah wafat. Uang tersebut sejumlah 93.200 dolar Singapura atau setara Rp1,29 miliar. Menurut keterangan, IM memberikan uang tersebut dengan maksud untuk diberikan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang. Namun, Rektor pada masa itu menolak dana tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.

“Setelah ditolak oleh Rektor, uang itu ternyata tidak pernah dikembalikan oleh tersangka kepada pemberi, malah digunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelas Lexy Fatharani, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar.

DE tidak hanya menyimpan uang tersebut tetapi juga menggunakannya sendiri. Selain itu, ia tidak melaporkan penerimaan dana tersebut ke Unit Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi dasar penyidik menjerat DE dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proyek Kampus III UIN Imam Bonjol Padang menjadi sorotan karena berdampak signifikan pada pengembangan institusi pendidikan tinggi tersebut. Sebagai bendahara pengeluaran, DE memiliki wewenang mengelola dana yang dialokasikan untuk keperluan kampus. Namun, dalam kasus ini, DE dituduh menyimpang dari tugasnya dengan menerima gratifikasi dari pihak tertentu. Menurut Lexy Fatharani, pemberian dana tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi, meskipun Rektor menolaknya.

Kasus ini menunjukkan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Selama tiga tahun jabatannya, DE dikatakan terlibat dalam transaksi yang menyalahi prosedur. Uang yang diterima dari PT PP dianggap sebagai bentuk suap atau gratifikasi yang dilakukan secara tidak transparan. Kejati Sumbar berharap dengan menahan DE, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan jelas. “Kami akan terus mengupas tuntas segala bentuk kecurangan yang terjadi di provinsi ini,” tegas Mukhlis.

Adapun Pasal 12 B Undang-undang Tipikor menjadi dasar hukum utama dalam kasus ini. Pasal tersebut menyangkut tindak pidana gratifikasi, yaitu pemberian hadiah, uang, atau barang kepada pejabat publik dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi. DE dituduh telah memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan diri sendiri, bukan untuk keperluan kampus. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia melanggar aturan yang mengatur tata kelola keuangan institusi pendidikan.

Kejati Sumbar juga menjelaskan bahwa penyidikan terhadap DE telah mencapai titik puncak. Dengan adanya bukti-bukti yang cukup, DE resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan ia dapat diperiksa lebih lanjut sebelum dibawa ke pengadilan. “Kami yakin berkas perkara akan segera rampung, dan DE akan menghadapi persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Mukhlis. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus korupsi ini tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Dalam waktu dekat, tim penyidik Kejati Sumbar akan mengumpulkan seluruh berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama, terutama karena melibatkan dokumen-dokumen yang kompleks. “Kami sedang memastikan semua saksi dan bukti terkumpul agar perkara ini dapat diproses secara cepat dan efisien,” tutur Arjuna, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar.

Kasus DE menunjukkan bagaimana korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan, termasuk di institusi pendidikan. Penerimaan dana gratifikasi dalam proyek pembangunan kampus dianggap sebagai bentuk pengaruh yang mengganggu kepercayaan publik. Kejati Sumbar menegaskan bahwa tindakan ini akan menjadi contoh bagi para pejabat lain untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana negara. “Kami ingin menegaskan bahwa kejati Sumbar akan terus berupaya mengungkap segala bentuk penyalahgunaan wewenang,” pungkas Mukhlis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *