Latest Program: Otto: Pembaruan regulasi diikuti perubahan paradigma penegakan hukum
Otto: Pembaruan Regulasi Hukum Diperlukan untuk Memperkuat Paradigma Penegakan Hukum
Latest Program – Jakarta, Rabu (8/5) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan bahwa revisi peraturan hukum harus diiringi transformasi cara berpikir dalam penerapan hukum. Menurutnya, keberhasilan perubahan dalam sistem hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi baru, tetapi juga pada bagaimana lembaga penegak hukum menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam praktik nyata.
Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum
Otto menjelaskan bahwa keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukan sekadar mengganti teks, melainkan menciptakan pergeseran konsep dalam sistem hukum nasional. Ia menyoroti bahwa penerapan hukum modern harus fokus pada adaptabilitas, kehumanisan, serta keadilan yang konkret, bukan hanya pada prosedur formal.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Keseimbangan antara Kontrol Kriminal dan Proses Hukum
Dalam pidatonya di acara Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Tahun 2026, Otto menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara pengendalian kejahatan dan proses hukum yang adil. Hal ini bertujuan agar hak asasi manusia tetap menjadi inti dari setiap tindakan kepolisian. Ia menambahkan bahwa paradigma pemidanaan yang sebelumnya dominan berbasis hukuman saja telah menimbulkan masalah, seperti kelangkaan ruang tahanan dan beban keuangan negara yang meningkat.
Perspektif Hukum yang Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
Otto menyatakan bahwa perubahan dalam hukum pidana nasional merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum Indonesia. Revisi ini disesuaikan dengan tuntutan masyarakat modern dan prinsip hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa tugas lembaga penegak hukum tidak hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang memastikan hukum mampu memberikan manfaat kepada publik.
“Keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh cara pandang aparat dalam menjalankan kewenangan,” katanya.
Rekomendasi untuk Penguatan Institusi Kepolisian
Otto, yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), menyampaikan enam rekomendasi strategis untuk meningkatkan kinerja kepolisian. Rekomendasi tersebut meliputi: pertama, mempertahankan posisi Polri di bawah kekuasaan presiden; kedua, memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen; ketiga, menyempurnakan mekanisme perekrutan kepala kepolisian (kapolri); keempat, menyesuaikan penempatan anggota polisi di luar lingkaran institusi; kelima, mereformasi manajemen kelembagaan Polri; dan keenam, merevisi Undang-Undang Polri untuk menciptakan institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Konteks Perubahan Paradigma Hukum
Dalam pidato tersebut, Otto mengungkapkan bahwa paradigma penegakan hukum yang lama, yang cenderung berorientasi pada penindasan kejahatan, tidak lagi memadai. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pergeseran ini akan memungkinkan sistem hukum lebih efektif dalam mengatasi masalah sosial serta memberikan perlindungan hak individu.
“Kita perlu memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga alat pembelaan bagi masyarakat,” tuturnya.
Kehadiran dan Tujuan Sespimti Polri 2026
Acara Sespimti Polri Tahun 2026 dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Administrasi Kemenko Kumham Imipas Herdito Sandi Pratama, jajaran Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, serta para peserta pendidikan. Otto berharap, melalui kegiatan ini, para peserta dapat memperkuat pemahaman tentang perspektif hukum dan hak asasi manusia, sehingga kepolisian mampu berperan lebih efektif dalam menjaga keadilan nasional.
Persiapan untuk Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Otto menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru memerlukan persiapan matang, baik secara regulasi maupun operasional. Ia menekankan bahwa proses ini harus dilakukan secara terstruktur agar tidak menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum. Selain itu, ia menyebutkan bahwa reformasi ini akan memperkuat harmonisasi antara hukum nasional dengan perkembangan global.
Implementasi dalam Konteks Sosial dan Politik
Menurut Otto, perubahan paradigma hukum harus didukung oleh kesadaran sosial dan politik yang lebih luas. Ia menyoroti bahwa pembaruan hukum tidak bisa terlepas dari peran masyarakat dalam menilai efektivitas sistem. Reformasi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai stakeholder, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga internasional.
Komitmen pada Keadilan Substantif
Dalam pidatonya, Otto menegaskan bahwa keadilan substantif harus menjadi fokus utama dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa kemenangan hukum harus diukur dari hasilnya, bukan hanya dari kepatuhan formal. Untuk mewujudkan hal ini, ia menyarankan bahwa lembaga penegak hukum perlu meningkatkan komunikasi dengan publik serta memastikan setiap keputusan hukum berimbang antara keadilan dan efisiensi.
Perspektif Global dalam Reformasi Hukum Nasional