Main Agenda: Mendag: Aturan e-commerce tak tumpang tindih dengan Kementerian UMKM

Mendag: Aturan e-commerce tak tumpang tindih dengan Kementerian UMKM

Main Agenda –

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait pengaturan ekosistem perdagangan digital tidak bertujuan mengulangi peraturan yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, komunikasi antara dua kementerian sudah berjalan sejak awal, sehingga kebijakan yang dihasilkan akan saling melengkapi, bukan saling mengulang. “Kita selalu berkoordinasi dengan Kementerian UMKM, jadi jika ada aturan mereka, kita akan menyusunnya secara bersamaan untuk memperkuat regulasi di sektor e-commerce,” ujar Budi saat diwawancara di Jakarta, Minggu.

Penegakan Aturan dan Kebutuhan UMKM

Revisi Permendag ini bertujuan untuk melindungi produk lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Selain itu, aturan tersebut juga dirancang untuk memberikan keuntungan kompetitif bagi produk dalam negeri dalam pasar digital. “Perubahan ini memastikan bahwa UMKM tetap memiliki ruang dalam ekosistem e-commerce, sementara platform digital tetap diatur agar tetap transparan dan adil,” tambah Budi.

Kementerian UMKM, di sisi lain, sedang menyiapkan regulasi terpisah mengenai biaya administrasi yang dikenakan oleh platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa pembahasan aturan ini sedang dalam proses sinkronisasi dengan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara. “Kita sedang memastikan kebijakan tersebut harmonis dengan regulasi lainnya,” katanya.

“Keluhan dari pelaku UMKM mengenai biaya admin yang tinggi sudah sangat banyak. Hampir setiap hari, ada pesan masuk ke saya melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, atau WhatsApp,” ujar Maman kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (27/4).

Biaya administrasi, yang dikenal sebagai potongan atau komisi transaksi dari platform e-commerce, dianggap memberatkan bagi para pengusaha kecil. Kenaikan tarif tersebut diklaim mengurangi margin keuntungan mereka dan menghambat kemampuan kompetitif di pasar digital. “Dengan adanya regulasi ini, diharapkan UMKM bisa terus berkembang tanpa terbebani oleh biaya yang terus meningkat,” jelas Maman.

Persiapan Regulasi dan Konsekuensi bagi UMKM

Kementerian UMKM berupaya mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Biaya admin yang dikenakan oleh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak menjadi sorotan utama. Menurut data yang diterima, banyak pengusaha menilai biaya ini terlalu besar, terutama dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh platform tersebut.

“Masyarakat merasa tidak adil karena biaya admin bisa mencapai 10-20 persen dari transaksi. Ini membuat UMKM kesulitan untuk bertahan di kompetisi pasar yang semakin ketat,” kata Maman. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus segera menanggapi keluhan ini agar ekosistem usaha kecil tetap sehat. “Regulasi yang diusulkan Kementerian UMKM akan menjadi solusi untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan pengelola platform,” tambahnya.

Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa revisi Permendag 31/2023 akan segera diluncurkan. “Kita ingin mempercepat proses ini, secepatnya. Saya harap bulan ini regulasi tersebut bisa selesai, meskipun belum tentu dirilis bersamaan dengan aturan dari Kementerian UMKM,” katanya.

“Meskipun ada kebijakan yang belum final, kita sudah memastikan proses penyusunan tidak saling tumpang tindih. Ini dilakukan agar semua pihak bisa fokus pada tujuan yang sama, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui e-commerce,” ujar Budi.

Revisi Permendag 31/2023 disusun untuk menjamin transparansi dalam proses pemasaran produk di dunia maya. Aturan ini juga akan memastikan bahwa para pengusaha UMKM tidak terlalu mengandalkan biaya iklan yang mahal, karena platform digital bisa mengambil keuntungan dari biaya admin yang tinggi. “Penting untuk menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dan platform, agar ekosistem e-commerce bisa berjalan optimal,” kata Budi.

Menurut sumber di Kementerian Perdagangan, pembahasan revisi Permendag ini dilakukan secara intensif sejak awal tahun. “Kita ingin menghasilkan regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat, termasuk para pelaku UMKM yang kini mengeluhkan tantangan dari biaya transaksi,” katanya.

Harmonisasi Regulasi dan Tantangan Masa Depan

Harmonisasi antara aturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi usaha kecil. Selain biaya admin, Maman juga menyebutkan bahwa masalah logistik dan biaya pengiriman menjadi tantangan utama bagi pelaku UMKM. “Kenaikan biaya logistik juga membuat mereka kesulitan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat,” katanya.

Menurut Maman, biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce tidak hanya mengurangi keuntungan, tetapi juga memengaruhi daya saing UMKM di pasar internasional. “Jika biaya ini terus meningkat, UMKM akan kesulitan mengirimkan produk ke luar negeri karena dikenai tarif yang lebih besar,” jelasnya.

Sebagai respons, Kementerian UMKM berencana mengatur biaya admin secara lebih adil. “Kita sedang memikirkan model tarif yang lebih fleksibel, agar pengusaha bisa menyesuaikan dengan kemampuan finansial mereka,” kata Maman. Ia juga menekankan bahwa regulasi ini akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dari platform e-commerce.

Mendag Budi Santoso menyambut baik upaya Kementerian UMKM dalam menyusun regulasi tersebut. “Saya yakin kerja sama ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih baik, karena dua kementerian saling mengerti kebutuhan masing-masing pihak,” ujarnya.

“Jika regulasi ini berhasil diterapkan, diharapkan UMKM bisa lebih mudah beroperasi di pasar digital, karena biaya admin akan lebih terkontrol dan transparan,” kata Budi.

Sebelumnya, pelaku usaha mikro dan kecil mengeluhkan bahwa biaya admin dari platform e-commerce bisa mencapai 15-30 persen dari total transaksi. Dengan kenaikan ini, banyak pengusaha mengalami kesulitan mengembangkan usaha mereka, terutama di tengah persaingan yang semakin ketat. “Kalau tidak ada aturan yang menyeimbangkan, UMKM akan terus menerus berada dalam kondisi yang kurang menguntungkan,” kata Maman.

Pengaturan biaya admin ini menjadi bagian dari upaya pemer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *