New Policy: ATR/BPN: Sumbar daerah pertama tetapkan lahan pertanian berkelanjutan

Sumbar Jadi Daerah Pertama Tetapkan Lahan Pertanian Berkelanjutan

New Policy – Sumatera Barat mencatatkan sejarah baru dalam sektor pertanahan dan pertanian nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengumumkan bahwa provinsi ini telah menjadi wilayah terdepan di Indonesia. Pencapaian ini diraih melalui kesepakatan resmi mengenai luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau yang lebih dikenal dengan singkatan LP2B.

Langkah strategis ini tidak hanya menjadi pencapaian administratif semata, namun juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan. New Policy ini merupakan wujud nyata dari tindak lanjut arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut sejalan dengan visi Asta Cita yang menjadi pedoman pembangunan nasional saat ini.

“Kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung Asta Cita,” ujar Suyus Windayana saat memberikan keterangan pers di Padang pada hari Rabu lalu. Acara tersebut berlangsung bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan resmi bersama para kepala daerah di provinsi tersebut.

Capaian Kuantitatif yang Melampaui Target Nasional

Berdasarkan data komprehensif yang dihimpun oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, total luas lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B mencapai angka 166.466,02 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa provinsi tersebut telah berhasil memenuhi 89,92 persen dari target agregat nasional. Pencapaian ini secara signifikan melampaui ambang batas 87 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Ketika diimplementasikan secara lebih spesifik, program penentuan luas LP2B ini memiliki korelasi langsung dengan upaya mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan di tingkat nasional. Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Gubernur Sumatera Barat serta seluruh bupati dan wali kota yang ada di wilayah tersebut. Dukungan penuh dari para pemimpin daerah ini menjadi faktor krusial dalam mendukung tujuan program ketahanan pangan yang sedang digagas oleh pemerintah pusat.

Implementasi di Tingkat Kota Padang

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan informasi penting mengenai hasil kesepakatan yang dicapai. Berdasarkan kesepakatan tersebut, luas LP2B di Kota Padang ditetapkan sebesar 2.123,64 hektare. Setelah proses kesepakatan selesai, pemerintah daerah segera memulai tahapan verifikasi lapangan secara intensif.

Maigus Nasir menekankan bahwa proses verifikasi ini sangat diperlukan untuk memastikan secara rinci lahan-lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B. Dengan verifikasi yang akurat, lahan tersebut akan memperoleh perlindungan hukum yang kuat. Selain itu, proses ini juga berfungsi untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah ke depan.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah, tegas Maigus Nasir.

Dasar Hukum dan Prosedur Penetapan Final

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, menjelaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai akan menjadi dasar bagi usulan resmi kepada pemerintah pusat. New Policy ini bertujuan untuk memperoleh penetapan final mengenai status lahan pertanian berkelanjutan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dipastikan tidak dapat dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu.

Yoice Yuliani juga mengemukakan data mengenai luas lahan baku sawah (LBS) di Kota Padang yang saat ini mencapai 4.358 hektare. Berdasarkan kebijakan nasional yang berlaku, setiap daerah diberikan target minimal 87 persen dari total LBS. Namun, setelah adanya pertimbangan matang terhadap kebutuhan pembangunan kota, luasan LP2B yang disepakati ialah sebesar 2.123,64 hektare. Angka ini setara dengan sekitar 48,73 persen dari total LBS yang ada di Kota Padang.

Pencapaian Sumatera Barat ini menjadi teladan bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Dengan komitmen yang kuat dan implementasi yang tepat, penentuan lahan pertanian berkelanjutan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional. Proses verifikasi dan penetapan yang transparan akan memastikan bahwa lahan-lahan produktif tetap terjaga dari alih fungsi yang tidak terkontrol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *