Latest Program: Danantara jamin kontrak ekspor SDA tetap berjalan meski ada PT DSI

Latest Program: Danantara Pastikan Kontrak Ekspor SDA Berjalan Meski Ada PT DSI

Latest Program – Jakarta – Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, menyatakan bahwa kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) akan tetap berjalan meskipun PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi wajib pajak baru. Dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin lalu, Dony menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kontrak ekspor SDA akan menjalankan aktivitasnya sesuai perjanjian yang sudah disepakati, bahkan dalam program terbaru ini.

Kontrak Ekspor Dijamin Lancar

Dony menegaskan bahwa dalam program terbaru ini, kontrak ekspor SDA tidak akan terganggu selama tidak ada praktik pengurangan nilai transaksi atau manipulasi harga dalam bisnis. “Kami hanya memastikan bahwa kontrak-kontrak ini akan tetap berjalan normal hingga kami menemukan pola yang lebih optimal setelah 31 Desember 2026,” ujarnya. Ia menambahkan, meski PT DSI menjadi bagian dari sistem perpajakan, perusahaan ekspor tetap diberi kebebasan untuk melaksanakan kontrak sesuai ketentuan lama.

“Kami akan terus mengelola kontrak-kontrak yang telah ditandatangani oleh seluruh perusahaan. Itu akan berjalan sebagaimana biasanya, selama tidak terjadi under-invoicing dan transfer pricing,” kata Dony.

Menurut Dony, under-invoicing adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh importir atau eksportir dengan sengaja mengurangi nilai barang yang tercantum dalam faktur pembelian. Praktik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar pajak yang lebih besar. Sementara itu, transfer pricing merujuk pada kebijakan pengaturan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan khusus. Penerapan kedua praktik ini akan diperketat dalam program terbaru ini untuk memastikan transparansi dalam perdagangan SDA.

Sistem Digital untuk Memperkuat Transparansi

Sebagai bagian dari program terbaru ini, pemerintah sedang mengembangkan sistem digital terbaru yang akan mengawasi seluruh transaksi SDA. Sistem ini, dikenal sebagai Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0, akan memudahkan pelaporan kegiatan ekspor oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar. “Tujuan utama dari sistem ini adalah memastikan bahwa seluruh transaksi SDA dilakukan secara wajar dan terbuka,” jelas Dony.

Dony juga menegaskan bahwa PT DSI tidak akan menghentikan kontrak-kontrak eksisting. Dalam wawancara terpisah, ia menyampaikan bahwa sistem digital ini adalah bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ekspor. “Sistem ini akan mempermudah proses pelaporan dan memastikan bahwa setiap transaksi SDA diperiksa secara menyeluruh,” tambahnya. Dengan adanya program terbaru ini, Dony berharap dapat mengurangi risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap keberlanjutan kontrak ekspor.

“Program terbaru ini dirancang untuk menciptakan mekanisme pelaporan yang lebih akurat, sehingga semua transaksi SDA bisa terpantau secara real-time,” ujar Dony.

Pelaporan Ekspor Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa dalam program terbaru ini, perusahaan pengekspor SDA wajib melaporkan aktivitasnya ke PT DSI mulai 1 Juni 2026. Pelaporan ini akan dilakukan melalui platform CEISA 4.0, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. Sebelumnya, pelaporan hanya wajib dilakukan kepada Ditjen Bea Cukai melalui sistem yang sama.

“Implementasi mekanisme pelaporan baru ini akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yaitu batu bara, ferroalloy, dan kelapa sawit,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap sistem baru selama tiga bulan setelah pelaksanaan resmi. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalam program terbaru ini, sistem CEISA 4.0 berjalan efisien dan sesuai dengan kebutuhan industri. “Evaluasi ini juga akan memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk melakukan penyesuaian sebelum penerapan penuh dimulai pada 1 Januari 2027,” kata Airlangga.

Dalam masa transisi selama enam bulan, pemerintah berharap pengusaha ekspor dapat beradaptasi dengan sistem baru ini. Airlangga menekankan bahwa penggunaan CEISA 4.0 akan membantu mengoptimalkan pengawasan transaksi SDA, sehingga tidak ada kecurangan yang terlewat. “Sistem digital ini juga akan mempermudah akses data bagi pihak berwenang, mempercepat proses pengawasan, dan meningkatkan akuntabilitas perusahaan,” tambah Airlangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *