Topics Covered: BRKS dan BEM Poliwangi soroti tambang emas diduga ilegal di Petak 56
BRKS dan BEM Poliwangi Kritik Tambang Emas Diduga Ilegal di Petak 56
Konferensi Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Soroti Dampak Negatif Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Topics Covered – Banyuwangi, Jawa Timur – Sejumlah aktivis lingkungan dan mahasiswa menyuarakan kekhawatiran terkait penambangan emas yang diduga melanggar hukum di wilayah Petak 56, Banyuwangi. Diskusi yang berlangsung di Aula Abdullah Azwar Anas, Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi), Jumat (25/11), menarik perhatian ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, jurnalis, serta organisasi konservasi lokal. Topik utama dalam pertemuan ini adalah isu lingkungan terkini, khususnya kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang yang tidak terpantau. BRKS dan BEM Poliwangi menjadi salah satu pelaku utama yang menyoroti masalah tersebut.
Dalam kesempatan ini, BRKS (Lembaga Building Resilience Kindness Society) dan BEM Poliwangi mengkritik intensitas penambangan emas di Petak 56 yang dianggap berpotensi merusak kelestarian lingkungan. Aktivitas tambang, menurut mereka, tidak hanya mengganggu keseimbangan alam tetapi juga melanggar peraturan tata ruang serta izin yang telah diberikan pemerintah. “Petak 56 memiliki nilai ekologis tinggi, tetapi pihak tambang memanfaatkannya tanpa menghiraukan dampak jangka panjang,” ujar salah satu perwakilan BRKS dalam
diskusi yang dihadiri ratusan peserta
.
Menurut laporan yang dibagikan dalam acara tersebut, aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan observasi lapangan, sejumlah titik tambang beroperasi di luar batas wilayah yang telah ditentukan, sehingga diduga melanggar aturan. “Ini adalah bentuk eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, yang memicu erosi tanah dan pencemaran air,” tambah perwakilan BEM Poliwangi.
Petak 56, yang terletak di kawasan hutan lindung, menjadi fokus perhatian karena keberadaannya sebagai penyangga ekosistem penting. Wilayah ini dikenal sebagai habitat berbagai spesies flora dan fauna langka, termasuk satwa khas daerah seperti monyet ekor panjang dan burung khas yang dilindungi. Aktivitas tambang, yang terutama menggunakan metode bor dan alat berat, berpotensi menghancurkan struktur tanah dan menyebabkan polusi. “Kami menduga ada kelompok tambang swadiri yang bekerja secara tersembunyi, mengabaikan prosedur pemerintah,” jelas salah satu peserta.
Perwakilan BRKS menegaskan bahwa keberadaan tambang emas ilegal di Petak 56 tidak hanya membahayakan lingkungan tetapi juga mengancam hak masyarakat setempat. “Tambang ini menguras sumber daya air tanah, menyebabkan pengeringan lahan pertanian, dan mengganggu mata pencaharian warga,” tegasnya. BEM Poliwangi, di sisi lain, menyoroti perlunya koordinasi antara pihak akademisi dan organisasi lingkungan untuk menekan praktik tambang yang merugikan.
Acara “Masa Depan Hijau Banyuwangi” juga menjadi platform bagi peserta untuk menggali solusi jangka panjang. Para peserta sepakat bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas dalam pengembangan ekonomi daerah. “Kami ingin mengajak pemerintah setempat untuk menegakkan aturan lebih ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku tambang ilegal,” sampaikan seorang akademisi dalam
diskusi yang berlangsung hingga malam hari
.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah peran BRKS dan BEM Poliwangi dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam. Kedua organisasi ini telah melakukan survei lapangan selama dua bulan terakhir, mengumpulkan data tentang penggunaan lahan, polusi, serta dampak sosial dari tambang. “Kami mencatat adanya peningkatan aktivitas tambang yang tidak terkendali, terutama di musim hujan ketika tanah menjadi rentan erosi,” papar perwakilan BRKS.
Komunitas lokal juga menyampaikan keresahan atas penggunaan sumber daya alam yang berlebihan. “Petak 56 seharusnya dijaga kelestariannya, tapi kini menjadi lahan tambang yang hampir tidak bisa dipulihkan,” komentar salah satu peserta. Dalam diskusi, disebutkan bahwa beberapa warga setempat telah mengalami penurunan kualitas hidup akibat aliran air yang tercemar dan kebisingan dari mesin tambang. “Kami mengharapkan adanya kompensasi dari pihak tambang, baik berupa retribusi maupun perbaikan lingkungan,” tambah salah satu jurnalis.
Para peserta sepakat bahwa upaya pengawasan dan pencegahan tambang ilegal memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak. “Koordinasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Banyuwangi,” kata salah satu perwakilan BEM Poliwangi. BRKS dan BEM Poliwangi juga menawarkan beberapa rekomendasi, seperti penerapan sistem izin tambang yang transparan, serta pembentukan tim penegak hukum lingkungan yang independen.
Di samping itu, diskusi juga mengulas dampak ekonomi tambang ilegal terhadap daerah. Meski memberi kontribusi pendapatan, tambang ini dinilai tidak berkelanjutan karena sering kali mengabaikan standar lingkungan. “Kami mengkhawatirkan jika kebijakan ini tidak diubah, Banyuwangi akan kehilangan keunggulan ekologisnya,” jelas seorang dosen lingkungan. Lebih lanjut, peserta meminta pemerintah provinsi untuk meninjau ulang perizinan tambang di kawasan Petak 56 dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Konferensi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat gerakan advokasi lingkungan. BRKS dan BEM Poliwangi berkomitmen untuk terus memantau aktivitas tambang serta mengajukan laporan ke lembaga terkait. “Kami yakin, dengan kerja sama yang baik, Petak 56 bisa menjadi contoh keberlanjutan ekologis yang layak ditiru,” tutup salah satu pembicara dalam
sesi penutup yang penuh semangat
.
Sebagai penutup, peserta konferensi meminta agar pihak yang berwenang segera bertindak. “Masa depan hijau Banyuwangi harus dijaga, bukan hanya sekadar mimpi,” kata seorang aktivis lingkungan. Dengan ini, acara diharapkan menjadi awal dari upaya kolektif untuk menjaga kelestarian alam di kawasan tersebut.’);