Rencana Khusus: Jemaah haji wajib lapor Bea Cukai jika bawa uang tunai Rp100 juta
Jemaah Haji Diwajibkan Laporkan Uang Tunai Rp100 Juta ke Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa jemaah haji Indonesia yang membawa dana tunai minimal Rp100 juta wajib menginformasikan hal tersebut kepada instansi bea cukai. “Pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih memerlukan laporan ke Bea Cukai,” jelas Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, dalam sesi taklimat media secara virtual di Jakarta, Kamis.
Kebijakan Berlaku untuk Mata Uang Rupiah dan Asing
Ketentuan ini berlaku bagi uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Jemaah yang mengangkut dana melebihi batas wajib mengisi formulir bawaan uang tunai sesuai aturan. Dokumen ini selanjutnya akan disampaikan oleh Bea Cukai ke Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penjelasan Aturan dan Tujuannya
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,”
Menurut Chinde, aturan ini bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan aliran uang dan memastikan transparansi transaksi antar negara. DJBC juga mengingatkan jemaah agar tidak membawa dana tunai dalam jumlah besar selama perjalanan haji, demi meminimalkan risiko keamanan. Sebagai pengganti, penggunaan kartu ATM internasional atau uang elektronik disarankan.
Pemberian Uang Saku untuk Jemaah Reguler
Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan dana saku untuk jemaah haji reguler. Total uang tunai yang disediakan mencapai SAR 152.490.000, yang dikelola melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon jemaah Indonesia pada tahun 1447 H/2026 M.
Setiap jemaah akan menerima SAR 750, terdiri dari satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, serta satu lembar SAR 50. Uang saku ini diperuntukkan sebagai bekal selama di Tanah Suci, meliputi pengeluaran sehari-hari, dana darurat, serta pembayaran DAM (denda haji).