Kejati DKI tangkap tersangka baru perkara proyek fiktif Kementerian PU
Kejaksaan Tangkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif Kementerian PU
Kejati DKI tangkap tersangka baru perkara – Jakarta, 21 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam investigasi dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penyidik menangkap Sukino dan Muhammad Taufiq, keduanya bekerja di Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya selama periode 2023–2025. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap skema penyalahgunaan anggaran yang terjadi di lingkungan instansi tersebut.
Peran Tersangka dalam Rekayasa Proyek Fiktif
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (21/5), Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa Sukino dan Muhammad Taufiq berperan aktif dalam menyusun proyek-proyek yang tidak nyata. “Kedua tersangka bekerja sama dengan pihak lain untuk menciptakan alur kerja yang mengarah pada penggunaan dana negara secara tidak sah,” ujarnya. Menurut Dapot, proyek fiktif ini dirancang untuk memperoleh dana melalui mekanisme pengadaan yang tidak benar, sehingga memicu kerugian yang signifikan.
“Perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp16 miliar. Penyidik sedang memperdalam keterlibatan individu serta institusi lainnya,” kata Dapot.
Perusahaan pelat merah dan perusahaan swasta juga menjadi fokus penyidikan. Dapot mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk mengecek bukti-bukti terkait kontribusi pihak luar dalam menyalurkan dana. Selain itu, tim investigasi sedang memantau aset yang dimiliki para tersangka guna memulihkan kerugian negara. Proses ini dilakukan secara bertahap, dengan mengumpulkan informasi dari saksi, termasuk ahli keuangan dan anggota tim.
Kasus yang Terus Berkembang
Sejauh ini, penyidik telah mengungkap enam tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya ditahan pada Kamis (21/5), sementara dua lainnya ditetapkan pada Rabu (24/6). Tersangka yang ditahan pada hari terakhir termasuk RW, Direktur CV TAS, dan JSR, Direktur PT BKS, yang diketahui menjadi vendor dalam proyek-proyek tersebut. Keduanya dianggap terlibat langsung dalam menyediakan jasa untuk proyek fiktif.
Pada tahap awal penyelidikan, dua orang telah ditahan: Riono Suprapto, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Cipta Karya, dan Adi Suaidi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dapot menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan dilakukan dengan ketat, termasuk pemeriksaan terhadap berbagai bukti khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. “Penyidikan sedang memburu pelaku yang masih berada di luar jangkauan,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas skema korupsi yang melibatkan pihak dalam dan luar instansi. Proyek fiktif dianggap sebagai alat untuk mengalihkan dana kegiatan nyata, sehingga mengurangi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Pihak penyidik menekankan bahwa semua langkah telah diambil untuk memastikan keadilan, termasuk memeriksa peran masing-masing individu dalam menyusun dokumen dan menjalankan proses kontrak yang tidak sah.
Penyidikan Berkelanjutan dan Penuntutan Hukum
Dapot menyatakan bahwa penyidikan belum selesai. Tim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, baik dari internal Kementerian PU maupun pihak swasta. “Selain itu, kami juga sedang melacak aset yang berpotensi digunakan untuk menutupi tindakan korupsi,” tambahnya. Proses ini dilakukan secara intensif untuk memperkuat bukti-bukti yang akan digunakan dalam penuntutan hukum.
Kedua tersangka Sukino dan Muhammad Taufiq ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntutan ini dijalankan secara bersamaan dengan perbuatan mereka dalam memanipulasi data pengadaan, sehingga memperbesar risiko hukuman.
Kerugian Negara dan Efek Kecurangan
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp16 miliar. Angka ini mencerminkan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku. Proyek fiktif ini diklaim tidak memiliki dampak nyata terhadap infrastruktur atau kegiatan masyarakat, tetapi berperan sebagai alat pengumpulan dana yang berlebihan. Dapot menjelaskan bahwa selain kerugian finansial, skema ini juga memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran.
Proyek fiktif dalam lingkungan Ditjen Cipta Karya periode 2023–2024 diduga menggunakan pengadaan yang tidak benar. Para tersangka menciptakan dokumen palsu, termasuk kontrak dan laporan keuangan, untuk membuat proyek tersebut terlihat sah. Proses pencairan dana pun diatur secara rahasia, sehingga menghindari pengawasan internal dan eksternal. Dapot menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga semua pelaku ditemukan dan diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi contoh kasus korupsi yang menggambarkan peran kunci pegawai dalam menyusun skema penipuan. Dengan menetapkan delapan tersangka hingga kini, Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk menuntut semua pihak yang terlibat. Selain itu, tim penyidik berharap dapat mempercepat pemulihan dana yang telah tercuri melalui penyitaan aset dan pemeriksaan yang lebih menyeluruh.
Konteks Korupsi dan Pentingnya Transparansi
Kementerian PU dikenal sebagai salah satu instansi yang berperan besar dalam pengelolaan dana pembangunan. Korupsi proyek fiktif di lingkungan Ditjen Cipta Karya menjadi bukti bahwa kejadian serupa bisa terjadi meskipun ada sistem pengawasan. Dapot menekankan bahwa penyidikan berfokus pada transparansi proses pengadaan, serta mengungkap kesenjangan dalam pengendalian anggaran.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya partisipasi pihak swasta dalam skema korupsi. RW dan JSR, selaku direktur perusahaan penyedia jasa, diduga memberikan fasilitas atau bantuan untuk mempercepat keberhasilan proyek fiktif. Dengan menetapkan delapan tersangka, Kejati DKI Jakarta menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta berharap masyarakat dan lembaga pemerintah bisa lebih waspada terhadap skema penyimpangan serupa. “Kasus ini mengingatkan bahwa korupsi bisa terjadi di setiap lini pembangunan, terlepas dari tingkat kesadaran atau kebijakan terkini,” ujarnya. Dengan adanya penindasan hukum terhadap para pelaku, Kejati DKI Jakarta berupaya