Facing Challenges: Pengawasan Polri disorot, KPRP minta Itwasum pegang kendali

Pengawasan Internal Polri Ditegaskan, KPRP Berharap Itwasum Jadi Pemimpin

Facing Challenges – Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan saran penting mengenai peran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dalam menjaga kinerja internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). KPRP menilai bahwa untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, Itwasum perlu dijadikan penanggung jawab utama dalam mengkoordinasikan tugas pengawasan di lingkungan kepolisian. Rekomendasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan profesionalisme polisi.

Peran Tiga Unit Pengawasan Dijelaskan

Anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga lembaga yang memiliki fungsi pengawasan internal di Polri. Ketiganya masing-masing memiliki peran yang berbeda, namun terkadang kurang terpadu dalam mengambil keputusan. Dofiri menyatakan, “Pengawasan saat ini dilakukan secara terpisah oleh setiap unit, sehingga bisa terjadi duplikasi tugas atau kurangnya koordinasi antarlembaga.”

Dalam penjelasannya, Dofiri menegaskan bahwa Itwasum bertugas mengawasi aspek kelembagaan, termasuk sumber daya manusia, anggaran, logistik, serta operasional organisasi. Fungsi ini berbeda dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), yang lebih fokus pada pengawasan etik personel. Sementara itu, Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri mengurusi proses penegakan hukum, seperti mengawasi tindakan penyidik atau investigasi kasus kriminal. Menurut Dofiri, ketiga unit ini perlu diintegrasikan agar mekanisme pengawasan bisa berjalan lebih terpadu.

“Ke depan, setiap laporan atau permintaan peninjauan kembali perkara tidak boleh ditangani langsung oleh unit tertentu tanpa melalui mekanisme koordinasi dari Itwasum,” ujar Dofiri.

Dofiri menambahkan bahwa dengan menjadikan Itwasum sebagai koordinator utama, sistem pengawasan internal dapat menghindari kelemahan seperti kebocoran informasi atau kurangnya transparansi dalam proses pemeriksaan. Ia menekankan bahwa keberadaan mekanisme check and balance menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas Polri.

Rekomendasi KPRP Diterima Presiden Prabowo Subianto

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima laporan akhir serta rekomendasi KPRP yang disampaikan oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie. Penerimaan ini terjadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). Dalam acara tersebut, Presiden diberikan beberapa buku, salah satunya berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”. Buku-buku ini disusun sebagai hasil evaluasi terhadap berbagai isu yang diangkat dalam proses reformasi kepolisian.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh lembaga ini bukan sekadar saran semata, melainkan memiliki bobot substansial yang bisa mendorong perubahan signifikan. Salah satu rekomendasi utama adalah perubahan struktur pengawasan internal Polri, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian. “Rekomendasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan profesionalisme Polri di masa depan,” katanya.

Dalam penyusunan rekomendasi, KPRP juga menyoroti pentingnya kerja sama antarlembaga dan partisipasi masyarakat dalam memantau kinerja polisi. Dofiri menekankan bahwa reformasi tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga melibatkan komunikasi yang lebih terbuka. “Pola pengawasan yang terpisah saat ini justru bisa membuat Polri menjadi lebih sulit dikelola secara efektif,” ujarnya.

Koordinator Utama Pengawasan Internal Diusulkan

KPRP mengusulkan bahwa Itwasum menjadi lembaga yang mengambil peran dominan dalam mengkoordinasikan pengawasan internal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan memiliki pengawasan yang seragam dan sistematis. Dofiri menjelaskan bahwa dengan mekanisme ini, Polri dapat menghindari situasi di mana tugas pengawasan justru menjadi bentuk intervensi yang tidak terduga.

Sebagai contoh, Dofiri mencontohkan bahwa saat ini, laporan atau permintaan peninjauan perkara bisa langsung ditangani oleh Propam atau Wassidik tanpa melalui langkah koordinasi yang terstruktur. Dengan adanya Itwasum sebagai penanggung jawab utama, setiap proses pengawasan harus melalui evaluasi yang lebih komprehensif. “Ini akan mengurangi risiko pengawasan yang berjalan tidak terpadu dan bisa menyebabkan kecurangan,” jelasnya.

Rekomendasi ini juga diharapkan dapat mendorong keterbukaan dalam sistem pengawasan. Dofiri menambahkan bahwa dengan struktur yang lebih terpadu, Polri bisa menjadi lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan pertanggungjawaban terhadap tindakan-tindakan yang dianggap tidak profesional. “KPRP menilai bahwa reformasi harus dijalankan secara berkala, bukan sekali selesai,” ujarnya.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang diwakili oleh Menteri Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa rekomendasi KPRP memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem pengawasan kepolisian. “Ini bukan sekadar penyesuaian struktur, tapi juga perubahan paradigma dalam cara Polri menegakkan hukum dan menjaga integritas organisasi,” kata Yusril.

Dengan rekomendasi ini, KPRP menginginkan agar kepolisian tidak hanya menjadi institusi yang memimpin pemerintahan, tetapi juga mampu menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Yusril menambahkan bahwa revisi UU Kepolisian menjadi salah satu poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam proses reformasi ini. “Reformasi Polri adalah langkah penting untuk menciptakan lembaga yang bisa dipercaya oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *