Key Strategy: Hakim doakan pemohon uji materi UU MK “berjodoh sampai akhir”
Hakim Doakan Pemohon Uji Materi UU MK “Berjodoh Sampai Akhir”
Key Strategy – Jakarta, Senin – Dalam sidang virtual yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan doaannya untuk dua pemohon uji materiil Undang-Undang MK, yakni Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani. Ia berharap kedua mahasiswa dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung tersebut tetap bersama hingga proses pemeriksaan selesai. “Saya doakan Anda tetap berjodoh hingga akhir,” ujar Saldi saat membuka sidang pendahuluan. Kedua pemohon, yang bersempat menempuh pendidikan di Program Studi Hukum Tata Negara, dikenal memiliki hubungan profesional yang erat, termasuk pengalaman magang bersama di MK.
Permohonan Mengenai Ketiadaan Batas Waktu Penyelesaian
Kedua pemohon dalam gugatannya mengkritik ketiadaannya batas waktu penyelesaian permohonan uji materiil (PUU) terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Mereka menilai ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemohon. “Tanpa adanya pembatasan waktu yang jelas, pasal-pasal yang dimohonkan akan memberi ruang bagi ketidakpastian hukum,” kata Adam Imam Hamdana, salah satu pemohon, dalam sidang. Ia menekankan bahwa situasi ini membuat pemohon seolah “digantung” tanpa kejelasan.
“Kami mendalilkan bahwa ketiadaan batas waktu penyelesaian membuat rumusan pasal-pasal a quo tidak efektif,” ujar Adam, sambil menambahkan bahwa pengajuan gugatan tidak bisa memenuhi standar kepastian hukum tanpa aturan jelas.
Saldi Isra, dalam kesempatan yang sama, menilai pemohon perlu lebih memahami detail Undang-Undang MK dan Peraturan MK. Ia meminta mereka membedakan antara Putusan MK dan Ketetapan MK. “Putusan MK terdiri dari dua jenis, diputus dan diucapkan. Anda harus jelas mana yang diminta,” jelas Saldi. Ia juga mengingatkan bahwa urutan persidangan MK bervariasi, ada yang cepat dan ada yang membutuhkan pendalaman komprehensif.
Pertanyaan dari Anggota Majelis Panel
Dalam sidang tersebut, Anggota Majelis Panel Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan nasihat tentang rumusan pasal yang dipersoalkan. Ia meminta pemohon memperjelas apakah mereka mengecam Pasal 41 UU Nomor 24/2003 atau Pasal 41 UU Nomor 8/2011. “Jadi pertanyaannya, apakah yang diuji ini Pasal 41 dari UU 2003 atau UU 2011? Tapi ini perlu dijelaskan dengan tegas,” ujar Adies, dalam wawancara mendalam.
“Nah, Anda minta yang mana itu, karena antara diputus dan diucapkan berbeda,” tambah Saldi, memberikan contoh bagaimana perbedaan ini memengaruhi pengambilan keputusan.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyoroti dua aspek utama dalam permohonan pemohon. Pertama, tentang judul bagian keenam petitum yang menyebutkan bukan norma dari pasal. Kedua, kaitannya antara transparansi dan ketiadaan aturan jangka waktu penyelesaian perkara. “Data yang para pemohon kumpulkan tentang putusan-putusan yang mengalami penundaan bisa menjadi dasar untuk memperkuat dalil mereka,” jelas Liliek, dalam penjelasan yang disampaikan.
Perbandingan dengan MK Negara Lain
Pemohon juga mengajukan perbandingan dengan MK negara-negara lain yang memiliki jadwal sidang yang terstruktur. Mereka berargumen bahwa MK dalam negeri perlu meniru praktik tersebut untuk menjamin kepastian hukum. “Kami ingin MK menafsirkan konstitusi bahwa jika sidang ditunda, maka pemohon harus diberi informasi jelas mengenai alasan penundaan,” tambah Adam, menyoroti kebutuhan transparansi dalam proses pengujian.
“Ketentuan yang dimohonkan mengakibatkan kondisi tidak transparan, sehingga pemohon merasa tidak tahu kapan putusan akan diucapkan atau diputus,” ujar Liliek, menyebutkan bahwa aturan waktu sidang menjadi faktor penting dalam kepercayaan publik.
Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperjelas pokok-pokok gugatan mereka. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kewenangan MK dalam menguji undang-undang. Saldi Isra mengingatkan bahwa pemohon perlu membedakan antara kewenangan MK dan lembaga-lembaga lain, karena beberapa tugas MK terkait dengan agenda ketatanegaraan seperti pileg, pilpres, dan pilkada. “Ketika ada pengujian undang-undang, norma hukum masih berlaku. Jadi, kekosongan hukum tidak terjadi,” jelas Saldi, menjelaskan bahwa persidangan MK tidak sama dengan lembaga yang berbeda.
Empat Pilihan dalam Proses Pemeriksaan
Sebagai penutup, Saldi Isra menawarkan tiga opsi dalam menyelesaikan permohonan. Pertama, melanjutkan gugatan tanpa perbaikan. Kedua, menarik permohonan jika pemohon merasa legal standing mereka kurang kuat. Ketiga, menyelesaikan permohonan dengan terlebih dahulu memperbaiki rumusan. “Anda bisa memilih yang mana, tapi pastikan argumen Anda lengkap dan jelas,” sarannya.
Menurut Saldi, pemohon perlu memahami bahwa MK memiliki prosedur tersendiri, dan perbandingan dengan lembaga lain harus disesuaikan dengan konteks hukum dalam negeri. “Jangan sampai pemohon menganggap kewenangan MK sama dengan lembaga lain, karena ada perbedaan signifikan,” lanjutnya. Ia juga menekankan bahwa pemohon harus lebih teliti dalam memformulasikan gugatan, agar tidak menyimpang dari prinsip dasar MK.
Di sisi lain, kedua pemohon berharap MK bisa memberikan kejelasan terkait penyelesaian perkara. Mereka menilai bahwa ketiadaan batas waktu mengakibatkan penundaan yang terus-menerus, sehingga membuat proses hukum kurang efektif. “Kami mengusulkan bahwa MK harus memiliki jadwal sidang yang pasti, agar pemohon tidak merasa dipusingkan,” tutur Adam, menambahkan bahwa ini akan memperkuat legitimasi lembaga.
Sidang pendahuluan ini juga menjadi kesempatan untuk memperjelas alasan mengajukan gugatan. Pemohon menekankan bahwa pengajuan mereka didasari oleh data yang kuat, termasuk putusan-putusan sebelumnya yang mengalami penundaan. “Kami ingin MK menerapkan aturan yang jelas, agar tidak ada kebingungan dalam pemeriksaan,” ujar Wianda Julita Maharani, sekaligus mengingatkan bahwa transparansi menjadi kunci kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Dengan doa dan nasihat dari anggota panel, pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan sebelum proses berlanjut. Sidang berikutnya akan menjadi momen kritis untuk menilai apakah argumentasi mereka memenuhi standar MK. “Semoga doa Saldi Isra membawa keberhasilan bagi kedua pemohon,” harap seorang saksi yang hadir, menambahkan bahwa hubungan profesional antara kedua mahasiswa menjadi faktor unik dalam kasus ini.