Official Announcement: KPK periksa lima pejabat Pemkab Cilacap untuk usut sumber uang iuran
KPK Periksa Lima Pejabat Pemkab Cilacap untuk Usut Sumber Dana Iuran
Official Announcement – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada 6 Mei 2026. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap sumber dana yang digunakan untuk pembayaran iuran dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap. Lima pejabat yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wahyu Ari Pramono; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Ferry Adhi Dharma; Kepala Dinas Perhubungan, Sukaryanto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hamzah Syafroedin; serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rochman. Selama pemeriksaan, para saksi diminta menjelaskan proses pengelolaan uang yang terkait dengan dana iuran.
Proses Pemeriksaan dan Temuan Awal
Kepala Biro Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya mengusut praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh Syamsul Auliya Rachman dan timnya. “Para saksi diberi kesempatan untuk memberikan informasi mengenai cara penggunaan dana iuran oleh para kepala organisasi perangkat daerah,” kata Budi dalam wawancara dengan para jurnalis di Jakarta, Kamis. Ia menambahkan bahwa KPK sedang mengumpulkan bukti terkait alur dana yang digunakan untuk kegiatan pemerasan tersebut.
“Sebagian besar dari para kepala organisasi perangkat daerah menggunakan dana pribadi, bahkan ada yang meminjam dari koperasi. Selain itu, juga terdapat bentuk kerja sama atau patungan dari struktur internal dinasnya,” ujar Budi.
KPK mengungkapkan bahwa ada beberapa sumber dana yang berbeda untuk menutupi biaya iuran tersebut. Selain dana pribadi, beberapa pejabat diduga mengambil dari lembaga keuangan atau dana cadangan instansi. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap sumber dana dianalisis secara rinci, termasuk transaksi antara para pejabat dengan pihak eksternal.
Operasi Tangkap Tangan dan Keterlibatan Tersangka
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan tahun 2026, yang juga menjadi OTT ketiga selama bulan Ramadhan. Operasi ini menargetkan Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. Pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap selama tahun anggaran 2025–2026.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK sedang memverifikasi teknis pengumpulan uang dari para saksi. “Penyidik juga memastikan bahwa persiapan penyerahan dana ke pihak eksternal telah dipersiapkan secara lengkap,” tambahnya. Pihak eksternal yang dimaksud adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, yang dalam kasus ini diduga terlibat dalam proses penerimaan dana iuran. Penyidik menyatakan bahwa Forkopimda menjadi salah satu pihak yang diperiksa untuk memperjelas alur keuangan dalam skandal tersebut.
Kasus Pemerasan dan Target Dana
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Syamsul Auliya Rachman berencana mengumpulkan Rp750 juta melalui skema pemerasan. Dana tersebut diduga dibagi menjadi dua bagian: Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap, dan sisa dana untuk keperluan pribadi. Namun, menurut Budi, Syamsul hanya berhasil memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap oleh lembaga antikorupsi.
Penyidikan KPK menunjukkan bahwa pemerasan ini melibatkan lebih dari satu tingkat pihak. Selain Bupati, ada beberapa pejabat yang terlibat dalam proses penyerapan dana dari masyarakat atau instansi lain. “Para saksi juga diberi kesempatan untuk menjelaskan bagaimana mereka berperan dalam pengelolaan iuran tersebut,” kata Budi. Ia menekankan bahwa KPK tidak hanya memfokuskan pada bagian penerima dana, tetapi juga mencari sumber yang mungkin menyebabkan kecurangan dalam distribusi dana.
Menurut laporan KPK, dana iuran yang dipungut melalui skema pemerasan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran gaji tambahan, pengeluaran pribadi, dan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. KPK juga menginvestigasi apakah ada hubungan antara para pejabat dan pihak eksternal yang menerima dana tersebut. “Kami sedang menyelidiki bagaimana dana dari iuran ditransfer ke Forkopimda atau pihak lainnya,” jelas Budi. Proses ini dianggap penting untuk mengungkap adanya jaringan korupsi yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah.
Langkah KPK dalam Memperkuat Bukti
Dalam upaya memperkuat temuan, KPK terus menggali lebih dalam mengenai teknis pengumpulan dana dari para saksi. Selain itu, lembaga ini juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan dan transaksi yang terkait dengan kasus ini. Budi mengatakan bahwa pemeriksaan para pejabat dilakukan untuk memastikan bahwa setiap detail keuangan dianalisis secara terpisah.
Menurut Budi, dana iuran yang dipungut Syamsul Auliya Rachman tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga melibatkan pembayaran dalam bentuk jasa atau barang. “Para saksi diminta menjelaskan apakah ada transaksi lain yang terkait dengan pembayaran tersebut,” katanya. Proses penyelidikan ini dilakukan dalam rangka mengidentifikasi kemungkinan adanya praktik korupsi lainnya di luar dana iuran yang telah dikumpulkan.
KPK juga mengungkap bahwa dana iuran yang dipungut dalam kasus ini telah diarahkan ke berbagai lembaga. Salah satu tujuan utama pemeriksaan adalah memastikan bahwa alur dana tersebut tidak hanya terkait dengan pemerasan, tetapi juga penggunaan uang secara tidak transparan. “Kami membutuhkan informasi lengkap mengenai bagaimana dana tersebut dialokasikan ke berbagai pihak,” tambah Budi.
Dengan mengungkap sumber dana iuran, KPK berharap dapat memperjelas adanya keterlibatan pihak-pihak yang tidak terlihat dalam kasus pemerasan ini. Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk