Special Plan: Danantara tegaskan DSI bukan calo ekspor

Danantara Tegaskan DSI Bukan Calo Ekspor

Special Plan – Jakarta, Antaranews – Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, membantah tudingan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berperan sebagai calo ekspor. Dony memberikan penjelasan saat diwawancara setelah Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2 Juni 2026). Ia menegaskan bahwa DSI tidak melakukan tindakan manipulatif terhadap harga komoditas sumber daya alam (SDA), melainkan menjalankan fungsi sebagai penyedia layanan.

Peran DSI dalam Pengaturan Ekspor

Dony menyatakan bahwa keberadaan DSI bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ekspor. Menurutnya, DSI diberikan kewenangan untuk menentukan margin ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diperjelas dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. “Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujar Dony. Ia menekankan bahwa DSI memegang peran sebagai pengatur, bukan pelaku.

“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dony, mengutip beleid tersebut.

Dony juga menyoroti bahwa biaya yang dikenakan oleh DSI bukanlah bentuk penambahan keuntungan, melainkan pengembalian nilai layanan. “Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong,” katanya. Ia menjelaskan bahwa acuan harga internasional sudah ada, sehingga DSI hanya menjadi pengelola kewajiban pemenuhan standar.

Menurut Dony, DSI memiliki mekanisme transparan untuk memastikan bahwa pengusaha yang melakukan ekspor memiliki dasar hukum yang jelas. “Pengusahanya jadi punya legal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” tegasnya. Dony menambahkan bahwa inspeksi dan pemantauan yang dilakukan DSI bertujuan untuk menjaga kualitas serta keabsahan kegiatan ekspor, bukan untuk mengambil keuntungan secara tidak sah.

Pelaporan Ekspor dengan CEISA 4.0

Dalam rencana baru, DSI menjadi salah satu entitas yang wajib dilibatkan dalam proses pelaporan ekspor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa mekanisme ini akan dimulai pada 1 Juni 2026. Seluruh perusahaan pengekspor SDA harus melaporkan kegiatan mereka ke DSI melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam rangka pengimplementasian sistem ini, pemerintah menetapkan tiga komoditas sebagai pilot project, yaitu batu bara, ferro alloy, dan kelapa sawit. “Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform CEISA 4.0,” ujar Airlangga. Dengan adanya sistem ini, proses ekspor diharapkan lebih efisien dan terukur, karena memungkinkan data yang lebih akurat dalam mencerminkan volume serta nilai transaksi.

“Implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferro alloy (paduan besi), dan kelapa sawit,” tambah Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi mekanisme baru selama tiga bulan pertama pelaksanaannya. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan sistem berjalan sesuai harapan dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Setelah fase evaluasi, mekanisme pelaporan akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Dony juga menyampaikan bahwa sistem baru ini memberikan waktu transisi sekitar enam bulan bagi pengusaha untuk menyesuaikan prosedur. “Kita berharap para pengusaha dan pelaku ekspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian,” katanya. Dengan masa transisi ini, perusahaan ekspor bisa mengadaptasi sistem pelaporan yang lebih lengkap, sehingga meminimalkan dampak negatif pada operasional mereka.

Penjelasan tentang Margin Ekspor

Dony menambahkan bahwa margin ekspor yang diambil oleh DSI berdasarkan ketentuan hukum dan acuan harga internasional. Ia mencontohkan bahwa biaya layanan yang dikenakan termasuk inspeksi bisa menjadi acuan untuk menentukan kelayakan ekspor. “Misalkan, pemerintah membutuhkan biaya untuk melakukan inspeksi ekspor. Langkah pengecekan itulah yang nantinya merupakan layanan yang diberikan kepada pengusaha,” ujarnya.

Dengan memperkenalkan mekanisme pelaporan ini, DSI berperan sebagai pengawas yang mengharuskan pengusaha melibatkan pihak pemerintah dalam setiap transaksi ekspor. Dony menegaskan bahwa DSI tidak bertindak sebagai calo, tetapi sebagai mitra yang memberikan kepastian hukum. “Kami tidak menambahkan margin secara sembarangan, melainkan sesuai dengan kebutuhan transparansi,” katanya.

Dalam konteks ini, DSI juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik ekspor yang tidak transparan serta memastikan bahwa keuntungan diperoleh secara adil. Dony menyebutkan bahwa DSI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjamin keberlanjutan mekanisme ini.

Airlangga mengatakan bahwa perusahaan ekspor harus melaporkan seluruh data kegiatan mereka ke DSI, termasuk volume, nilai, dan kondisi komoditas. “Dengan sistem ini, pemerintah dapat mengawasi ekspor lebih baik,” ujarnya. Selain itu, Airlangga menyoroti bahwa pelaporan melalui CEISA 4.0 juga akan memberikan kemudahan dalam mempercepat proses pemeriksaan dan pengiriman dokumen.

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola ekspor SDA strategis. Dengan menambahkan DSI sebagai salah satu pihak yang terlibat, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi serta mengurangi risiko korupsi dalam transaksi ekspor. Dony berharap DSI bisa menjadi penghubung yang baik antara pengusaha dan pemerintah dalam mencapai tujuan ekspor yang sehat dan berkelanjutan.

Implementasi kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengakomodasi kebutuhan ekspor nasional sambil menjaga stabilitas pasar. DSI diharapkan bisa memainkan peran aktif dalam menjaga keadilan distribusi keuntungan ekspor, sekaligus memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya sistem pelaporan yang lebih terintegrasi, ekspor SDA strategis diharapkan bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *