Key Discussion: Komnas HAM proses aduan dokter muda soal sertifikat profesi
Komnas HAM Terima Laporan dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia
Key Discussion – Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah meneliti laporan yang masuk tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait penahanan sertifikat profesi dokter. Laporan ini diajukan oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDII), sebuah organisasi yang mewakili para calon dokter yang mengalami kesulitan memperoleh gelar profesional. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis, ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan bahwa aduan tersebut diterima pada 8 Juni 2026. Menurutnya, laporan ini sedang dianalisis untuk diselidiki lebih lanjut.
Kebijakan Permen 18/2018 Menjadi Fokus
Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM sedang membangun konstruksi peristiwa dari aduan PDII. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta berbagai dokumen pendukung dari organisasi tersebut, karena dokumen-dokumen ini menjadi kunci untuk memahami seluruh detail kasus. “Kami membutuhkan informasi yang lengkap agar bisa menggali lebih dalam,” tuturnya. Dalam aduan tersebut, dinyatakan bahwa ada sebanyak 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi yang mengalami ketidakjelasan nasib.
Kebijakan yang dianggap menjadi penyebab masalah adalah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Permen ini menetapkan bahwa program profesi dokter dan dokter gigi harus dilaksanakan selama dua hingga lima tahun. Mahasiswa diwajibkan lulus uji kompetensi untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi. Anis mengatakan permen tersebut memberi hambatan bagi calon dokter dalam menyelesaikan pendidikan mereka.
Kebijakan masa studi yang ketat ini, lanjut Anis, menyebabkan sejumlah mahasiswa harus pindah kampus, mengundurkan diri, atau bahkan dikeluarkan dari program karena melebihi batas waktu. “Mereka sudah menyelesaikan pendidikan profesional, tapi ternyata terjebak dalam kebijakan yang mengakibatkan mereka dropout,” jelasnya. Menurut dia, hal ini tidak hanya memengaruhi masa studi para mahasiswa, tetapi juga menyebabkan ketidakpastian dalam jenjang kariernya.
Ketidakseimbangan Tenaga Medis Menjadi Perhatian
Anis menyoroti bahwa Indonesia saat ini masih mengalami defisit tenaga dokter yang signifikan. Dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta orang, negara ini membutuhkan sebanyak 278 ribu dokter agar dapat mencapai standar prevalensi satu dokter per seribu penduduk. Namun, hingga kini hanya tersedia 179 ribu dokter. “Artinya, kita masih kekurangan sekitar 105 ribu tenaga medis,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kekurangan ini semakin terasa di daerah-daerah yang membutuhkan bantuan kesehatan lebih besar.
Dampak dari kebijakan tersebut, menurut Anis, tidak hanya terbatas pada diri para calon dokter. Mereka juga mengancam kesinambungan distribusi tenaga medis ke berbagai wilayah. “Jika para dokter muda tidak bisa menyelesaikan pendidikan, maka kesempatan mereka untuk berkontribusi pada layanan kesehatan akan terhambat,” katanya. Selain itu, ada risiko kerugian finansial karena mahasiswa terpaksa mengulang atau mengambil jalur lain untuk mendapatkan gelar profesi.
Langkah Komnas HAM untuk Selidik Lebih Lanjut
Untuk memperdalam investigasi, Komnas HAM telah mengatur proses permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait. Langkah ini mencakup Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Kami berharap bisa segera memulai proses ini karena kasusnya sudah berlangsung cukup lama,” ujar Anis. Ia menyebut bahwa banyak korban yang terkena dampak kebijakan ini, dan masyarakat luas juga bisa terganggu karena kekurangan tenaga medis.
Kebijakan masa studi yang tercantum dalam Permen 18/2018, menurut Anis, menimbulkan konflik antara standar pendidikan dengan kebutuhan masyarakat. “Jika para dokter muda tidak bisa bekerja sesuai jadwal, maka distribusi tenaga medis yang mereka lakukan akan terganggu,” imbuhnya. Dalam beberapa kasus, mahasiswa terpaksa menunda penyelesaian pendidikan mereka karena waktu studi yang terbatas, meskipun mereka sudah memenuhi syarat akademik. Ini menyebabkan ketidakadilan dalam sistem pemberian sertifikat profesi.
Potensi Dampak pada Kesehatan Masyarakat
Anis menekankan bahwa kebijakan tersebut bisa memperlambat pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. “Masyarakat akan merasakan dampaknya jika tidak ada cukup tenaga dokter yang siap bertugas,” kata dia. Ia menambahkan bahwa para calon dokter tidak hanya mengalami tekanan akademik, tetapi juga tekanan psikologis karena kekhawatiran akan kehilangan peluang karier. “Kasus ini menggambarkan bagaimana kebijakan pendidikan bisa berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai upaya menyelesaikan masalah ini, Komnas HAM berencana menggali lebih banyak informasi dari instansi terkait. Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan apakah ada kebijakan alternatif yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini. “Kami ingin memperoleh jawaban yang jelas tentang bagaimana sertifikat profesi bisa diberikan secara adil kepada semua calon dokter,” jelas Anis. Ia berharap aduan ini bisa menjadi langkah awal dalam merumuskan reformasi kebijakan pendidikan kedokteran yang lebih fleksibel.
Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan dalam sistem pendidikan kedokteran semakin terasa. Mahasiswa yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan studi, terutama di daerah terpencil, sering kali menghadapi kesulitan. “Kebijakan masa studi yang tidak fleksibel membuat banyak orang kehilangan harapan,” tegas Anis. Ia menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus memantau kasus ini, karena keterlibatan para dokter muda dalam layanan kesehatan sangat penting, terlebih dalam situasi krisis kesehatan seperti saat ini.
Menurut Anis, kebijakan Permen 18/2018 walaupun memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi kurang memperhatikan kondisi praktis para mahasiswa. “Jika ada aturan yang menetapkan batas waktu studi, maka harus ada mekanisme yang bisa menyesuaikan dengan kebutuhan individu,” katanya. Hal ini penting untuk mencegah kehilangan tenaga medis yang sangat dibutuhkan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.
Sebagai penutup, Anis mengingatkan bahwa Komnas HAM tidak hanya memproses aduan ini, tetapi juga ingin menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pendidikan kedokteran. “Ini bukan hanya masalah untuk para mahasiswa, tetapi juga untuk kesehatan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya. Ia yakin bahwa dengan aduan PDII, kasus ini akan menjadi momentum untuk mereformasi sistem pendidikan kedokteran secara lebih adil dan inklusif.