Pengumuman Resmi: KPK dalami mekanisme lelang mesin EDC saat periksa mantan direksi bank
KPK dalami mekanisme lelang mesin EDC saat periksa mantan direksi bank
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari proses penawaran mesin elektronik data capture (EDC) dalam pemeriksaan terhadap mantan Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari. Pemeriksaan ini dilakukan pada 15 April 2026, saat Supari dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat EDC di BRI.
“Pemeriksaan lanjutan terkait mekanisme lelang mesin EDC akan menjadi fokus utama,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Kamis.
Budi menambahkan, KPK juga menanyai dua saksi lain yang berasal dari sektor swasta, yakni Matias Aditya Sanger dan Ahmad Novel. “Pemeriksaan saksi-saksi ini terutama berkaitan dengan transaksi rekening yang mencurigakan,” ujarnya.
Langkah awal penyidikan korupsi EDC
Pada 26 Juni 2025, KPK secara resmi membuka penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pembelian mesin EDC. Sehari setelahnya, lembaga antikorupsi mengungkapkan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. Dalam upaya mencegah pemberontakan, KPK mengambil langkah untuk mengunci 13 orang selama enam bulan.
Kelompok yang dilarang bepergian ke luar negeri terdiri dari inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Pada 1 Juli 2025, KPK menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total anggaran proyek.
Penetapan tersangka dan progres penyelidikan
Pada 9 Juli 2025, KPK mengumumkan lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital serta Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo (IU). Selain itu, Dedi Sunardi (DS), mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, serta Elvizar (EL) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) dari perusahaan teknologi PT Bringin Inti Teknologi, juga terlibat.
KPK menekankan bahwa investigasi terus berjalan untuk mengungkap seluruh detail transaksi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan mesin EDC. Dengan data yang terkumpul, lembaga tersebut berkomitmen memastikan akuntabilitas dan kejelasan dalam proses lelang yang menjadi pusat perhatian kasus ini.