Komisi XI DPR: PFII akan dipimpin gubernur, penunjukan dari Presiden

10 hours ago  ·  3 min read
By Matthew Gonzalez - pemandanganindah.com
khrisna-edit-1784635285-c096a6ec1d

Komisi XI DPR Umumkan Gubernur Akan Memimpin PFII, Penunjukan Langsung dari Presiden

Pemandanganindah.com – Jakarta, Indonesia — Perkembangan signifikan terkait pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Gedung DPR RI pada hari Selasa, Hekal menjelaskan bahwa posisi kepemimpinan PFII akan dipegang oleh seorang gubernur yang ditunjuk secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Penunjukan ini dilakukan tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau yang dikenal sebagai fit and proper test di lingkungan Komisi XI DPR.

Penunjukan Langsung oleh Presiden Tanpa Fit and Proper Test

Ketika ditemui oleh para wartawan di kompleks parlemen, Hekal dari Komisi XI DPR menegaskan bahwa PFII memang akan dipimpin oleh seorang gubernur. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai struktur kepemimpinan lembaga finansial internasional yang baru dibentuk tersebut. Hingga saat ini, belum terdapat pembahasan lebih lanjut mengenai siapa calon yang akan menduduki posisi strategis tersebut. Proses penunjukan ini menjadi berbeda dengan posisi-posisi strategis lainnya yang umumnya memerlukan verifikasi dari DPR.

“Ya, Gubernur PFII (PFII akan dipimpin oleh gubernur),” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Hekal, kewenangan penuh dalam menentukan gubernur untuk PFII berada di tangan Presiden Republik Indonesia. Proses penunjukan ini tidak memerlukan persetujuan atau verifikasi tambahan dari DPR RI, berbeda dengan banyak posisi strategis lainnya yang memerlukan fit and proper test. Hekal menambahkan bahwa sama sekali belum ada calon yang diajukan atau dibahas dalam konteks ini. Komisi XI DPR akan terus memantau perkembangan penunjukan ini ke depannya.

“Belum ada calon sama sekali. Sama sekali belum. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden,” kata Hekal.

Dewan Pertimbangan dan Lembaga Pendukung PFII

Selain Dewan PFII yang akan dipimpin oleh seorang gubernur, kelembagaan PFII juga akan dilengkapi dengan Dewan Pertimbangan PFII. Hekal menjelaskan bahwa dewan pertimbangan ini direncanakan akan beranggotakan unsur-unsur dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Keberadaan dewan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan PFII tidak hanya memperhatikan kepentingan internal lembaga, tetapi juga menjaga harmonisasi dengan kepentingan Republik Indonesia di luar wilayah operasional PFII.

Dewan Pertimbangan PFII juga berpotensi untuk diperkuat dengan penambahan unsur dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, keputusan akhir mengenai penambahan komposisi ini sepenuhnya diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia. Hekal menjelaskan bahwa fungsi utama dari Dewan Pertimbangan PFII adalah untuk menyelaraskan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh PFII dengan kepentingan nasional yang lebih luas. Komisi XI DPR telah menyetujui struktur ini dalam pembahasan undang-undang.

“Dewan Pertimbangan PFII ini sebetulnya cuma menyelaraskan kalau ada kebijakan-kebijakan PFII ini, kita juga harus jaga kepentingan Republik Indonesia yang ada di luar wilayah PFII dan bagaimana hubungannya supaya harmonis dengan uang (likuiditas) yang ada di dalam PFII,” jelas dia.

Struktur Kelembagaan yang Komprehensif dan Pengesahan UU

Kelembagaan PFII tidak hanya terbatas pada dewan-dewan saja, tetapi juga mencakup lembaga pengelola (LP) PFII dan lembaga pengawas jasa keuangan (LPJK) PFII. Kedua lembaga ini memainkan peran penting dalam operasional dan pengawasan aktivitas finansial yang akan dilakukan oleh PFII. Struktur kelembagaan yang komprehensif ini dirancang untuk memastikan bahwa PFII dapat berfungsi secara efektif sebagai pusat finansial internasional yang kompetitif.

Rincian lengkap mengenai struktur kelembagaan PFII telah tertuang dalam bab empat Undang-Undang PFII. Undang-undang ini baru saja disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa yang sama. Komisi XI DPR berperan penting dalam proses pengesahan undang-undang ini. Pengesahan UU PFII ini menandai langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang mampu bersaing di kancah global. Dengan struktur kepemimpinan yang jelas dan lembaga-lembaga pendukung yang memadai, PFII diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan integrasi Indonesia dalam sistem keuangan global.

MORE FROM THIS CATEGORY