Key Strategy: Tersangka kasus Imigrasi diduga sempat panik saat KPK usut kasus RPTKA
Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Memanik Saat KPK Selidiki RPTKA
Key Strategy – Jakarta, 4 Juni 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kepanikan yang dialami sejumlah tersangka terkait kasus pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Tersangka tersebut diduga mengambil uang dari rekening pihak lain dalam upaya menutupi kegiatan korupsi selama pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepanikan ini muncul setelah KPK mengusut kasus tersebut pada tahun 2025.
“Ketika kasus RPTKA di Kemenaker ditangani KPK, para tersangka diduga mengalami kepanikan dan segera menarik sejumlah dana,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menyebutkan bahwa transaksi penarikan uang dilakukan secara bertahap, dengan menggunakan nama-nama yang tidak terkait langsung. Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan bukti bahwa dana tersebut dipakai untuk membeli emas. “Biasanya pembelian aset tetap menggunakan rupiah, melalui transfer bank. Namun, dalam kasus ini, uang ditarik lalu digunakan untuk membeli kepingan emas,” terang Setyo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, beberapa tersangka ditemukan mengalihkan dana ke rekening pihak ketiga. Tindakan ini diduga untuk mengelabui penyidik dan mengurangi jejak kejahatan. Setyo menjelaskan bahwa emas yang dibeli bahkan terlibat dalam pembelian properti, menunjukkan upaya untuk menyembunyikan jumlah uang yang diperoleh.
OTT ke-11 di Tahun 2026
Dalam rentang waktu 2 hingga 3 Juni 2026, KPK melakukan OTT ke-11 sepanjang tahun tersebut. Operasi ini fokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dari seluruh yang ditangkap, ada delapan pegawai negeri dan sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara.
Di antara mereka, nama-nama seperti Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, dan Jaya Saputra, mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, disebut muncul dalam pemeriksaan. Jaya Saputra juga pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian selama November 2024 hingga Oktober 2025. Sementara itu, Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025, juga masuk dalam daftar tersangka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Dia hadir di Gedung Merah Putih sebagai bagian dari pihak yang diduga terlibat dalam skema korupsi. Pada 4 Juni, lima orang termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat orang lain resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Empat Tersangka Lain yang Terlibat
KPK juga menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus yang sama. Mereka adalah Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; Bagus Bramantyo, yang berperan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian; Juniadi Sri Priambudi, ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal. Semua pihak ini diduga terlibat dalam pemerasan selama 2022 hingga 2026.
KPK menyatakan bahwa skema pemerasan ini berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga mengumpulkan dana mencapai Rp145,5 miliar. Angka ini terungkap setelah penyidik menggali berbagai bukti transaksi dan alur dana yang mengalir.
Dalam penjelasannya, Setyo Budiyanto menyoroti peran emas sebagai alat penyembunyian uang. Ia mengatakan bahwa penggunaan kepingan emas sebagai bentuk transaksi menunjukkan kecanggihan skema yang digunakan oleh tersangka. “Aset tidak bergerak seperti properti dibeli dengan dana yang diambil dari rekening pihak ketiga, bukan melalui uang tunai atau rupiah biasa,” ujar Setyo.
KPK menyatakan bahwa alur dana tersebut dimulai sejak 2022 dan terus berkembang hingga 2025. Dugaan ini didasari oleh bukti-bukti yang ditemukan selama investigasi. Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk menekan calon pemohon RPTKA dan meminta imbalan finansial dalam bentuk uang. Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening orang lain dan digunakan untuk berbagai keperluan.
Proses Penyelidikan yang Berkelanjutan
Selain menangkap 17 orang, KPK juga terus menggali sumber dana dari pihak-pihak yang terlibat. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap nama-nama yang digunakan dalam transaksi keuangan. “Transaksi dilakukan secara bertahap untuk menghindari deteksi dini, terutama saat kasus mulai mencuat di masyarakat,” tambah Setyo.
KPK berharap investigasi ini dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terkait dengan RPTKA. Pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian diduga menargetkan pihak-pihak yang membutuhkan izin tinggal bagi warga asing. Dengan memanfaatkan kepanikan para tersangka, KPK mengungkap adanya upaya untuk menyembunyikan alur dana yang lebih luas.
Di sisi lain, penyidik KPK masih terus memperluas pemeriksaan ke pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam peran pendukung. Termasuk di dalamnya adalah lembaga-lembaga yang menyalurkan dana atau mengelola proses pengurusan RPTKA. “Para tersangka mungkin menggunakan nama-nama palsu atau rekening orang lain untuk menghindari langsung terlibat dalam transaksi,” jelas Setyo.
Dengan semakin banyak tersangka yang ditetapkan, kasus ini semakin menunjukkan kompleksitas dalam skema pemerasan. KPK mengingatkan bahwa upaya penarikan uang dan pembelian aset bergerak melalui emas adalah bentuk kecanggihan dalam menjaga kerahasiaan dana. Meski demikian, bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh kejahatan terungkap.
KPK Berharap Tersangka Menyerah
KPK menekankan