New Policy: Direktur PT HWR jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang emas
Direktur PT HWR Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Emas
Kerugian Negara dan Lingkungan Capai Rp45 Miliar
New Policy – Manado – Direktur PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), BDG, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang emas di periode 2020–2025 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengungkapkan bahwa perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar. “Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020–2025 mengakibatkan kerugian keuangan negara serta kerugian akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp45 miliar,” ujarnya.
Proses Penyidikan dan Peran BDG
Berdasarkan hasil penyidikan, BDG, yang menjabat sebagai direktur PT HWR selama periode 2019–2024, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pertambangan. Penyidik menilai bahwa tersangka tidak melakukan penyelidikan awal terkait kegiatan eksploitasi tambang, yang menjadi dasar penyusunan studi kelayakan (feasibility study/FS) perusahaan. Namun, BDG diduga masih menyatakan hasil penyelidikan tersebut valid, meskipun belum ada bukti eksplorasi yang benar-benar dilakukan pada 2019. Hal ini terkesan dijadikan dasar untuk menyusun FS dan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.
Kerja Sama dengan BAT dan Penyusunan FS
Penyidik juga mengungkap bahwa BDG diduga bekerja sama dengan BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pihak diduga mengubah FS secara tidak sah guna mempercepat proses pengurusan dokumen tersebut. Selain itu, BDG diduga memberikan uang antara Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT untuk mendukung tindakan penyalahgunaan yang dilakukan. Perbuatan ini, menurut penyidik, memperparah kesalahan administrasi dan mempercepat kerugian negara.
Kerugian Keuangan dan Lingkungan
Menurut laporan penyidik, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara sebesar Rp28 miliar dan kerugian akibat kerusakan lingkungan sekitar Rp17 miliar. Kerugian keuangan dihitung berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Tadulako (Untad), sementara kerusakan lingkungan dinilai oleh tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Kerusakan lingkungan terjadi di lahan seluas 43 hektare, yang menjadi bukti adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan tambang.
Tahanan dan Persiapan Penuntutan
Setelah diperiksa sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, BDG ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyatakan bahwa penyidikan perkara ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Perkara ini, menurutnya, akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Keterlibatan HJ dan Status DPO
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni BAT dan HJ, warga negara Tiongkok yang menjabat Manajer Operasional PT HWR selama periode 2020–2025. HJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Keterlibatan HJ dianggap menjadi bagian dari skema korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Dasar Hukum dan Tantangan Penyidikan
Tersangka BDG disangkakan melanggar Pasal 603, 604, dan 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dasar hukum ini menunjukkan pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan tambang yang seharusnya memenuhi standar kelayakan dan keberlanjutan lingkungan.
Upaya Memulihkan Kerugian dan Kepastian Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara menyeluruh. Dalam pernyataan resmi, mereka menyampaikan bahwa penyidikan akan berlangsung dengan cepat dan akurat guna memulihkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang terjadi. Perluasan penyidikan juga diharapkan mampu mengungkap seluruh aktor terlibat, baik dalam bentuk keberatan administratif maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Impact on Environmental and Financial Sustainability
Penyidik menekankan bahwa kegiatan tambang emas yang tidak sah mengakibatkan gangguan signifikan terhadap lingkungan sekitar. Proses penambangan yang diduga tidak memenuhi standar lingkungan memicu kerusakan lahan, polusi air, dan gangguan pada ekosistem lokal. Kerugian keuangan negara, di sisi lain, berkaitan dengan pengelolaan dana yang tidak transparan. Dengan total kerugian mencapai Rp45 miliar, penyidikan ini menunjukkan keparahan dampak korupsi terhadap perekonomian daerah.
Persiapan untuk Penyelidikan Lebih Lanjut
Zein Yusri Munggaran mengatakan bahwa penyidikan perkara ini akan terus berjalan hingga semua bukti terkumpul. Ia menyebutkan bahwa terduga korupsi mungkin melibatkan pih