Latest Program: Ini usul praktisi terkait pelaku rokok ilegal
Usulan Praktisi: Transformasi untuk Pelaku Rokok Ilegal
Latest Program – Jakarta – Sejumlah praktisi kewirausahaan menyuarakan rencana perubahan komprehensif terhadap pelaku rokok gelap agar dapat beroperasi dalam sistem hukum yang sah. Khalilur Abdullah Sahlawiy, yang lebih dikenal sebagai Gus Lilur, menekankan pentingnya mengarahkan produsen rokok ilegal ke jalur legal, bukan hanya menindaknya. “Negara perlu memberikan ruang untuk transformasi, sehingga para pengusaha rokok gelap bisa diintegrasikan ke dalam struktur industri yang lebih teratur,” jelasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (11/4). Menurut Gus Lilur, pendekatan penindakan semata belum cukup efektif jika tidak disertai dengan jalan transisi yang realistis.
“Dengan hanya menindak, masalah akan tetap berlanjut. Pemerintah harus menyediakan alternatif yang memudahkan pelaku usaha kecil agar bisa beradaptasi,” tambahnya.
Dalam usulan ini, Gus Lilur menyoroti bahwa banyak produsen rokok ilegal memiliki kemampuan produksi dan pasar yang kuat, tetapi terjebak oleh biaya produksi yang tinggi serta prosedur perizinan yang rumit. “Kondisi ini membuat mereka sulit berkembang secara mandiri,” ujarnya. Untuk itu, dia menyarankan kebijakan cukai yang lebih fleksibel, yang dapat menjadi sarana pendukung transisi ke sistem legal.
Menurut Gus Lilur, kebijakan cukai yang adaptif akan memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperhatikan perbedaan perlakuan antara perusahaan besar dan usaha kecil-menengah. “Ini adalah langkah positif, dan para pelaku usaha kecil sangat menantikan kebijakan ini,” katanya. Dia menilai, selama ini banyak pengusaha rokok kecil mengalami kesulitan masuk ke jalur legal karena struktur tarif cukai yang terasa berat dan tidak seimbang dengan kapasitas usaha mereka.
Usulan tersebut juga mencakup rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura sebagai solusi jangka panjang. Gus Lilur menegaskan bahwa KEK menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem industri tembakau yang lebih terstruktur, legal, dan berpihak pada petani. “Keseluruhan proses penataan industri tembakau harus berujung pada KEK Tembakau Madura. Di sana, terdapat integrasi antara petani, produsen, distribusi, dan pengawasan dalam satu sistem yang terpadu,” ujarnya.
“KEK bukan hanya memperkuat ekonomi Madura, tetapi juga menjadi alat untuk meningkatkan pendapatan negara serta mengembangkan industri rokok legal yang lebih solid,” tambah Gus Lilur.
Dalam konteks ini, Gus Lilur berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan kebijakan transisi secara konkrit. “Industri rokok rakyat membutuhkan pendekatan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membangun jalan keluar bagi pelaku usaha kecil dan petani,” katanya. Ia menekankan bahwa momentum ini penting untuk memastikan kebijakan yang pro rakyat bisa diwujudkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penambahan lapisan tarif baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, yang akan mulai berlaku pada Mei 2026. “Kami ingin Mei itu menjadi waktu terakhir untuk mewujudkan perubahan ini, sehingga kita bisa mengatur pendapatan dan melarang rokok ilegal secara lebih efektif,” kata Purbaya kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
“Dengan lapisan tarif baru, para pelaku peredaran rokok gelap akan memiliki insentif untuk memasuki sistem legal,” jelasnya.
Menurut Purbaya, rencana ini sudah selesai dibahas dan akan segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. “Tujuan utamanya adalah menarik produsen rokok ilegal ke dalam kerangka hukum yang lebih transparan,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan keberadaan rokok ilegal dan memperkuat peran petani dalam rantai industri.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki struktur industri rokok nasional, sekaligus memastikan adanya keseimbangan antara pendapatan negara dan kesejahteraan pelaku usaha kecil. Gus Lilur menilai bahwa MEI 2026 menjadi momen krusial untuk mengimplementasikan transformasi ini, karena pelaku usaha kecil membutuhkan waktu untuk beradaptasi. “Jika sistem cukai bisa diatur secara lebih adil, maka keberadaan rokok ilegal akan berkurang secara signifikan,” katanya.
Menurut Gus Lilur, selain mengurangi jumlah rokok ilegal, kebijakan baru ini juga mampu meningkatkan daya saing industri rokok rakyat. “Dengan menerapkan kebijakan cukai yang berlapis, kita bisa memberikan peluang bagi pengusaha kecil untuk berkembang tanpa merasa tertekan,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penataan sektor tembakau harus berlandaskan prinsip inklusif, sehingga pelaku usaha kecil tidak terabaikan.
“Negara harus menjadi fasilitator, bukan hanya pengawas, dalam proses transformasi ini. Jika kita bisa membantu mereka masuk ke sistem legal, maka ekonomi rakyat akan lebih berdaya,” ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan hal ini, Gus Lilur mengingatkan bahwa kebijakan cukai harus disertai program-program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Program transisi yang jelas sangat diperlukan agar para produsen rokok gelap tidak hanya diintimidasi, tetapi juga didorong untuk berubah,” katanya. Ia menekankan bahwa rencana ini menjadi langkah penting untuk membangun industri rokok yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan lapisan tarif baru diharapkan bisa menjadi sarana untuk menarik pelaku usaha kecil ke dalam sistem legal, sekaligus memperkuat daya tarik industri tembakau nasional. Gus Lilur menyatakan bahwa dengan adanya kebijakan ini, pemerintah bisa membuka ruang bagi pertumbuhan industri yang lebih inklusif, yang mengakui peran penting petani dan pengusaha kecil dalam rantai pasok tembakau.
Dalam keseluruhan strategi, kebijakan cukai dan KEK Tembakau Madura dipandang sebagai dua pilar utama yang saling melengkapi. “KEK menjadi tempat dimana kebijakan cukai bisa diimplementasikan secara efektif,” kata Gus Lilur. Ia juga menyoroti bahwa program ini akan memperkuat keterlibatan pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha rakyat, sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau di masa depan.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penambahan lapisan tarif baru akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan. “Ini adalah langkah awal dalam menyelaraskan kebijakan cukai dengan kondisi pasar yang nyata,” katanya. Dengan ini, ia berharap industri rokok ilegal bisa berkurang secara bertahap, sementara industri legal tetap bisa berkembang secara stabil.