Latest Update: Polisi tangkap enam pendemo saat aksi JKA di kantor Gubernur Aceh
Polisi tangkap enam pendemo saat aksi JKA di kantor Gubernur Aceh
Banda Aceh, Senin
Latest Update – Sejumlah petugas kepolisian dari Polresta Banda Aceh melakukan penahanan terhadap enam orang mahasiswa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) selama aksi demonstrasi yang berlangsung di depan kantor Gubernur Aceh. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, yang berisi aturan tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, enam pendemo tersebut diamankan karena melakukan tindakan menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi peserta aksi lainnya.
“Enam orang dari massa pengunjuk rasa sempat diamankan karena menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi masa lainnya,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana di Banda Aceh, Senin.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa dari berbagai institusi pendidikan di Aceh tersebut berlangsung di depan kantor gubernur. Mereka mengajukan penolakan terhadap penerapan Pergub JKA dan menuntut revisi atau pencabutan aturan tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa selama aksi, ada kelompok yang berusaha menurunkan bendera nasional, tetapi petugas keamanan berhasil mencegahnya.
“Petugas keamanan menghalangi upaya menurunkan bendera Merah Putih agar tidak terjadi gangguan terhadap simbol negara,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, enam pendemo yang ditangkap meliputi RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22). Kapolres menyebutkan bahwa saat proses audiensi berlangsung, sebagian dari massa mengalami konflik dengan petugas, sehingga aksi terpaksa dibubarkan. Tim Dalmas awal dan Dalmas lanjutan, serta PHH dari Satuan Brimob Polda Aceh, terlibat dalam pemecahan aksi.
Menurut Andi, dari keenam pendemo yang diamankan, empat di antaranya sudah kembali diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas aksi. Sementara dua orang lainnya diberi perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. “Kedua orang tersebut dibawa ke rumah sakit karena mengalami benturan dengan personel keamanan, sehingga didiagnosis mengalami cedera kepala ringan,” tambahnya.
“Dua orang dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mendiagnosa cedera kepala ringan,” kata Kapolresta Banda Aceh.
Sebelum aksi berlangsung, petugas kepolisian telah memberikan pesan agar peserta unjuk rasa menjaga ketenangan dan tidak mengganggu suasana. Kapolres menekankan pentingnya menjaga kekondusifan di Kota Banda Aceh. “Mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif,” imbannya.
Peraturan Gubernur Aceh yang menjadi target penolakan ini, Pergub JKA, dianggap oleh mahasiswa sebagai kebijakan yang dinilai mengurangi kesejahteraan masyarakat. Aksi tersebut menunjukkan ketidakpuasan terhadap sistem pelayanan kesehatan yang diusulkan pemerintah daerah. Para pelajar mengkritik kebijakan ini karena dianggap membebani masyarakat dan kurang transparan.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor gubernur tidak hanya melibatkan mahasiswa, tetapi juga masyarakat umum yang mendukung perubahan kebijakan tersebut. Terdapat beberapa kelompok yang mengekspresikan pendapat mereka secara terbuka, termasuk menempelkan spanduk dan membacakan tuntutan. Meski demikian, aksi tersebut terjadi tanpa kerusakan besar, dan terpantau aman oleh petugas.
“Saat sedang melakukan audiensi, ada masa yang menurunkan bendera merah putih serta memprovokasi masa lainnya sehingga terjadi pembubaran oleh tim dalmas awal dilanjutkan dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, aksi JKA ini menjadi salah satu dari rangkaian protes yang dilakukan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dalam upaya menegaskan kepentingan masyarakat Aceh. ARA menyebutkan bahwa kebijakan JKA dianggap belum memenuhi harapan masyarakat karena kurangnya kejelasan dalam penerapan dan efektivitasnya.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa selama aksi, beberapa peserta unjuk rasa mengalami cedera ringan akibat benturan dengan polisi. Meski demikian, kondisi mereka tidak memerlukan perawatan intensif. “Dua orang yang ditangkap menjalani perawatan medis karena cedera kepala ringan akibat benturan dengan personel keamanan,” jelas Andi.
Sebagai upaya menghindari eskalasi, polisi mengambil langkah cepat untuk menenangkan situasi. Tim Dalmas awal langsung mengambil alih aksi, sementara tim Dalmas lanjutan dan PHH dari Satuan Brimob Polda Aceh melakukan penegakan hukum secara terukur. Aksi pun berakhir tanpa menyebabkan kerusakan yang parah.
Kombes Pol Andi Kirana menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tugas mereka dengan baik, baik dalam mengawasi aksi maupun menangani situasi yang berpotensi memicu ketegangan. “Kami berusaha memastikan aksi berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Pendemo menyampaikan berbagai tuntutan, termasuk keinginan untuk mempercepat evaluasi kebijakan JKA dan mengganti sistem pelayanan kesehatan yang dianggap tidak adil. Para pelajar juga menyoroti perlunya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan yang menyangkut kesejahteraan mereka.
“Kami telah memberikan imbauan agar aksi unjuk rasa dapat dilaksanakan dengan semangat kedamaian,” demikian Kapolresta Banda Aceh.
Kebijakan JKA, menurut polisi, memang memiliki tujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh. Namun, ada pihak yang mengkritik kebijakan ini karena dianggap masih memerlukan penyesuaian. Aksi yang berlangsung di kantor gubernur menjadi salah satu bentuk keberatan mereka.
Dengan kejadian ini, kepolisian mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menghormati prosedur dan simbol kebangsaan saat melakukan aksi. “Bendera Merah Putih adalah sim